Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 19 April 2021 | 22:04 WIB
Diskon bayar pajak mobil dan sepeda motor di Jatim [Foto: Beritajatim]

SuaraMalang.id - Informasi penting bagi warga Jatim yang mau membayar pajak kendaraan bermotor. Ada Program Ramadhan sepesial dimana Pemprov Jatim memberi diskon pembayaran pajak mobil dan sepeda motor.

Diskon tersebut adalah pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 15 persen untuk roda 2 dan roda 3 serta 5 persen untuk roda 4 atau lebih.

Kabar ini disampaikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Ia menjelaskan, insentif pajak berupa Diskon Ramadhan ini akan diberikan mulai 20 April hingga 24 Juni mendatang.

Tak hanya diskon, wajib pajak di Jatim juga memperoleh kesempatan berupa pembebasan sanksi administratif pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Ada Diskon Ramadhan Pajak Kendaraan Bermotor Buat Warga Jatim, Ini Infonya

Gubernur Khofifah berharap, insentif pajak Diskon Ramadan ini akan memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah suasana pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Di sisi lain, insentif ini diharapkan juga akan membangun suasana yang istimewa atas datangnya bulan suci Ramadan.

"Tahun lalu kita juga telah memberikan insentif pajak berupa Diskon Corona. Antusiasme wajib pajak cukup besar, dan itu artinya banyak masyarakat yang telah terbantu dengan pemberian diskon tersebut," kata Khofifah, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Senin (18/04/2021).

Tingginya antusiasme masyarakat, lanjut Khofifah, juga diharapkan mampu mendorong gairah pembayaran pajak di Jatim. Karena pada akhirnya, pajak ini akan menjadi sumber daya yang sangat penting untuk mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jatim.

Namun, berdasar catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim sepanjang triwulan I tahun 2021 ini, masih ada 18,09 persen wajib pajak tidak patuh yang belum membayar kewajibannya.

“Bagi masyarakat Jatim yang bulan Januari sampai Maret kemarin belum bayar pajak, monggo silahkan bayar di bulan Ramadan ini. Selain Insya Allah akan berkah, juga pasti dapat diskonnya dan hilang dendanya,” ujar gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Wilayah Malang Raya, 20 April 2021

Tidak hanya wajib pajak yang sudah lewat jatuh tempo, Diskon Ramadan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang belum jatuh tempo hingga akhir Desember 2021. Jadi, wajib pajak yang ingin membayar pajak lebih awal juga berhak menikmati potongan Diskon Ramadan ini.

Load More