SuaraMalang.id - Kota Malang mendukung keputusan pemerintah tentang larangan mudik lebaran 2021. Merespon itu, sedikitnya ada 3 titik penyekatan jalan di perbatasan wilayah Kota Malang.
Seperti diberitakan, pemerintah melarang mudik lebaran terhitung mulai 6 Mei 2021 mendatang. Hal itu tertuang SE No 13 Tahun 2021. Larangan itu untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sejumlah daerah telah menyiapkan titik penyekatan jalur mudik, termasuk Kota Malang.
"Jadi ada tiga lokasi penyekatan menuju Kota Malang. Pertama ada di jalur Malang-Pasuruan, kedua jalur Malang-Kediri dan yang ketiga jalur Malang-Lumajang," kata Wali Kota Malang Sutiaji dikutip dari Timesindonesia.co.id jaringan Suara.com, Sabtu (17/4/2021).
Larangan mudik Idul Fitri tahun 2021 diperuntukan untuk seluruh moda transportasi. Mulai dari transportasi darat, laut, kereta api dan transportasi udara.
Baca Juga: Pemprov Jatim Minta RT dan RW Turun Tangan Validasi Data Terdampak Gempa
Pengecualian, untuk kendaraan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan yang mendesak masih akan dikecualikan.
"Masyarakat yang punya keperluan mendesak boleh keluar kota. Seperti bekerja, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit ataupun ada anggota keluar meninggal hingga ibu hamil yang memang butuh pendampingan," sambungnya.
Bagi pelaku perjalanan juga wajib mengantongi Surat Izin Perjalanan (SIKM) yang hanya berlaku satu kali perjalanan.
"Di beberapa titik lokasi nanti ada screening SKIM saat memasuki kota. Selain itu, nanti juga ada pengecekan surat keterangan negatif Covid-18 dengan RT-PCR, antigen atau GeNose19," katanya.
Jika nantinya lolos pengecekan screening, pelaku perjalan wajib karantina mandiri selama 5X24 jam pada fasilitas pemerintah ataupun hotel.
Baca Juga: Doni Monardo Imbau Warga Jangan Mudik Lebaran Agar Tak Menyesal
"Pastinya karantina mandiri itu harus dengan prokes ketat dan biaya sendiri. Tapi ketentuan karantina mandiri ini berlaku di luar pelaku perjalanan kategori mendesak," ujarnya.
Berita Terkait
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
-
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
-
Liburan Anti Bosan di Malang Skyland: Panduan Lengkap Harga Tiket dan Aktivitas
-
BRI Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Ribuan Sembako Disalurkan & Pemudik Dimudahkan
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi
-
Bos BRI: Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama
-
Volume Kendaraan di Tol Singosari Meningkat, Ini Tips Berkendara Aman yang Harus Dilakukan
-
Program BRI Menanam "Grow & Green Diwujudkan di Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno