SuaraMalang.id - Masih ingat Muhammad Yunus Wahyudi? aktivis antimasker di Banyuwangi itu dikabarkan terpapar Covid-19. Kekinian, Yunus menjalani perawatan intensif di RSUD Blambangan Banyuwangi.
Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi dr Widji Lestariono membenarkan kabar tersebut. Bahwa aktivis antimasker itu diketahui terkonfirmasi positif Covid-19 berdasar hasil serangkaian tes.
"Memang benar. Saat ini masih dirawat di ruang isolasi. Swab dan rapid tes antigen menunjukkan bahwa Yunus terjangkit Covid-19," katanya, dikutip dari Timesindonesia.co.id jaringan Suara.com, Senin (5/4/2021).
Yunus, lanjut dia, mulai dirawat di RSUD Blambangan Banyuwangi sejak Sabtu (3/4/2021) pekan lalu. Terdakwa aktivis antimasker itu langsung ditangani di ruang isolasi untuk mendapatkan sejumlah penanganan medis secara intensif.
Selama perawatan, Yunus dijaga ketat lantaran berstatus terdakwa kasus penyebaran informasi hoaks. Bahkan penjagaan oleh aparat dilakukan 24 jam nonstop.
"Kita pisahkan dengan pasien lainnya, Yunus di dalam satu ruangan hanya sendirian dan untuk penjagaan ada dua orang petugas keamanan yang siaga di depan ruangan," sambungnya.
Ia menambahkan, kondisi Yunus tubuhnya masih lemah. Lantaran pasien bersangkutan juga tidak berkenan makan. Dokter juga melaporkan Yunis masih alami gejala klinis Covid-19 beruapa sesak napas.
"Kami melakukan penanganan secara optimal kepada pasien. Kami harap keluarga juga men-support doa kepada pasien, agar kondisinya segera cepat sembuh," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Muhammad Yunus Wahyudi adalah oknum LSM yang menamai dirinya sebagai aktivis antimasker dari Banyuwangi. Yunus resmi ditahan pada Rabu (14/10/2020) lalu.
Baca Juga: Polisi Gerebek Prostitusi di Hotel Banyuwangi, Seorang Mucikari Diamankan
Yunus ditetapkan tersangka akibat beredar videonya yang menyebutkan Covid-19 itu tidak nyata dan hanya rekayasa pemerintah. Selain itu, Yunus juga terlibat aksi penjemputan paksa jenazah positif Covid-19 dari salah satu rumah sakit.
Akibat ulahnya itu, aktivis antimasker Muhammad Yunus Wahyudi dijerat pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Pemkot Malang Larang ASN Bawa Mobil Dinas Mudik Lebaran 2026, Ini Kata Wawako
-
Pembunuh Wanita Open BO di Malang Terancam Hukuman Mati, Tusuk Korban Pakai Pisau Dapur!
-
CEK FAKTA: Elon Musk Siap Tanggung Anggaran Program MBG Bantu Prabowo, Benarkah?
-
Polisi Gadungan Rampas Mobil di Malang, Ancam Korban Pakai Pistol Mainan
-
Bosan Tinggal Serumah dengan Mertua? Ini Cara Cepat Punya Rumah Sendiri Lewat KPR