SuaraMalang.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespon kasus jurnalis Tempo Nurhadi yang jadi korban penganiayaan di Surabaya dan siap memberikan perlindungan.
Seperti diberitakan, jurnalis Tempo Nurhadi dianiaya sejumlah orang diduga aparat saat melakukan kerja-kerja jurnalistiknya. Tepatnya, saat akan mengonfirmasi kasus suap pajak yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, Sabtu (27/3/2021) di Surabaya. Kasus suap pajak itu sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, siap memberikan perlindungan untuk jurnalis Tempo yang telah resmi melaporkan kasus penganiayaan di Polda Jatim tersebut. Pihak Tempo juga telah berkoordinasi dengan LPSK, bahwa korban bakal segera mengajukan perlindungan.
"Apa yang menimpa jurnalis Tempo sangat kita sayangkan. Apalagi, korban saat itu tengah melakukan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers,” kata Edwin, dikutip dari ANTARA, Senin (29/3/2021).
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Resmi Dilaporkan ke Polda Jatim
Perlindungan, lanjut dia, diperlukan untuk mencegah potensi ancaman-ancaman selanjutnya yang mungkin ditujukan kepada korban.
“Perlindungan akan diberikan sejak dimulainya proses peradilan pidana,” sambungnya.
Edwin menjelaskan, perlindungan merupakan segala upaya pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan LPSK.
Perlindungan yang diberikan dapat berupa pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik, bantuan medis atau rehabilitasi psikologis dan psikososial. Korban, menurutnya, juga dapat mengajukan ganti rugi kepada pelaku atas penderitaan yang diterima akibat perbuatan pidana tersebut.
Ia menambahkan, perlindungan dapat diproses dengan beberapa persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, yaitu sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, hasil analisis tim medis atau psikolog, tingkat ancaman yang membahayakan saksi dan/atau korban, dan rekam jejak tindak pidana yang pernah dilalukan saksi dan/atau korban.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Penganiaya Jurnalis di Bengkayang
“Kita (LPSK) akan telaah permohonan yang diajukan oleh korban. Kita semua berharap proses hukum terhadap kekerasan yang menimpa rekan jurnalis Tempo, diproses hukum dan para pelaku yang terlibat dapat terungkap dan dijatuhi hukuman. Ini penting agar kejadian kekerasan terhadap jurnalis tidak terus berulang,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Buntut Efisiensi Anggaran, Tommy Permana: PHK Pegawai Honorer LPSK Itu di Depan Mata
-
Anggaran Dipotong Rp122 M, LPSK Sederhanakan Prosedur Perlindungan Saksi dan Korban
-
Anggaran LPSK Dipotong 62 Persen, Korban Terorisme Protes ke Presiden Prabowo
-
Agar Tak Takut Hadapi Agus Buntung di Sidang, Para Korban Pelecehan Dapat Bekingan LPSK
-
Tewaskan Satu Warga, Ikut Investigasi Kasus Brutalitas TNI Serbu Kampung di Deli Serdang, Ini Alasan LPSK!
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
-
Pemain Persib dan PSM Dipanggil Klub Spanyol Osasuna, Bek Persija Absen!
Terkini
-
Apes! Sedang Mandi di Sumber Air Gondang, 2 Warga Malang Tiba-tiba Dibacok Orang
-
Cashback, Daur Ulang, & Musik Keren: Ini Dia Kejutan BRI di Kapan Lagi Buka Bareng Festival 2025
-
Bukan Karena Sanksi, Arema FC Masih Tanpa Penonton Lawan Barito Putera
-
Hori Tekejut, Niatnya Bikin Konten di Gua Pletes Malang Malah Temukan Kerangka Manusia
-
BRIFINE by DPLK BRI Hadirkan Fitur Unggulan, Ini Dia