SuaraMalang.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespon kasus jurnalis Tempo Nurhadi yang jadi korban penganiayaan di Surabaya dan siap memberikan perlindungan.
Seperti diberitakan, jurnalis Tempo Nurhadi dianiaya sejumlah orang diduga aparat saat melakukan kerja-kerja jurnalistiknya. Tepatnya, saat akan mengonfirmasi kasus suap pajak yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, Sabtu (27/3/2021) di Surabaya. Kasus suap pajak itu sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, siap memberikan perlindungan untuk jurnalis Tempo yang telah resmi melaporkan kasus penganiayaan di Polda Jatim tersebut. Pihak Tempo juga telah berkoordinasi dengan LPSK, bahwa korban bakal segera mengajukan perlindungan.
"Apa yang menimpa jurnalis Tempo sangat kita sayangkan. Apalagi, korban saat itu tengah melakukan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers,” kata Edwin, dikutip dari ANTARA, Senin (29/3/2021).
Perlindungan, lanjut dia, diperlukan untuk mencegah potensi ancaman-ancaman selanjutnya yang mungkin ditujukan kepada korban.
“Perlindungan akan diberikan sejak dimulainya proses peradilan pidana,” sambungnya.
Edwin menjelaskan, perlindungan merupakan segala upaya pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan LPSK.
Perlindungan yang diberikan dapat berupa pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik, bantuan medis atau rehabilitasi psikologis dan psikososial. Korban, menurutnya, juga dapat mengajukan ganti rugi kepada pelaku atas penderitaan yang diterima akibat perbuatan pidana tersebut.
Ia menambahkan, perlindungan dapat diproses dengan beberapa persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, yaitu sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, hasil analisis tim medis atau psikolog, tingkat ancaman yang membahayakan saksi dan/atau korban, dan rekam jejak tindak pidana yang pernah dilalukan saksi dan/atau korban.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Resmi Dilaporkan ke Polda Jatim
“Kita (LPSK) akan telaah permohonan yang diajukan oleh korban. Kita semua berharap proses hukum terhadap kekerasan yang menimpa rekan jurnalis Tempo, diproses hukum dan para pelaku yang terlibat dapat terungkap dan dijatuhi hukuman. Ini penting agar kejadian kekerasan terhadap jurnalis tidak terus berulang,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
UMKM Naik Kelas Bersama BRI di Ajang Halal Indo 2025
-
Wali Kota Malang Tolak Jalan-jalan ke Luar Negeri Pakai APBD, Ini Alasannya!
-
Gunung Tertinggi di Pulau Jawa Erupsi 5 Kali, Waspada Bahaya Lahar dan Awan Panas
-
Viral Dosen UIN Malang Maliki Diusir Warga, Ini 5 Fakta Versi Sang Dosen!
-
Link DANA Kaget Valid Hari Ini, Cara Mendapatkannya Pun Lebih Mudah