SuaraMalang.id - Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi tracing (melacak) di Lapas Banyuwangi, menyusul salah satu penghuninya, Muhammad Yunus Wahyudi positif terpapar Virus Corona.
Seperti diberitakan, terdakwa kasus penyebaran informasi hoaks yang dikenal aktivis antimasker, Yunus positif terpapar Covid-19. Kekinian, Yunus telah menjalani perawatan medis di RSUD Blambangan dengan gejala klinis sesak nafas.
Juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi, dr Widji Lestariono mengatakan, tracing dilakukan tidak hanya kepada penghuni tahanan, namun juga seluruh petugas Lapas Banyuwangi yang diduga kontak erat dengan Yunus.
"Berhubung Yunus termasuk narapidana (tahanan) di Lapas kelas IIA Banyuwangi, maka semua yang satu kamar dengannya diperiksa. Termasuk para petugas Lapas, meski mereka sudah dilakukan vaksinasi," katanya, dikutip dari Timesindonesia.co.id jaringan Suara.com, Senin (5/4/2021).
Pelacakan menjadi standar prosedur penanganan Covid-19 agar tidak muncul klaster baru penyebaran virus.
"Kita periksa semua yang kontak dengan Yunus, termasuk keluarga maupun pengacaranya. Jika memang ditemukan yang kontak erat dengan yang bersangkutan akhirnya mengalami gejala, maka akan dilakukan swab," sambungnya.
Satgas Covid-19 Banyuwangi menegaskan kembali, agar masyarakat tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Kondisi pandemi ini belum berakhir, apalagi vaksinasi yang masih baru berjalan belum semua terjangkau. Kita juga berharap vaksinasi bisa diberikan kepada masyarakat, untuk mencegah penyebaran," katanya.
Seperti diketahui, Muhammad Yunus Wahyudi mengklaim dirinya sebagai aktivis antimasker Banyuwangi ini resmi tersangka dan ditahan polisi pada Rabu (14/10/2020) lalu.
Baca Juga: Polisi Gerebek Prostitusi di Hotel Banyuwangi, Seorang Mucikari Diamankan
Yunus viral lantaran menyebut Covid-19 tidak nyata dan rekayasa pemerintah. Bahkan, Ia terlibat aksi penjemputan paksa jenazah positif Covid-19 dari rumah sakit di Banyuwangi.
Akibat perbuatannya, Yunus dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Tak Main-Main! 16 SPPG di Malang Gagal Uji Higiene, Ada yang Sampai 4 Kali Revisi
-
Karnaval Tanpa Dentuman: Pemkot Malang Tegas Larang Sound Horeg di HUT RI
-
BRI Catat Lonjakan Transaksi QRIS 76 Persen pada Triwulan I 2026
-
Fenomena Gunung Es HIV di Malang: Mulai dari Ibu Hamil hingga Anak yang Tertular
-
Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove Bersama Petani Lokal