SuaraMalang.id - Ada tujuh pendaftar bursa bakal calon Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang atau UIN Malang periode 2021-2025. Konon, satu pendaftar diantaranya diduga pernah terlibat kasus plagiasi.
Hal itu diungkap mantan Rektor UIN Malang Prof. Imam Suprayogo.
Menurutnya, jika terduga plagiator tersebut tetap lolos dalam penjaringan bakal calon rektor, maka pihak UIN Malang sendiri yang bakal merugi.
"Sebenarnya saat ini belum disebut lolos, karena yang bersangkutan masih baru mendaftar sebagai calon. Setelah itu panitia akan memverifikasi, dan begitu pula senat. Yang menjadi persoalan jika panitia dan senat meloloskannya untuk diusulkan ke Jakarta (Kemenag)," kata dia, dikutip dari Suaraindonesia.co.id jaringan Suara.com, Rabu (7/4/2021).
Ia berharap citra UIN Malang yang sudah banyak meraih prestasi hingga internasional tidak rusak, akibat oknum berstatus guru besar terduga plagiator tersebut.
"Oleh karena sudah diketahui umum bahwa ia pernah melakukan penyimpangan akademik (plagiat), maka baru daftar saja sudah ramai, direspon negatif oleh kalangan masyarakat luas. Tahu bahwa dirinya tidak bersih, maka seharusnya tidak perlu mendaftar, akan aman," sambungnya.
Prof Imam menambahkan, jika oknum tersebut pernah dilaporkan ke pihak kepolisian terkait kasus plagiasi. Namun proses hukumnya dihentikan.
"Untuk saat ini, langkah hukum tidak ada, dulu pernah dilaporkan ke polisi oleh LSM. Setelah diproses, dengan alasan kejadiannya sudah lama, maka dihentikan," ujarnya.
Menurut Prof Imam menilai oknum tersebut seharusnya tidak ingin maju dalam penjaringan rektor UIN Malang.
Baca Juga: Iklan Rokok Terpasang di Monumen Pesawat TNI AU Kota Malang Panen Hujatan
"Jangankan menjadi rektor, menjadi dosen atau bahkan Guru Besar sangat tidak layak. Seharusnya sejak dulu diberhentikan dari jabatannya sebagai dosen," ujarnya.
Bahkan, lanjut dia, predikat atrau status guru besar seharunya tak lagi layak disandang oleh oknum plagiator tersebut.
"Oleh karena itu Guru Besar yang nyontek puluhan halaman seharusnya diberhentikan dari tugasnya sebagai dosen dan guru besar. Pendidik harus jujur. Jika tidak jujur apa yang akan diberikan atau ditanamkan kepada mahasiswa atau muridnya?," tanya Prof Imam Suparyogo.
Sebagai informasi, saat ini, telah dilakukan tahap verifikasi persyaratan administrasi mulai tanggal 1-6 April 2021. Tim juga masih menunggu perbaikan dokumen hingga 7 April 2021, sebelum penetapan hasil verifikasi dokumen.
Sampai berita ini ditulis, pihak panitia masih belum berhasil dikonfirmasi.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Skandal Nikah Siri Sesama Jenis di Malang: Versi Berbeda Intan dan Rey Soal 'Suami'
-
Warga Malang Geger Hujan Es Sebesar Kerikil, Jangan Panik! Kenali Tanda-Tandanya
-
Rey di Malang Akui Istri Sudah Tahu Dirinya Perempuan Sebelum Menikah, Kini Berujung Polisi
-
Tak Curiga Waktu Pacaran: Kisah Intan Perempuan Asal Malang Miliki Suami Seorang Wanita
-
Suami Intan Ternyata Perempuan: Kedok Palsu Terbongkar saat Malam Pertama