SuaraMalang.id - Korban dan saksi kasus penganiayaan jurnalis Tempo di Surabaya mendapatkan pelindungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Keputusan itu berdasar hasil Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (5/4/2021) lalu.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, jurnalis Tempo Nurhadi, korban penganiayaan kini berstatus terlindung LPSK dan mendapatkan perlindungan fisik serta pemenuhan hak prosedural berdasar beberapa pertimbangan.
Pertimbangan yang dimaksud, lanjut dia, pertama, kasus ini menarik perhatian publik. Kedua, kasus ini berhubungan dengan profesi korban sebagai jurnalis atau wartawan yang mendapatkan tindakan penganiayaan ketika sedang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik.
“Ketiga, ada dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus penganiayaan tersebut. Selain itu, ada potensi ancaman terhadap saksi dan korban. Selain korban, LPSK juga memberikan perlindungan terhadap saksi,” katanya dikutip dari ANTARA, Selasa (6/4/2021).
Baca Juga: Menantu Angin Diduga Terlibat Penganiayaan Nurhadi Jurnalis Tempo
Ia melanjutkan, dengan diberikannya perlindungan terhadap korban dan saksi, LPSK berharap agar penegak hukum, Polda Jawa Timur, bisa bekerja optimal mengusut tuntas kasus kekerasan jurnalis Tempo tersebut.
Tak hanya itu, Polda Jatim yang juga mitra LPSK diharapkan lebih memprioritaskan hak-hak korban dan saksi. Hak yang dimaksudnya, yakni tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana atau perdata atas kesaksian dan atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
“Kami berpesan kepada saksi dan pihak-pihak terkait lainnya untuk terus konsisten, mengawal penegakan hukum terhadap kasus kekerasan yang dialami jurnalis TEMPO,” ujarnya.
Edwin juga mengingatkan kepada setiap orang atau pihak tertentu yang memaksakan kehendaknya menggunakan kekerasan atau cara tertentu yang menyebabkan saksi dan atau korban tidak memperoleh perlindungan, atau menghalang-halangi saksi dan atau korban tidak memperoleh perlindungan atau bantuan, dapat dipidana penjara sebagaimana diatur pada Pasal 37 dan 38 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Sebelumnya, LPSK proaktif mendukung upaya penuntasan kasus penganiayaan jurnalis TEMPO, Nurhadi di Surabaya, pada 30 Maret 2021.
Baca Juga: Ditangani Polda Jatim, Polri Monitor Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo
Tim telaah LPSK yang dipimpin Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu telah mendatangi jurnalis Nurhadi yang diduga dianiaya oknum aparat.
Secara proaktif, LPSK mengumpulkan sejumlah keterangan, serta memeriksa saksi-saksi. Kemudian, tim LPSK pun sudah berkoordinasi dengan Kapolda Jatim.
Berdasarkan keterangan yang terhimpun, diperoleh informasi bahwa ada dugaan pengeroyokan atau penganiayaan maupun ancaman kekerasan terhadap jurnalis Tempo yang sedang menjalankan tugas profesinya. Selain itu, berdasarkan kronologi yang dihimpun, ditemukan juga dugaan terjadinya tindak pidana pers.
Berita Terkait
-
Darurat Kebebasan Pers di Papua: Bongkar Dalang di Balik Teror Bom Redaksi Jubi!
-
Getol Ungkit Kasus HAM hingga Dampak PSN di Papua, Kantor Redaksi Jubi Diteror Bom Molotov Gegara Kritik Pemerintah?
-
Melawan PTDH, Rudy Soik, Polisi Pengungkap Penimbunan BBM di NTT Berniat Datangi Mabes Polri
-
Teror Drone dan Ancaman, Eks Polisi Pengungkap Mafia BBM di Kupang Minta Perlindungan LPSK
-
Nikita Mirzani Khawatir, Minta LPSK Lindungi Lolly dari Razman Arif Nasution
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
Terkini
-
Batu Anggarkan Rp7,69 Miliar Atasi Darurat Sampah
-
Modus Penipuan Online di Malang: Barang Fiktif dan Job Like-Share, Jangan Tertipu
-
Beasiswa Kuliah dan Solusi Sampah 10 Bulan, Janji Paslon GURU di Pilkada Kota Batu
-
Tragis! Perbaiki Senapan, Pria Malang Tewas Diterjang Ledakan
-
Susu Gratis untuk Anak Sekolah! Kabupaten Malang Siap Jadi Penyuplai Utama di Jatim