SuaraMalang.id - Pemasangan reklame iklan rokok di Monumen Pesawat TNI AU Jalan Soekarno-Hatta Kota Malang ternyata ilegal. Pemerintah Kota Malang mengklaim tidak ada izin resmi dari iklan yang banyak menuai kritik warga tersebut.
Pjs Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Hadi Santoso mengatakan, pemasangan atau pembangunan reklame di monumen pesawat tidak berizin.
"Sampai sekarang IMB (Izin Mendirikan Bangunan) memang belum terbit. Sehingga saya minta Kasatpol PP dan Disnaker-PMPTSP untuk menghubungi yang bersangkutan," kata dia, Rabu (7/4/2021).
Hadi pun memberi tenggat waktu seminggu untuk pembangun reklame agar menyelesaikan IMB. Jika tidak, maka pihaknya tak segan membongkar paksa.
"Kami beri waktu satu minggu, kalau dia satu dua bulan lagi ya bongkar nanti," sambungnya.
Disinggung tudingan warga jika pemasangan reklame iklan rokok itu telah melanggar aturan berlaku, persisnya Pasal 38 Perwali 27 tahun 2015, Hadi menampik.
Sebab, menurutnya, ada peraturan yang lebih tinggi untuk mengatur pemasangan reklame, yakni Perda RDTRK Nomor 5 Tahun 2015.
"Tetapi pemasangan di reklame itu boleh. Perda terakhir yang berlaku adalah Perda RDTRK Nomor 5 Tahun 2015. Itu (reklame yang dipasang) di RTH (Ruang Terbuka Hijau)," tutur dia.
Dijelaskan Sonny lebih jauh bahwa di Perda tersebut, untuk pemasangan reklame di RTH memang diperbolehkan, namun ada syaratnya, yaitu, hanya mengisi 15 persen dari total luas taman.
Baca Juga: Kritikan Pedas Terkait Dugaan Oknum Plagiator Maju Calon Rektor UIN Malang
"Di Perda tersebut tertulis bahwa itu (Monumen Pesawat Terbang) RTH dua. RTH dua adalah RTH yang bersyarat. Yaitu boleh digunakan maksimum 15 persen dari luasan monumen. Sehingga boleh digunakan untuk luasan monumen," kata dia.
Berdasar hal itu, lanjut dia, pihaknya bakal meninjau ulang apakah pemasangan reklame tersebut melebihi batas 15 persen atau tidak.
"Jadi sudah kami tutup lagi sekarang sementara ini dan tidak beroperasional dulu. Biar Satpol PP yang mengecek dulu," tutup dia.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
BRI Hadirkan Penawaran Eksklusif bagi Nasabah Pengguna BRImo, Diskon Nonton Konser Babyface!
-
Kapitalisasi Pasar Besar, BRI Sabet Penghargaan di Ajang Top 50 Emiten 2025
-
Malam Minggu Anti Bokek! Klaim DANA Kaget Sekarang Dan Banjir Rezeki
-
Rawon Lovers Merapat, Ini 5 Warung Rawon di Malang yang Murah, Enak, dan Legendaris
-
BRI Terus Memperluas Jangkauan Layanan Keuangan hingga ke Pelosok