SuaraMalang.id - Masih ingat Muhammad Yunus Wahyudi? aktivis antimasker di Banyuwangi itu dikabarkan terpapar Covid-19. Kekinian, Yunus menjalani perawatan intensif di RSUD Blambangan Banyuwangi.
Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi dr Widji Lestariono membenarkan kabar tersebut. Bahwa aktivis antimasker itu diketahui terkonfirmasi positif Covid-19 berdasar hasil serangkaian tes.
"Memang benar. Saat ini masih dirawat di ruang isolasi. Swab dan rapid tes antigen menunjukkan bahwa Yunus terjangkit Covid-19," katanya, dikutip dari Timesindonesia.co.id jaringan Suara.com, Senin (5/4/2021).
Yunus, lanjut dia, mulai dirawat di RSUD Blambangan Banyuwangi sejak Sabtu (3/4/2021) pekan lalu. Terdakwa aktivis antimasker itu langsung ditangani di ruang isolasi untuk mendapatkan sejumlah penanganan medis secara intensif.
Selama perawatan, Yunus dijaga ketat lantaran berstatus terdakwa kasus penyebaran informasi hoaks. Bahkan penjagaan oleh aparat dilakukan 24 jam nonstop.
"Kita pisahkan dengan pasien lainnya, Yunus di dalam satu ruangan hanya sendirian dan untuk penjagaan ada dua orang petugas keamanan yang siaga di depan ruangan," sambungnya.
Ia menambahkan, kondisi Yunus tubuhnya masih lemah. Lantaran pasien bersangkutan juga tidak berkenan makan. Dokter juga melaporkan Yunis masih alami gejala klinis Covid-19 beruapa sesak napas.
"Kami melakukan penanganan secara optimal kepada pasien. Kami harap keluarga juga men-support doa kepada pasien, agar kondisinya segera cepat sembuh," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Muhammad Yunus Wahyudi adalah oknum LSM yang menamai dirinya sebagai aktivis antimasker dari Banyuwangi. Yunus resmi ditahan pada Rabu (14/10/2020) lalu.
Baca Juga: Polisi Gerebek Prostitusi di Hotel Banyuwangi, Seorang Mucikari Diamankan
Yunus ditetapkan tersangka akibat beredar videonya yang menyebutkan Covid-19 itu tidak nyata dan hanya rekayasa pemerintah. Selain itu, Yunus juga terlibat aksi penjemputan paksa jenazah positif Covid-19 dari salah satu rumah sakit.
Akibat ulahnya itu, aktivis antimasker Muhammad Yunus Wahyudi dijerat pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jari Buntung Usai Caesar di RS Islam Pondok Kopi, Pasien BPJS Tolak Kompensasi Rp275 Juta
- Driver Ojol yang Dilindas Rantis Polisi di Pejompongan Tewas!
- Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Bernama Affan Kurniawan
- Innalillahi! Pengemudi Ojol yang Dilindas Mobil Rantis Brimob Meninggal Dunia
- Rantis Brimob Lindas Ojol di Pejompongan: Video Viral Picu Amarah Massa
Pilihan
-
Jurnalis Surabaya Jadi Korban Ricuh Demo di Depan Gedung Negara Grahadi
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 2 Jutaan RAM 8 GB, Lebih Lancar Ngegame
-
Investor Panik Buat IHSG Rontok di 7.830, Isu Keamanan Domestik jadi Sorotan
-
Pekerja Kawasan Sudirman Diminta Pulang Cepat Imbas Demo Beruntun
-
Ada Rentetan Demo, Kemenko Ekonomi: Yang Penting Damai, Jangan Sampai Bikin Investor Kabur
Terkini
-
BRI Dorong Pembiayaan UMKM dan ESG untuk Wujudkan SDGs Indonesia
-
BRI Hadirkan Fitur Reaktivasi Rekening Dormant di BRImo Tanpa Biaya, Begini Caranya
-
Meluncur, Mandiri Duta Bio Energi Card: Sinergi Transaksi Mudah dan Gaya Hidup Sehat
-
BRI Raih Kehati ESG Award 2025, Tegaskan Komitmen Jangka Panjang Keberlanjutan
-
Demi UMKM Naik Kelas, BRI Salurkan Pembiayaan Senilai Rp1.137,84 Triliun