SuaraMalang.id - Korban dan saksi kasus penganiayaan jurnalis Tempo di Surabaya mendapatkan pelindungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Keputusan itu berdasar hasil Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (5/4/2021) lalu.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, jurnalis Tempo Nurhadi, korban penganiayaan kini berstatus terlindung LPSK dan mendapatkan perlindungan fisik serta pemenuhan hak prosedural berdasar beberapa pertimbangan.
Pertimbangan yang dimaksud, lanjut dia, pertama, kasus ini menarik perhatian publik. Kedua, kasus ini berhubungan dengan profesi korban sebagai jurnalis atau wartawan yang mendapatkan tindakan penganiayaan ketika sedang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik.
“Ketiga, ada dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus penganiayaan tersebut. Selain itu, ada potensi ancaman terhadap saksi dan korban. Selain korban, LPSK juga memberikan perlindungan terhadap saksi,” katanya dikutip dari ANTARA, Selasa (6/4/2021).
Ia melanjutkan, dengan diberikannya perlindungan terhadap korban dan saksi, LPSK berharap agar penegak hukum, Polda Jawa Timur, bisa bekerja optimal mengusut tuntas kasus kekerasan jurnalis Tempo tersebut.
Tak hanya itu, Polda Jatim yang juga mitra LPSK diharapkan lebih memprioritaskan hak-hak korban dan saksi. Hak yang dimaksudnya, yakni tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana atau perdata atas kesaksian dan atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
“Kami berpesan kepada saksi dan pihak-pihak terkait lainnya untuk terus konsisten, mengawal penegakan hukum terhadap kasus kekerasan yang dialami jurnalis TEMPO,” ujarnya.
Edwin juga mengingatkan kepada setiap orang atau pihak tertentu yang memaksakan kehendaknya menggunakan kekerasan atau cara tertentu yang menyebabkan saksi dan atau korban tidak memperoleh perlindungan, atau menghalang-halangi saksi dan atau korban tidak memperoleh perlindungan atau bantuan, dapat dipidana penjara sebagaimana diatur pada Pasal 37 dan 38 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Sebelumnya, LPSK proaktif mendukung upaya penuntasan kasus penganiayaan jurnalis TEMPO, Nurhadi di Surabaya, pada 30 Maret 2021.
Baca Juga: Menantu Angin Diduga Terlibat Penganiayaan Nurhadi Jurnalis Tempo
Tim telaah LPSK yang dipimpin Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu telah mendatangi jurnalis Nurhadi yang diduga dianiaya oknum aparat.
Secara proaktif, LPSK mengumpulkan sejumlah keterangan, serta memeriksa saksi-saksi. Kemudian, tim LPSK pun sudah berkoordinasi dengan Kapolda Jatim.
Berdasarkan keterangan yang terhimpun, diperoleh informasi bahwa ada dugaan pengeroyokan atau penganiayaan maupun ancaman kekerasan terhadap jurnalis Tempo yang sedang menjalankan tugas profesinya. Selain itu, berdasarkan kronologi yang dihimpun, ditemukan juga dugaan terjadinya tindak pidana pers.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Perkuat Karakter dan Wawasan Siswa SD
-
Liburan Wisatawan Makassar Berakhir Tragis di Tol Pandaan-Malang: 3 Nyawa Melayang
-
Selamat Jalan Sang Pionir: M Basri Arsitek di Balik Mahkota Pertama Singo Edan Berpulang
-
Buntut Ucapan Lu Punya Otak Gak?, Hotman Paris Resmi Dipolisikan PWI Malang Raya
-
BBRI Jadi Pilihan JPMorgan, Valuasi Murah dan Dividen Atraktif