SuaraMalang.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespon kasus jurnalis Tempo Nurhadi yang jadi korban penganiayaan di Surabaya dan siap memberikan perlindungan.
Seperti diberitakan, jurnalis Tempo Nurhadi dianiaya sejumlah orang diduga aparat saat melakukan kerja-kerja jurnalistiknya. Tepatnya, saat akan mengonfirmasi kasus suap pajak yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, Sabtu (27/3/2021) di Surabaya. Kasus suap pajak itu sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, siap memberikan perlindungan untuk jurnalis Tempo yang telah resmi melaporkan kasus penganiayaan di Polda Jatim tersebut. Pihak Tempo juga telah berkoordinasi dengan LPSK, bahwa korban bakal segera mengajukan perlindungan.
"Apa yang menimpa jurnalis Tempo sangat kita sayangkan. Apalagi, korban saat itu tengah melakukan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers,” kata Edwin, dikutip dari ANTARA, Senin (29/3/2021).
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Resmi Dilaporkan ke Polda Jatim
Perlindungan, lanjut dia, diperlukan untuk mencegah potensi ancaman-ancaman selanjutnya yang mungkin ditujukan kepada korban.
“Perlindungan akan diberikan sejak dimulainya proses peradilan pidana,” sambungnya.
Edwin menjelaskan, perlindungan merupakan segala upaya pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan LPSK.
Perlindungan yang diberikan dapat berupa pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik, bantuan medis atau rehabilitasi psikologis dan psikososial. Korban, menurutnya, juga dapat mengajukan ganti rugi kepada pelaku atas penderitaan yang diterima akibat perbuatan pidana tersebut.
Ia menambahkan, perlindungan dapat diproses dengan beberapa persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, yaitu sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, hasil analisis tim medis atau psikolog, tingkat ancaman yang membahayakan saksi dan/atau korban, dan rekam jejak tindak pidana yang pernah dilalukan saksi dan/atau korban.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Penganiaya Jurnalis di Bengkayang
“Kita (LPSK) akan telaah permohonan yang diajukan oleh korban. Kita semua berharap proses hukum terhadap kekerasan yang menimpa rekan jurnalis Tempo, diproses hukum dan para pelaku yang terlibat dapat terungkap dan dijatuhi hukuman. Ini penting agar kejadian kekerasan terhadap jurnalis tidak terus berulang,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Budget Rp50 Jutaan, Irit Bahan Bakar dan Performa Oke!
Pilihan
-
Jejak Brutal Bek Naturalisasi Malaysia Facundo Garces: Saya Bukan Orang Gila
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Mills Cocok untuk Long Run, Nyaman sampai Finish
-
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China, Patrick Kluivert Coret 7 Pemain
-
12 Rekomendasi Motor Bekas Murah Rp3 Jutaan, Bodi Stylish Sparepart Gampang Dicari
-
Ada Bekas Juara Liga Champions, Ini Daftar Klub Elit Eropa yang Incar Jay Idzes
Terkini
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak
-
6 Link DANA Kaget Malam Ini Senilai Ro 688 Ribu, Siapa Cepat Dia Dapat