SuaraMalang.id - Korban dan saksi kasus penganiayaan jurnalis Tempo di Surabaya mendapatkan pelindungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Keputusan itu berdasar hasil Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (5/4/2021) lalu.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, jurnalis Tempo Nurhadi, korban penganiayaan kini berstatus terlindung LPSK dan mendapatkan perlindungan fisik serta pemenuhan hak prosedural berdasar beberapa pertimbangan.
Pertimbangan yang dimaksud, lanjut dia, pertama, kasus ini menarik perhatian publik. Kedua, kasus ini berhubungan dengan profesi korban sebagai jurnalis atau wartawan yang mendapatkan tindakan penganiayaan ketika sedang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik.
“Ketiga, ada dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus penganiayaan tersebut. Selain itu, ada potensi ancaman terhadap saksi dan korban. Selain korban, LPSK juga memberikan perlindungan terhadap saksi,” katanya dikutip dari ANTARA, Selasa (6/4/2021).
Ia melanjutkan, dengan diberikannya perlindungan terhadap korban dan saksi, LPSK berharap agar penegak hukum, Polda Jawa Timur, bisa bekerja optimal mengusut tuntas kasus kekerasan jurnalis Tempo tersebut.
Tak hanya itu, Polda Jatim yang juga mitra LPSK diharapkan lebih memprioritaskan hak-hak korban dan saksi. Hak yang dimaksudnya, yakni tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana atau perdata atas kesaksian dan atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
“Kami berpesan kepada saksi dan pihak-pihak terkait lainnya untuk terus konsisten, mengawal penegakan hukum terhadap kasus kekerasan yang dialami jurnalis TEMPO,” ujarnya.
Edwin juga mengingatkan kepada setiap orang atau pihak tertentu yang memaksakan kehendaknya menggunakan kekerasan atau cara tertentu yang menyebabkan saksi dan atau korban tidak memperoleh perlindungan, atau menghalang-halangi saksi dan atau korban tidak memperoleh perlindungan atau bantuan, dapat dipidana penjara sebagaimana diatur pada Pasal 37 dan 38 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Sebelumnya, LPSK proaktif mendukung upaya penuntasan kasus penganiayaan jurnalis TEMPO, Nurhadi di Surabaya, pada 30 Maret 2021.
Baca Juga: Menantu Angin Diduga Terlibat Penganiayaan Nurhadi Jurnalis Tempo
Tim telaah LPSK yang dipimpin Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu telah mendatangi jurnalis Nurhadi yang diduga dianiaya oknum aparat.
Secara proaktif, LPSK mengumpulkan sejumlah keterangan, serta memeriksa saksi-saksi. Kemudian, tim LPSK pun sudah berkoordinasi dengan Kapolda Jatim.
Berdasarkan keterangan yang terhimpun, diperoleh informasi bahwa ada dugaan pengeroyokan atau penganiayaan maupun ancaman kekerasan terhadap jurnalis Tempo yang sedang menjalankan tugas profesinya. Selain itu, berdasarkan kronologi yang dihimpun, ditemukan juga dugaan terjadinya tindak pidana pers.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Presiden Prabowo Bagi-bagi Kaos Sepanjang Jalan Menuju SMA Taruna Nusantara Malang
-
7 Fakta Pembunuhan Wanita Open BO di Malang, Pelaku Minta Maaf Sebelum Korban Tewas!
-
Gunung Semeru Erupsi 4 Kali, Status Siaga dan Ancaman Awan Panas Mengintai!
-
Arema FC vs Persik Kediri Jadi Laga Penentuan, Marcos Santos: Harus Menang!
-
Kasus Super Flu Kota Malang Diklaim Terkendali, Seluruh Pasien Sembuh!