SuaraMalang.id - Apakah swab test dapat membatalkan puasa? Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa menyatakan hukum swab test antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) tidak membatalkan puasa.
Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah mengatakan, keputusan fatwa itu telah melalui pembahasan seluruh jajaran tim kajian MUI dan hasilnya tidak ada satupun penggunan swab tes atau tes usap yang mengarah membatalkan puasa.
Ia melanjutkan, salah satu pertimbangannya karena tidak menyebabkan muntah.
"Pertimbangannya memang tidak ada hal-hal yang membatalkan puasa. Memasukkan lidi menyerupai korek kuping itu melalui hidung dan melalui mulut itu kedalamannya tidak sampai membuat orang muntah begitu kan. Hanya sifatnya paling maksimal merangsang untuk muntah saja," kata Hasanuddin, dikutip dari Timesindonesia.co.id jaringan Suara.com, Kamis (8/4/2021).
Baca Juga: Apakah Onani Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya Berikut Ini
Sebelum mengeluarkan fatwa, lanjut dia, MUI juga telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak dan dokter kesehatan. Berdasar keterangan dokter tim kajian MUI, juga disimpulkan tidak ada unsur Swab Test yang membatalkan puasa.
Hasanuddin menambahkan, swab test boleh dilakukan lantaran pengambilan sampel pada nasofaring atau bagian atas tenggorokan yang ada di belakang hidung, dan orofaring atau saluran antara mulut dan tenggorokan, tidak menyebabkan cairan masuk ke dalam tubuh hingga muntah.
Selain itu, alat sejenis cotton bud atau kapas lidi yang digunakan untuk mengambil sampel lendir termasuk kategori benda padat sehingga tidak membuat ibadah puasa menjadi batal.
MUI juga telah memastikan ulang kepada ahli kesehatan sebelum memutuskan fatwa tersebut.
"Pernah saya tanyakan, di ujung lidi itu sama sekali tidak ada atau ada cairan atau apa begitu. Nah, menurut ahli tidak ada sama sekali, kering, jadi tidak apa-apa," pungkas Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah.
Baca Juga: Hukum Onani Saat Puasa, Ini Penjelasannya
Berita Terkait
-
MUI Tak Keluarkan Fatwa Haram Judi Online, Sudah Ada di Al-Qur'an
-
Siapa 2 Pengurus MUI yang Dinonaktifkan karena Diduga Terlibat Organisasi Terafiliasi Israel?
-
MUI Dikritik Soal Fatwa Larang Ucapkan Selamat Natal: Antara Toleransi dan Akidah?
-
MUI Haramkan Salam Lintas Agama, Guru Besar UIN: Fatwa Tak Bersifat Absolut, Kecuali Kepada Mustafti
-
Apakah Menangis Bisa Membatalkan Puasa?
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Firhando Tiba-tiba Sampaikan Maaf ke ASN Kota Batu
-
Seribuan Lebih Suami Istri di Kota Malang Cerai, Faktornya Paling Banyak Judi
-
Viral Video Perundungan Pendukung Salah Satu Paslon Pilwali Kota Batu
-
Nahas, SMK Muhammadiyah Malang Rugi Rp35 Juta Akibat Kebakaran
-
HIPMI Kota Batu Pecah Kongsi di Pilwali Kota Batu, Anggota ke Gumelar-Rudi