SuaraMalang.id - Korban dan saksi kasus penganiayaan jurnalis Tempo di Surabaya mendapatkan pelindungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Keputusan itu berdasar hasil Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (5/4/2021) lalu.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, jurnalis Tempo Nurhadi, korban penganiayaan kini berstatus terlindung LPSK dan mendapatkan perlindungan fisik serta pemenuhan hak prosedural berdasar beberapa pertimbangan.
Pertimbangan yang dimaksud, lanjut dia, pertama, kasus ini menarik perhatian publik. Kedua, kasus ini berhubungan dengan profesi korban sebagai jurnalis atau wartawan yang mendapatkan tindakan penganiayaan ketika sedang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik.
“Ketiga, ada dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus penganiayaan tersebut. Selain itu, ada potensi ancaman terhadap saksi dan korban. Selain korban, LPSK juga memberikan perlindungan terhadap saksi,” katanya dikutip dari ANTARA, Selasa (6/4/2021).
Ia melanjutkan, dengan diberikannya perlindungan terhadap korban dan saksi, LPSK berharap agar penegak hukum, Polda Jawa Timur, bisa bekerja optimal mengusut tuntas kasus kekerasan jurnalis Tempo tersebut.
Tak hanya itu, Polda Jatim yang juga mitra LPSK diharapkan lebih memprioritaskan hak-hak korban dan saksi. Hak yang dimaksudnya, yakni tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana atau perdata atas kesaksian dan atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
“Kami berpesan kepada saksi dan pihak-pihak terkait lainnya untuk terus konsisten, mengawal penegakan hukum terhadap kasus kekerasan yang dialami jurnalis TEMPO,” ujarnya.
Edwin juga mengingatkan kepada setiap orang atau pihak tertentu yang memaksakan kehendaknya menggunakan kekerasan atau cara tertentu yang menyebabkan saksi dan atau korban tidak memperoleh perlindungan, atau menghalang-halangi saksi dan atau korban tidak memperoleh perlindungan atau bantuan, dapat dipidana penjara sebagaimana diatur pada Pasal 37 dan 38 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Sebelumnya, LPSK proaktif mendukung upaya penuntasan kasus penganiayaan jurnalis TEMPO, Nurhadi di Surabaya, pada 30 Maret 2021.
Baca Juga: Menantu Angin Diduga Terlibat Penganiayaan Nurhadi Jurnalis Tempo
Tim telaah LPSK yang dipimpin Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu telah mendatangi jurnalis Nurhadi yang diduga dianiaya oknum aparat.
Secara proaktif, LPSK mengumpulkan sejumlah keterangan, serta memeriksa saksi-saksi. Kemudian, tim LPSK pun sudah berkoordinasi dengan Kapolda Jatim.
Berdasarkan keterangan yang terhimpun, diperoleh informasi bahwa ada dugaan pengeroyokan atau penganiayaan maupun ancaman kekerasan terhadap jurnalis Tempo yang sedang menjalankan tugas profesinya. Selain itu, berdasarkan kronologi yang dihimpun, ditemukan juga dugaan terjadinya tindak pidana pers.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Memburu Joki di UTBK UM: Ketika Jejak Digital di Video MPLS Bongkar Siasat Licin Pelaku
-
Tak Bisa Lagi 'Ghosting' Pajak: Begini Cara Bapenda Malang Naikkan Pendapatan
-
Tangki Siluman di Kota Malang: Saat Subsidi Rakyat Berakhir di Jeriken Mafia BBM demi Cuan Haram
-
PPPK Kota Malang Bisa Bernapas Lega! Pemkot Jamin Tak Ada PHK Massal
-
Demi Pangkas Belanja Pegawai, Pemkot Malang Pilih Puasa Rekrutmen ASN hingga 2027