SuaraMalang.id - Mudik Lebaran 2021 resmi dilarang oleh pemerintah Indonesia. Larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Dalam aturan baru ini, dijelaskan pula sanksi bagi para pelanggarnya. Bagi masyarakat yang tetap nekat mudik akan diberikan sanksi yang berpatokan kepada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam pasal 93 UU tersebut, hukuman bagi yang melanggarnya yakni kurungan penjara paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bila melanggar aturan mudik ini.
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00," bunyi dari pasal 93.
Sementara itu, dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, terdapat sejumlah transportasi yang dilarang saat mudik 2021, yaitu kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, serta kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi).
Sedangkan untuk kendaraan yang boleh melakukan perjalanan selama masa larangan mudik sesuai dengan kebijakan mudik lebaran 2021, yakni: kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional berplat dinas TNI/POLRI, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan untuk kesehatan darurat dan ibu hamil dengan didampingi oleh keluarga inti, dan kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wilayah Aglomerasi Larangan Mudik Lebaran 2021
Adapun wilayah aglomerasi yang termasuk ke dalam pengecualian transportasi darat yaitu:
a. Medan, Deli Serdang, Binjai, Karo
b. Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
c. Bandung Raya
d. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
e. Yogyakarta Raya
f. Solo Raya
g. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan
h. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros
Pengecualian Operasional Kereta Api Larangan Mudik Lebaran 2021
Pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang hanya berlaku di empat wilayah ini, yaitu:
1. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Malang Raya, 19 April 2021
2. Padalarang, Bandung, dan Cicalengka
3. Kutaarjo, Yogyakarta, dan Solo
4. Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik
Sanksi bagi kendaraan pribadi dan kendaraan umum yang tidak mematuhi kebijakan mudik lebaran 2021 adalah sanksi putar balik, atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Angkutan Laut Larangan Mudik Lebaran 2021
Sedangkan untuk angkutan laut terdapat kapal penumpang yang dikecualikan dalam masa larangan mudik 2021, yaitu:
1. Kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan/atau WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan.
2. Kapal penumpang yang melayani pemulangan anak buah kapal WNI yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing.
Tag
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Malang Raya, 19 April 2021
-
Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Kota Malang Dimulai Hari Ini
-
Update Data Terbaru, Hampir 9 Ribu Bangunan Rusak Akibat Gempa Malang
-
Terpaksa Ikut PTM, Jawaban Siswa Ini Bikin Wali Kota Malang Berang
-
Nekat Mudik Lebaran 2021, Ini Sejumlah Sanksi yang Akan Diterima PNS
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
Lewat Holding UMi, BRI Tingkatkan Keuangan Inklusif untuk UMKM
-
Popok Kain Kekinian: Bumbi Ubah Limbah Jadi Berkah, Libatkan Komunitas & Raih Dukungan BRI
-
Weekend Banking BRI: Solusi Transaksi Libur Panjang Maulid Nabi 2025
-
Rekomendasi Sepatu Asics untuk Running, Dapatkan Harga Spesial Saat 9.9
-
Apresiasi Nasabah di Hari Pelanggan Nasional 2025, BRI Perkuat Transformasi Layanan Digital