SuaraMalang.id - Informasi penting bagi warga Jatim yang mau membayar pajak kendaraan bermotor. Ada Program Ramadhan sepesial dimana Pemprov Jatim memberi diskon pembayaran pajak mobil dan sepeda motor.
Diskon tersebut adalah pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 15 persen untuk roda 2 dan roda 3 serta 5 persen untuk roda 4 atau lebih.
Kabar ini disampaikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Ia menjelaskan, insentif pajak berupa Diskon Ramadhan ini akan diberikan mulai 20 April hingga 24 Juni mendatang.
Tak hanya diskon, wajib pajak di Jatim juga memperoleh kesempatan berupa pembebasan sanksi administratif pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca Juga: Ada Diskon Ramadhan Pajak Kendaraan Bermotor Buat Warga Jatim, Ini Infonya
Gubernur Khofifah berharap, insentif pajak Diskon Ramadan ini akan memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah suasana pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Di sisi lain, insentif ini diharapkan juga akan membangun suasana yang istimewa atas datangnya bulan suci Ramadan.
"Tahun lalu kita juga telah memberikan insentif pajak berupa Diskon Corona. Antusiasme wajib pajak cukup besar, dan itu artinya banyak masyarakat yang telah terbantu dengan pemberian diskon tersebut," kata Khofifah, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Senin (18/04/2021).
Tingginya antusiasme masyarakat, lanjut Khofifah, juga diharapkan mampu mendorong gairah pembayaran pajak di Jatim. Karena pada akhirnya, pajak ini akan menjadi sumber daya yang sangat penting untuk mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jatim.
Namun, berdasar catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim sepanjang triwulan I tahun 2021 ini, masih ada 18,09 persen wajib pajak tidak patuh yang belum membayar kewajibannya.
“Bagi masyarakat Jatim yang bulan Januari sampai Maret kemarin belum bayar pajak, monggo silahkan bayar di bulan Ramadan ini. Selain Insya Allah akan berkah, juga pasti dapat diskonnya dan hilang dendanya,” ujar gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Wilayah Malang Raya, 20 April 2021
Tidak hanya wajib pajak yang sudah lewat jatuh tempo, Diskon Ramadan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang belum jatuh tempo hingga akhir Desember 2021. Jadi, wajib pajak yang ingin membayar pajak lebih awal juga berhak menikmati potongan Diskon Ramadan ini.
Berita Terkait
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
-
Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik, Hyundai IONIQ 5 Ternyata Tak Sampai Rp 500 Ribu
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi