SuaraMalang.id - Polisi membongkar prostitusi online berkedok rumah kos di Kota Blitar. Mirisnya lagi, bisnis esek-esek itu melibatkan anak di bawah umur.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, dalam penggerebekan itu, Satuan Reserse Kriminal mengamankan seorang wanita diduga mucikari berinisial BY. Lokasi prostitusi online anak berkedok rumah kos itu berada kawasan Sananweta, Kota Blitar.
"Terbongkar berkat informasi dari masyarakat. Polisi melakukan penyelidikan kemudian menggerebek tempat kos yang disewa BY di wilayah Sananwetan, Kota Blitar," katanya dikutip dari Timesindonesia.co.id jaringan Suara.com, Rabu (7/4/2021).
Ia melanjutkan, polisi mendapati sejumlah enam perempuan yang diketahui masih di bawah umur. Mereka dipekerjakan oleh inisial BY (mucikari) untuk menjadi PSK. Mayoritas PSK anak di bawah umur itu masih berstatus pelajar.
Penyidik, masih kata dia, terus mendalami kasus tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan jumlah anak di bawah umur yang dijual pelaku bertambah. Kami terus dalami," sambungnya.
Sementara itu, Polres Blitar Kota berhasil mengungkap 279 kasus dan mengamankan sebanyak 280 tersangka selama 12 hari Operasi Pekat Semeru. Kasus premanisme mendominasi dengan 181 kasus dan 195 tersangka.
"Dalam kasus premanisme, pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan (pengeroyokan) terhadap korban dengan cara memukul dan menendang korban yang mengakibatkan luka," jelasnya.
Polisi juga berhasil mengungkap 3 Kasus narkoba dengan 3 tersangka. 3 paket sabu seberat 3,60 gram, 3 Handphone dan sebuah sepeda motor dalam kasus itu. Tersangka pelaku memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman (jenis sabu-sabu). Para tersangka bakal dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca Juga: Buka Jasa Esek-esek Rp400 Ribu, Pemilik Kos Nakal Diciduk Polisi
Dalam Operasi Pekat Semeru menjelang Ramadan ini, Polres Blitar Kota juga menyita minuman keras ilegal berbagai merek. Total ada sebanyak 17 Jurigen dan 1.724 botol miras.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Waspada Perang Sarung di Kota Malang Saat Ramadan, Ini Daerah Paling Rawan versi Polisi
-
Jadwal Buka Puasa Malang Sabtu 21 Februari 2026, Lengkap dengan Menu Berbuka Terbaik
-
6 Fakta Kasus Penipuan Jual Beli Popok di Lawang Malang Viral, Puluhan Korban Rugi hingga Rp 5 M
-
Jadwal Buka Puasa Malang Hari Ini, Jumat 20 Februari 2026
-
Gunung Semeru Erupsi Tujuh Kali, Status Siaga!