SuaraMalang.id - Kasus pembunuhan Setia Nurmiati atau Ayu (21) warga Wagir Kabupaten Malang terungkap. Perempuan pemandu lagu itu korban tabrak lari mantan pacar berinisial W (34) warga asal Kabupaten Tuban.
Tak sampai di situ, Ayu yang sekarat usai ditabrak juga jadi korban pemerkosaan. Pelakunya berinisial AD alias Dalbo (28) warga Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menjelaskan, kronologi bermula dari inisial W menabrak Ayu dengan truk di Jalan Raya Karangpandan, Pakisaji, Kabupaten Malang, Selasa (23/3/2021) din hari. Kejadian itu dipicu perdepatan soal asmara, lantaran W terpergok bermesraan dengan perempuan lain, bernama Amel.
"Jadi kemarin pukul sekitar 02.00 WIB di dekat Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu si korban menghampiri mobil (truk) di situ ada W mantan pacarnya dengan perempuan bernama Amel. Ayu berteriak-teriak di situ. Akhirnya pelaku (W) ini langsung mengegas mobilnya dan terkena dan melindas bagian kanan tubuh Ayu," katanya, memimpin konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (25/3/2021).
Ia melanjutkan, korban langsung terkapar kesakitan di pinggir jalan usai ditabrak pelaku. Tulang rusuk korban remuk terlindas truk. Meski demikian, pelaku W meninggalkan korban yang sekarat itu.
Namun, pelaku W kemudian menghubungi pelaku AD alias Dalbo, meminta untuk mengecek kondisi korban.
"Jadi posisi Dalbo ini masih di Pawon 88 (tempat karaoke) dan Dalbo pun menengok keadaan Ayu. Dia pun keluar dari ruangan karaoke itu," tutur dia.
Dalam keadaan mabuk, Dalbo memang sempat menolong Ayu dengan mengevakuasi ke sebuah emperan warung. Namun, niat baiknya berubah beringas, Dalbo sampai tega menyetubuhi korban yang tak berdaya tersebut.
"Dan waktu disetubuhi itu masih hidup si korban ini. Hidup karena kata pelaku (Dalbo) dia (Ayu) menangis saat disetubuhi," tutur dia.
Baca Juga: Detik-Detik Penangkapan Pelaku Anak Bunuh Ayah di Kabupaten Malang
Setelah disetubuhi Dalbo meninggalkan korban yang sekarat tersebut.
"Jadi Ayu ini meninggal dunia karena memang saat dilindas truk itu ada pendarahan di dalam tubuh dan syaraf di otaknya pecah," tutur Hendri.
Akibat kelakuan keji itu, pelaku W dijerat Pasal 338 jo 351 KUHP. Sementara Dalbo juga dijerat Pasal 286 KUHP karena menyetubuhi seseorang yang sudah tidak berdaya.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- Wapres RI Mundur Saat Ekonomi Bergejolak, Hubungan Dengan Presiden Memburuk
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Wajah Kencang dan Awet Muda
- Rudal Houthi Ancam Piala Asia 2027 di Arab Saudi: AFC Bungkam, Jepang Resmi Mundur dari Turnamen
Pilihan
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
Terkini
-
Bukan Sekadar SUV, Hyundai Tawarkan Pengalaman Kepemilikan CRETA yang Bebas Khawatir
-
Bangun Fondasi Ekonomi dari Desa, BRI Optimalkan BRILink Agen untuk Dukung Koperasi Merah Putih
-
Dari Pesisir Malang Menembus Bursa Karbon Dunia: Hutan Mangrove CMC Siap Menjaring 'Cuan Biru'
-
Bulan Inklusi Keuangan 2026, BRI Perkuat Akses Layanan Keuangan Lewat 1,06 Juta BRILink Agen
-
Dicekal di Pintu Pesawat Saat Hendak Umrah, Kiai Marzuqi Curiga Ada yang Pesan ke Intelijen Saudi