SuaraMalang.id - Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi tracing (melacak) di Lapas Banyuwangi, menyusul salah satu penghuninya, Muhammad Yunus Wahyudi positif terpapar Virus Corona.
Seperti diberitakan, terdakwa kasus penyebaran informasi hoaks yang dikenal aktivis antimasker, Yunus positif terpapar Covid-19. Kekinian, Yunus telah menjalani perawatan medis di RSUD Blambangan dengan gejala klinis sesak nafas.
Juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi, dr Widji Lestariono mengatakan, tracing dilakukan tidak hanya kepada penghuni tahanan, namun juga seluruh petugas Lapas Banyuwangi yang diduga kontak erat dengan Yunus.
"Berhubung Yunus termasuk narapidana (tahanan) di Lapas kelas IIA Banyuwangi, maka semua yang satu kamar dengannya diperiksa. Termasuk para petugas Lapas, meski mereka sudah dilakukan vaksinasi," katanya, dikutip dari Timesindonesia.co.id jaringan Suara.com, Senin (5/4/2021).
Pelacakan menjadi standar prosedur penanganan Covid-19 agar tidak muncul klaster baru penyebaran virus.
"Kita periksa semua yang kontak dengan Yunus, termasuk keluarga maupun pengacaranya. Jika memang ditemukan yang kontak erat dengan yang bersangkutan akhirnya mengalami gejala, maka akan dilakukan swab," sambungnya.
Satgas Covid-19 Banyuwangi menegaskan kembali, agar masyarakat tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Kondisi pandemi ini belum berakhir, apalagi vaksinasi yang masih baru berjalan belum semua terjangkau. Kita juga berharap vaksinasi bisa diberikan kepada masyarakat, untuk mencegah penyebaran," katanya.
Seperti diketahui, Muhammad Yunus Wahyudi mengklaim dirinya sebagai aktivis antimasker Banyuwangi ini resmi tersangka dan ditahan polisi pada Rabu (14/10/2020) lalu.
Baca Juga: Polisi Gerebek Prostitusi di Hotel Banyuwangi, Seorang Mucikari Diamankan
Yunus viral lantaran menyebut Covid-19 tidak nyata dan rekayasa pemerintah. Bahkan, Ia terlibat aksi penjemputan paksa jenazah positif Covid-19 dari rumah sakit di Banyuwangi.
Akibat perbuatannya, Yunus dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota
-
Bea Cukai Malang Musnahkan 3,2 Juta Rokok Ilegal, Kerugian Capai Rp 2,39 Miliar
-
Operasi Zebra Semeru 2025 di Malang Catat 103 Ribu Pelanggaran, ETLE Makin Diperketat!
-
Lonjakan Kasus HIV di Kota Malang, Ini Cara Dinkes Percepat Penanganan!
-
Cara Cek Bansos November 2025 Lewat HP, Semua Lewat Aplikasi Cek Bansos!