SuaraMalang.id - Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi tracing (melacak) di Lapas Banyuwangi, menyusul salah satu penghuninya, Muhammad Yunus Wahyudi positif terpapar Virus Corona.
Seperti diberitakan, terdakwa kasus penyebaran informasi hoaks yang dikenal aktivis antimasker, Yunus positif terpapar Covid-19. Kekinian, Yunus telah menjalani perawatan medis di RSUD Blambangan dengan gejala klinis sesak nafas.
Juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi, dr Widji Lestariono mengatakan, tracing dilakukan tidak hanya kepada penghuni tahanan, namun juga seluruh petugas Lapas Banyuwangi yang diduga kontak erat dengan Yunus.
"Berhubung Yunus termasuk narapidana (tahanan) di Lapas kelas IIA Banyuwangi, maka semua yang satu kamar dengannya diperiksa. Termasuk para petugas Lapas, meski mereka sudah dilakukan vaksinasi," katanya, dikutip dari Timesindonesia.co.id jaringan Suara.com, Senin (5/4/2021).
Pelacakan menjadi standar prosedur penanganan Covid-19 agar tidak muncul klaster baru penyebaran virus.
"Kita periksa semua yang kontak dengan Yunus, termasuk keluarga maupun pengacaranya. Jika memang ditemukan yang kontak erat dengan yang bersangkutan akhirnya mengalami gejala, maka akan dilakukan swab," sambungnya.
Satgas Covid-19 Banyuwangi menegaskan kembali, agar masyarakat tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Kondisi pandemi ini belum berakhir, apalagi vaksinasi yang masih baru berjalan belum semua terjangkau. Kita juga berharap vaksinasi bisa diberikan kepada masyarakat, untuk mencegah penyebaran," katanya.
Seperti diketahui, Muhammad Yunus Wahyudi mengklaim dirinya sebagai aktivis antimasker Banyuwangi ini resmi tersangka dan ditahan polisi pada Rabu (14/10/2020) lalu.
Baca Juga: Polisi Gerebek Prostitusi di Hotel Banyuwangi, Seorang Mucikari Diamankan
Yunus viral lantaran menyebut Covid-19 tidak nyata dan rekayasa pemerintah. Bahkan, Ia terlibat aksi penjemputan paksa jenazah positif Covid-19 dari rumah sakit di Banyuwangi.
Akibat perbuatannya, Yunus dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
-
Dipecat PSSI, Ini 3 Pekerjaan Baru yang Cocok untuk Patrick Kluivert
-
4 Fakta Radiasi Cs-137 PT PMT Cikande: Pemilik Diduga WNA Kabur ke Luar Negeri?
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
Terkini
-
Program 3 Juta Rumah: BRI Gandeng UMKM Percepat Akses Hunian Terjangkau Lewat KPP dan KPR FLPP
-
BRI Tunjukkan Kualitas Layanan Contact Center di TBCCI 2025, Buktikan Komitmen Layanan Nasabah
-
Hanya untuk yang GERCEP, Rezeki Nomplok DANA Kaget Siap Diklaim, Kecepatan Adalah Kunci Utama
-
DANA Kaget Masih Ada Rp 380 Ribu, Untuk Tambahan Rokok Atau Ngopi Malam Ini
-
ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Rp2,5 Juta! Cek Link Sebar Hari Ini