SuaraMalang.id - Ribut halal-haram Vaksin AstraZeneca di Indonesia, khususnya Jawa Timur sempat menguat. Muasalnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, kemudian pandangan bahtsul masail PWNU Jatim yang diamini MUI Jatim.
Kemudian muncul pandangan lain dari Kiai Asep Syaifuddin Chalim, pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah yang menolak tegas vaksin tersebut. Namun belakangan polemik ini mereda. PWNU Jatim sendiri tidak menganggap keputusan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jatim bertabrakan dengan Kiai Asep.
Sebelumnya, PWNU Jatim menyebut Vaksi AstraZeneca halal, suci dan tidak haram. Pandangan PWNU ini sedikit berbeda dengan MUI Pusat yang menyebut hukum vaksin yang konon mengandung enzim babi itu haram namun boleh digunakan dengan 5 syarat.
Sementara Kiai Asep tegas menolak vaksin Astrazeneca. Pihaknya berbekal fatwa MUI Pusat yang menyatakan Haram-Mubah-Liddoruri (haram namun boleh digunakan dalam kondisi darurat). Hukum haram diterapkan Kiai Asep di pesantren Amanatul ummah lantaran tidak ada kondisi darurat di pesantren miliknya.
"Halal, mubah dan sah dipakai. Oleh karenanya masyarakat enggak usah ragu," kata Ketua PWNU Jatim Kiai Marzuki Mustamar, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Rabu (31/03/2021).
Kiai NU Jatim menurutnya dalam menyatakan halal dan kesucian vaksin tersebut tidak sendirian. Kiai Marzuki menyebut Darul Ifta Mesir, Uni Emirat Arab dan Kuwait juga menyatakan kehalalan vaksin setelah melewati Istihalah.
Kemudian, Kiai Marzuki melanjutkan, terkait perbedaan antara keputusan LBM PWNU Jatim dan Kiai Asep perlu diketahui duduk perkaranya oleh masyarakat.
"Kami PWNU (Jatim) itu tidak berfatwa. PWNU lewat LBM hanya menginfo kepada umat, ini lho fatwa ulama Mesir (Daarul Iftah Al Misriyah) beserta dalil-dalilnya. Ini lho fatwa ulama Saudi tentang Astrazeneca. Ada juga fatwa Uni Emirat Arab, Kuwait," katanya.
Menurutnya vaksin Astrazeneca boleh digunakan lantaran telah melewati proses istihalah. Di mana barang najis sudah tidak lagi menjadi najis karena sudah mengalami proses kimiawi dan alami berkali-kali sehingga wujud barang itu menjadi hilang.
Baca Juga: PWNU Jatim Minta Kasus Kekerasan Jurnalis Tempo Diusut Tuntas
"Nah, di sini PWNU Jawa Timur itu sifatnya menggali data tersebut lalu diinfokan ke masyarakat. Kalau ada kiai fulan yang berbeda, maka sebenarnya beliau berbeda dengan fatwa ulama Mesir yang diinfokan oleh PWNU Jawa Timur. Jadi kami ini nggak bertabrakan dengan siapa-siapa," paparnya.
Mengingat banyak dari masyarakat yang merupakan murid para kiai alumni Mesir. "Umat ini juga berhak mendapat pandangan bagaimana fatwanya guru-guru kami," ucapnya.
Maka demikian ketua PWNU Jatim ini menegaskan dalam fatwa halal-haram vaksin Astrazeneca pihaknya bersifat meneruskan informasi para ulama besar asal negara-negara Timur Tengah dan tidak bertentangan dengan Kiai Asep.
"Semoga vaksinasi segera massif dan dalam waktu yang nggak lama, syukur-syukur Ramadhan kita sudah bisa ramai-ramai tarawih dan tadarus," ujarnya.
Berita Terkait
-
PWNU Jatim Minta Kasus Kekerasan Jurnalis Tempo Diusut Tuntas
-
PWNU Jatim Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pemukulan Terhadap Jurnalis Tempo
-
Vaksin AstraZeneca Haram, MUI: Boleh Digunakan untuk Vaksinasi
-
Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi, MUI: Haram Tapi Boleh Digunakan
-
Fatwa MUI: Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi, Haram Tapi Boleh Dipakai
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Buntut Dibantai Persija 1-5, Arema FC Resmi Depak Marcos Santos
-
BRI Raih Apresiasi Menaker Atas Program Magang Nasional yang Terstruktur
-
Kongkalikong Kepala Unit, Mantri, hingga Perangkat Desa Bobol Bank BUMN di Kepanjen Rp2,7 Miliar
-
BRI Siapkkan Rp1 Triliun untuk Buyback Saham Tahap II, Ini Tujuannya
-
Modal Rp25 Juta Beli 5 Kg Ganja di Medsos, Petani Asal Malang Diciduk Polisi