SuaraMalang.id - Ada tujuh pendaftar bursa bakal calon Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang atau UIN Malang periode 2021-2025. Konon, satu pendaftar diantaranya diduga pernah terlibat kasus plagiasi.
Hal itu diungkap mantan Rektor UIN Malang Prof. Imam Suprayogo.
Menurutnya, jika terduga plagiator tersebut tetap lolos dalam penjaringan bakal calon rektor, maka pihak UIN Malang sendiri yang bakal merugi.
"Sebenarnya saat ini belum disebut lolos, karena yang bersangkutan masih baru mendaftar sebagai calon. Setelah itu panitia akan memverifikasi, dan begitu pula senat. Yang menjadi persoalan jika panitia dan senat meloloskannya untuk diusulkan ke Jakarta (Kemenag)," kata dia, dikutip dari Suaraindonesia.co.id jaringan Suara.com, Rabu (7/4/2021).
Ia berharap citra UIN Malang yang sudah banyak meraih prestasi hingga internasional tidak rusak, akibat oknum berstatus guru besar terduga plagiator tersebut.
"Oleh karena sudah diketahui umum bahwa ia pernah melakukan penyimpangan akademik (plagiat), maka baru daftar saja sudah ramai, direspon negatif oleh kalangan masyarakat luas. Tahu bahwa dirinya tidak bersih, maka seharusnya tidak perlu mendaftar, akan aman," sambungnya.
Prof Imam menambahkan, jika oknum tersebut pernah dilaporkan ke pihak kepolisian terkait kasus plagiasi. Namun proses hukumnya dihentikan.
"Untuk saat ini, langkah hukum tidak ada, dulu pernah dilaporkan ke polisi oleh LSM. Setelah diproses, dengan alasan kejadiannya sudah lama, maka dihentikan," ujarnya.
Menurut Prof Imam menilai oknum tersebut seharusnya tidak ingin maju dalam penjaringan rektor UIN Malang.
Baca Juga: Iklan Rokok Terpasang di Monumen Pesawat TNI AU Kota Malang Panen Hujatan
"Jangankan menjadi rektor, menjadi dosen atau bahkan Guru Besar sangat tidak layak. Seharusnya sejak dulu diberhentikan dari jabatannya sebagai dosen," ujarnya.
Bahkan, lanjut dia, predikat atrau status guru besar seharunya tak lagi layak disandang oleh oknum plagiator tersebut.
"Oleh karena itu Guru Besar yang nyontek puluhan halaman seharusnya diberhentikan dari tugasnya sebagai dosen dan guru besar. Pendidik harus jujur. Jika tidak jujur apa yang akan diberikan atau ditanamkan kepada mahasiswa atau muridnya?," tanya Prof Imam Suparyogo.
Sebagai informasi, saat ini, telah dilakukan tahap verifikasi persyaratan administrasi mulai tanggal 1-6 April 2021. Tim juga masih menunggu perbaikan dokumen hingga 7 April 2021, sebelum penetapan hasil verifikasi dokumen.
Sampai berita ini ditulis, pihak panitia masih belum berhasil dikonfirmasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- 7 Cara Membuat Pengharum Ruangan Wangi Tahan Lama Meski Rumah Tidak Pakai AC
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Modal Rp25 Juta Beli 5 Kg Ganja di Medsos, Petani Asal Malang Diciduk Polisi
-
BRIvolution Reignite Jadi Semangat BRI Sambut Usia ke-131
-
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, BRI Perkuat UMKM untuk Dorong Ekonomi Inklusif
-
Hutan Mangrove Malang Selatan Dibidik Masuk Bursa Karbon: Warga Lokal Bakal Cuan?
-
Bukan Sekadar Tanam Mangrove: Strategi Baru Ubah Pesisir Malang Jadi Mesin Uang Warga