SuaraMalang.id - Pemasangan reklame iklan rokok di Monumen Pesawat TNI AU Jalan Soekarno-Hatta Kota Malang ternyata ilegal. Pemerintah Kota Malang mengklaim tidak ada izin resmi dari iklan yang banyak menuai kritik warga tersebut.
Pjs Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Hadi Santoso mengatakan, pemasangan atau pembangunan reklame di monumen pesawat tidak berizin.
"Sampai sekarang IMB (Izin Mendirikan Bangunan) memang belum terbit. Sehingga saya minta Kasatpol PP dan Disnaker-PMPTSP untuk menghubungi yang bersangkutan," kata dia, Rabu (7/4/2021).
Hadi pun memberi tenggat waktu seminggu untuk pembangun reklame agar menyelesaikan IMB. Jika tidak, maka pihaknya tak segan membongkar paksa.
"Kami beri waktu satu minggu, kalau dia satu dua bulan lagi ya bongkar nanti," sambungnya.
Disinggung tudingan warga jika pemasangan reklame iklan rokok itu telah melanggar aturan berlaku, persisnya Pasal 38 Perwali 27 tahun 2015, Hadi menampik.
Sebab, menurutnya, ada peraturan yang lebih tinggi untuk mengatur pemasangan reklame, yakni Perda RDTRK Nomor 5 Tahun 2015.
"Tetapi pemasangan di reklame itu boleh. Perda terakhir yang berlaku adalah Perda RDTRK Nomor 5 Tahun 2015. Itu (reklame yang dipasang) di RTH (Ruang Terbuka Hijau)," tutur dia.
Dijelaskan Sonny lebih jauh bahwa di Perda tersebut, untuk pemasangan reklame di RTH memang diperbolehkan, namun ada syaratnya, yaitu, hanya mengisi 15 persen dari total luas taman.
Baca Juga: Kritikan Pedas Terkait Dugaan Oknum Plagiator Maju Calon Rektor UIN Malang
"Di Perda tersebut tertulis bahwa itu (Monumen Pesawat Terbang) RTH dua. RTH dua adalah RTH yang bersyarat. Yaitu boleh digunakan maksimum 15 persen dari luasan monumen. Sehingga boleh digunakan untuk luasan monumen," kata dia.
Berdasar hal itu, lanjut dia, pihaknya bakal meninjau ulang apakah pemasangan reklame tersebut melebihi batas 15 persen atau tidak.
"Jadi sudah kami tutup lagi sekarang sementara ini dan tidak beroperasional dulu. Biar Satpol PP yang mengecek dulu," tutup dia.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
Pilihan
-
Harga Emas Antam Mulai Melonjak Lagi Jadi Rp 1.932.000 per Gram
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
Terkini
-
Kartu Debit Co-Branding BRI X INDODAX, Wujud Transformasi BRI dalam Keuangan Digital
-
Haluan Bali, Fashion Lokal dengan AR dan Sentuhan Tradisi yang Tembus Pasar Global
-
Program BRI Peduli Berperan Aktif, Salurkan Donasi untuk Korban Terdampak Gempa Poso
-
Semangat BRI Peduli untuk Paskibraka Nasional 2025, Wujud TJSL Nyata dari BRI
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025