Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 05 April 2021 | 13:07 WIB
Ilustrasi penganiayaan jurnalis Tempo Nur Hadi atau kekerasan jurnalis. [Shutterstock]

SuaraMalang.id - Ada dua nama oknum polisi terlibat dalam kasus penganiayaan jurnalis Tempo, Nur Hadi. Hal itu terungkap usai Polda Jatim memeriksa keterangan saksi kunci, Jumat (2/4/2021) lalu.

Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir mengatakan, dalam pemeriksaan, saksi menyebut dua nama anggota polisi yang diduga terlibat, yakni mantan Karo Perencanaan Polda Jatim, Kombes Pol Achmad Yani dan seorang personel polisi lainnya bernama Heru.

Ia melanjutkan, bahwa saksi mengetahui kemunculan Achmad Yani saat Nur Hadi sedang diinterogasi dan dianiaya di sebuah gudang, belakang Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya, Sabtu (27/3/2021 ) lalu.

"Itu berdasarkan keterangan Nur Hadi dan diperkuat oleh keterangan saksi kunci," kata dia, dikutip dari Timesindonesia.co.id jaringan Suara.com, Senin (5/4/2021).

Baca Juga: Wanita Tua Misterius Ngaku Utusan Allah, Ajak Warga Keluar dari Agama

Bahkan, Achmad Yani sempat melihat peristiwa penganiayaan Nur Hadi selama lima menit.

"Pada saat terjadi penyekapan Nur Hadi di gudang belakang Gedung Samudra Bumimoro, si Yani itu muncul, melihat dari balik gang, sekitar lima menit. Saksi kunci sangat yakin dia itu Yani," sambungnya.

Saksi meyakini betul sosok mengenakan pakaian pesta tersebut adalah Achmad Yani.

Seperti diberitakan, penganiayaan terjadi saat Jurnalis Tempo akan mengonfirmasi kasus suap pajak yang menjerat Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji. Angin. Korban meliput Angin bertepatan dengan momenum resepsi pernikahan anak Angin dengan anak Achmad Yani di Gedung Samudra Bumimoro.

Sejumlah oknum pengawal Angin kemudian menginterogasi Nur Hadi di sebuah gudang tak jauh dari lokasi resepsi. Selama lima menit, Achmad Yani disebut hanya melihat peristiwa penganiayaan terhadap Nur Hadi.

Baca Juga: Wartawan Jatim Ramai-ramai Desak Polisi Usut Kekerasan Jurnalis Tempo

Sebagai anggota polisi, menurut Fatkhul, semestinya Achmad Yani bisa mencegah. Maka hal itu memunculkan dugaan bahwa Achmad Yani memang melakukan pembiaran kekerasan jurnalis itu terjadi.

Fakta yang terungkap berikutnya, lanjut dia, dua terduga pelaku penganiayaan lainnya, Firman dan Purwanto menyebut Achamd Yani sebagai bapak asuh. 

Keduanya, berdasarkan keterangan korban, intens berkomunikasi dan mengirim foto-foto korban saat disekap kepada Achmad Yani.

"Purwanto dan Firman selalu menyebut nama bapak, bahkan saat Nur Hadi dipulangkan, difoto, katanya untuk laporan ke bapak. Dan ini harus dicari. Kami meminta polisi untuk mencari unsur sejauh mana keterlibatan Achmad Yani," katanya.

Sedangkan terduga pelaku Heru, berdasar penuturuan saksi, diduga terlibat melakukan kekerasan dan pukulan kepada Nur Hadi. Bahkan sempat mengancam hendak memukul kepala korban dengan pipa besi, serta melakukan kekerasan verbal lainnya.

"Heru, seperti yang terungkap dalam pemeriksaan, juga melakukan pemukulan dan penganiayaan. Dia juga menakut-nakuti Nur Hadi dengan membawa besi ditaruh di atas kepala Nur Hadi, walaupun tidak sampai memukul tapi itu bentuk tindakan intimidatif," ujarnya.

Fakta tersebut, lanjut dia, maka terungkap hingga saat ini, ada lima orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus penganiayaan Nur Hadi. Mereka antara lain Firman, Purwanto, Heru, Achmad Yani dan Menantu dari Angin Prayitno Aji. Seluruhnya adalah anggota polisi.

Merespon itu, Aliansi Anti Kekerasan Jurnalis mendesak Polda Jawa Timur untuk memeriksa seluruh terduga tersebut. Tak hanya lima orang yang telah teridentifikasi, tapi juga semua pelaku kekerasan terhadap Nur Hadi, yang jumlahnya diketahui lebih dari sepuluh orang.

"Kami meminta polisi untuk memeriksa dan menjerat seluruh pelaku yang terlibat melakukan tindak penganiyaan terhadap Nur Hadi," ujarnya.

Load More