SuaraMalang.id - Ada tujuh pendaftar bursa bakal calon Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang atau UIN Malang periode 2021-2025. Konon, satu pendaftar diantaranya diduga pernah terlibat kasus plagiasi.
Hal itu diungkap mantan Rektor UIN Malang Prof. Imam Suprayogo.
Menurutnya, jika terduga plagiator tersebut tetap lolos dalam penjaringan bakal calon rektor, maka pihak UIN Malang sendiri yang bakal merugi.
"Sebenarnya saat ini belum disebut lolos, karena yang bersangkutan masih baru mendaftar sebagai calon. Setelah itu panitia akan memverifikasi, dan begitu pula senat. Yang menjadi persoalan jika panitia dan senat meloloskannya untuk diusulkan ke Jakarta (Kemenag)," kata dia, dikutip dari Suaraindonesia.co.id jaringan Suara.com, Rabu (7/4/2021).
Ia berharap citra UIN Malang yang sudah banyak meraih prestasi hingga internasional tidak rusak, akibat oknum berstatus guru besar terduga plagiator tersebut.
"Oleh karena sudah diketahui umum bahwa ia pernah melakukan penyimpangan akademik (plagiat), maka baru daftar saja sudah ramai, direspon negatif oleh kalangan masyarakat luas. Tahu bahwa dirinya tidak bersih, maka seharusnya tidak perlu mendaftar, akan aman," sambungnya.
Prof Imam menambahkan, jika oknum tersebut pernah dilaporkan ke pihak kepolisian terkait kasus plagiasi. Namun proses hukumnya dihentikan.
"Untuk saat ini, langkah hukum tidak ada, dulu pernah dilaporkan ke polisi oleh LSM. Setelah diproses, dengan alasan kejadiannya sudah lama, maka dihentikan," ujarnya.
Menurut Prof Imam menilai oknum tersebut seharusnya tidak ingin maju dalam penjaringan rektor UIN Malang.
Baca Juga: Iklan Rokok Terpasang di Monumen Pesawat TNI AU Kota Malang Panen Hujatan
"Jangankan menjadi rektor, menjadi dosen atau bahkan Guru Besar sangat tidak layak. Seharusnya sejak dulu diberhentikan dari jabatannya sebagai dosen," ujarnya.
Bahkan, lanjut dia, predikat atrau status guru besar seharunya tak lagi layak disandang oleh oknum plagiator tersebut.
"Oleh karena itu Guru Besar yang nyontek puluhan halaman seharusnya diberhentikan dari tugasnya sebagai dosen dan guru besar. Pendidik harus jujur. Jika tidak jujur apa yang akan diberikan atau ditanamkan kepada mahasiswa atau muridnya?," tanya Prof Imam Suparyogo.
Sebagai informasi, saat ini, telah dilakukan tahap verifikasi persyaratan administrasi mulai tanggal 1-6 April 2021. Tim juga masih menunggu perbaikan dokumen hingga 7 April 2021, sebelum penetapan hasil verifikasi dokumen.
Sampai berita ini ditulis, pihak panitia masih belum berhasil dikonfirmasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
Terkini
-
Lewat MotoGP Mandalika 2025, BRI Dorong Sport Tourism Nasional dan Kebangkitan Ekonomi Daerah
-
BRI Kembangkan UMKM Kuliner Asal Padang Agar Siap Bersaing di Pasar Global
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa