Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 23 April 2021 | 18:00 WIB
Ilustrasi bantuan PKH Jember. (shutterstock)

SuaraMalang.id - Oknum pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) diduga sunat bantuan untuk keluarga penerima manfaat di Kabupaten Jember. Ditaksir pemotongan anggaran PKH itu mencapai Rp 32 juta.

Dugaan kasus pemotongan bantuan PKH itu telah dilaporkan Muhajir, warga Desa Badeaan ke Polres Jember pada 12 Desember 2020 lalu. 

Muhajir menuturkan, penerima manfaat dari PKH di wilayahnya bervariasi, mulai 200 ribu hingga Rp 4 juta lebih. Terkait adanya dugaan pemotongan anggaran atau pungli itu, oknum petugas PKH itu beralasan ada salah satu keluarganya yang sudah meninggal sekitar 2 tahun yang lalu. 

”Itu contoh yang dialami oleh tetangga saya Bu Sutini. Padahal uang yang masuk rekening Rp 4,8 juta dan yang diterima hanya Rp 2 Juta. Pertanyaannya Kemana uang sisanya itu kan aneh,” ujarnya dikutip dari Suarajatimpost.com jaringan Suara.com, Jumat (23/4/2021).

Baca Juga: Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual Ponakan Sendiri Belum Ditahan

Peristiwa itu, lanjut Muhajir, pihaknya memutuskan lapor ke polisi.

"Laporan saya sejak 12 Desember 2020 kemarin itu. Sampai sekarang tidak ada kejelasan. Malah disuruh ada mediasi. Lah ini ada yang tidak benar kok," sambungnya.

Menyikapi hal ini, Plt. Kepala Dinas Sosial Widi Prasetyo saat dikonfirmasi mengaku mengetahui adanya kasus dugaan pungli atau pemotongan anggaran bagi penerima manfaat bantuan PKH itu.

Diketahui Widi, terkait perkembangan kasus ini sudah masuk ke ranah polisi.

“Kan itu sudah lama dan  ditangani jajaran kepolisian,” katanya.

Baca Juga: Hiu Tutul 4 Meter Mati di Pantai Jember, Diduga Terjerat Jaring Nelayan

Terkait adanya instruksi dilakukan mediasi, Dinsos Jember mengaku tidak tahu.

“Dinsos tidak diberi tahu kalau disuruh mediasi," ucapnya.

“Tapi kalau itu (dugaan pungli) dilakukan oleh oknum pendamping. Saya pastikan langsung dijatuhi sanksi sesuai dengan kewenangan yang Kepala Dinsos miliki,” tegasnya.

Load More