Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 17 April 2021 | 21:29 WIB
Wali Kota Malang Sutiaji terkait kepala dinas terjerat kasus narkoba. [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

SuaraMalang.id - Kota Malang mendukung keputusan pemerintah tentang larangan mudik lebaran 2021. Merespon itu, sedikitnya ada 3 titik penyekatan jalan di perbatasan wilayah Kota Malang.

Seperti diberitakan, pemerintah melarang mudik lebaran terhitung mulai 6 Mei 2021 mendatang. Hal itu tertuang SE No 13 Tahun 2021. Larangan itu untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sejumlah daerah telah menyiapkan titik penyekatan jalur mudik, termasuk Kota Malang.

"Jadi ada tiga lokasi penyekatan menuju Kota Malang. Pertama ada di jalur Malang-Pasuruan, kedua jalur Malang-Kediri dan yang ketiga jalur Malang-Lumajang," kata Wali Kota Malang Sutiaji dikutip dari Timesindonesia.co.id jaringan Suara.com, Sabtu (17/4/2021).

Larangan mudik Idul Fitri tahun 2021 diperuntukan untuk seluruh moda transportasi. Mulai dari transportasi darat, laut, kereta api dan transportasi udara.

Baca Juga: Pemprov Jatim Minta RT dan RW Turun Tangan Validasi Data Terdampak Gempa

Pengecualian, untuk kendaraan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan yang mendesak masih akan dikecualikan.

"Masyarakat yang punya keperluan mendesak boleh keluar kota. Seperti bekerja, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit ataupun ada anggota keluar meninggal hingga ibu hamil yang memang butuh pendampingan," sambungnya.

Bagi pelaku perjalanan juga wajib mengantongi Surat Izin Perjalanan (SIKM) yang hanya berlaku satu kali perjalanan.

"Di beberapa titik lokasi nanti ada screening SKIM saat memasuki kota. Selain itu, nanti juga ada pengecekan surat keterangan negatif Covid-18 dengan RT-PCR, antigen atau GeNose19," katanya.

Jika nantinya lolos pengecekan screening, pelaku perjalan wajib karantina mandiri selama 5X24 jam pada fasilitas pemerintah ataupun hotel.

Baca Juga: Doni Monardo Imbau Warga Jangan Mudik Lebaran Agar Tak Menyesal

"Pastinya karantina mandiri itu harus dengan prokes ketat dan biaya sendiri. Tapi ketentuan karantina mandiri ini berlaku di luar pelaku perjalanan kategori mendesak," ujarnya.

Load More