SuaraMalang.id - Pemasangan reklame iklan rokok di Monumen Pesawat TNI AU Jalan Soekarno-Hatta Kota Malang ternyata ilegal. Pemerintah Kota Malang mengklaim tidak ada izin resmi dari iklan yang banyak menuai kritik warga tersebut.
Pjs Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Hadi Santoso mengatakan, pemasangan atau pembangunan reklame di monumen pesawat tidak berizin.
"Sampai sekarang IMB (Izin Mendirikan Bangunan) memang belum terbit. Sehingga saya minta Kasatpol PP dan Disnaker-PMPTSP untuk menghubungi yang bersangkutan," kata dia, Rabu (7/4/2021).
Hadi pun memberi tenggat waktu seminggu untuk pembangun reklame agar menyelesaikan IMB. Jika tidak, maka pihaknya tak segan membongkar paksa.
"Kami beri waktu satu minggu, kalau dia satu dua bulan lagi ya bongkar nanti," sambungnya.
Disinggung tudingan warga jika pemasangan reklame iklan rokok itu telah melanggar aturan berlaku, persisnya Pasal 38 Perwali 27 tahun 2015, Hadi menampik.
Sebab, menurutnya, ada peraturan yang lebih tinggi untuk mengatur pemasangan reklame, yakni Perda RDTRK Nomor 5 Tahun 2015.
"Tetapi pemasangan di reklame itu boleh. Perda terakhir yang berlaku adalah Perda RDTRK Nomor 5 Tahun 2015. Itu (reklame yang dipasang) di RTH (Ruang Terbuka Hijau)," tutur dia.
Dijelaskan Sonny lebih jauh bahwa di Perda tersebut, untuk pemasangan reklame di RTH memang diperbolehkan, namun ada syaratnya, yaitu, hanya mengisi 15 persen dari total luas taman.
Baca Juga: Kritikan Pedas Terkait Dugaan Oknum Plagiator Maju Calon Rektor UIN Malang
"Di Perda tersebut tertulis bahwa itu (Monumen Pesawat Terbang) RTH dua. RTH dua adalah RTH yang bersyarat. Yaitu boleh digunakan maksimum 15 persen dari luasan monumen. Sehingga boleh digunakan untuk luasan monumen," kata dia.
Berdasar hal itu, lanjut dia, pihaknya bakal meninjau ulang apakah pemasangan reklame tersebut melebihi batas 15 persen atau tidak.
"Jadi sudah kami tutup lagi sekarang sementara ini dan tidak beroperasional dulu. Biar Satpol PP yang mengecek dulu," tutup dia.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
Lonjakan Kasus HIV di Kota Malang, Ini Cara Dinkes Percepat Penanganan!
-
Cara Cek Bansos November 2025 Lewat HP, Semua Lewat Aplikasi Cek Bansos!
-
AgenBRILink Mulya Motor Hadirkan Layanan Keuangan hingga ke Pelosok
-
Konsisten Dukung Asta Cita, BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR
-
Akses Jalan Malang-Lumajang Ditutup Usai Erupsi Gunung Semeru, Ini Penjelasan Polisi