SuaraMalang.id - Kasus pembunuhan Setia Nurmiati atau Ayu (21) warga Wagir Kabupaten Malang terungkap. Perempuan pemandu lagu itu korban tabrak lari mantan pacar berinisial W (34) warga asal Kabupaten Tuban.
Tak sampai di situ, Ayu yang sekarat usai ditabrak juga jadi korban pemerkosaan. Pelakunya berinisial AD alias Dalbo (28) warga Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menjelaskan, kronologi bermula dari inisial W menabrak Ayu dengan truk di Jalan Raya Karangpandan, Pakisaji, Kabupaten Malang, Selasa (23/3/2021) din hari. Kejadian itu dipicu perdepatan soal asmara, lantaran W terpergok bermesraan dengan perempuan lain, bernama Amel.
"Jadi kemarin pukul sekitar 02.00 WIB di dekat Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu si korban menghampiri mobil (truk) di situ ada W mantan pacarnya dengan perempuan bernama Amel. Ayu berteriak-teriak di situ. Akhirnya pelaku (W) ini langsung mengegas mobilnya dan terkena dan melindas bagian kanan tubuh Ayu," katanya, memimpin konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (25/3/2021).
Ia melanjutkan, korban langsung terkapar kesakitan di pinggir jalan usai ditabrak pelaku. Tulang rusuk korban remuk terlindas truk. Meski demikian, pelaku W meninggalkan korban yang sekarat itu.
Namun, pelaku W kemudian menghubungi pelaku AD alias Dalbo, meminta untuk mengecek kondisi korban.
"Jadi posisi Dalbo ini masih di Pawon 88 (tempat karaoke) dan Dalbo pun menengok keadaan Ayu. Dia pun keluar dari ruangan karaoke itu," tutur dia.
Dalam keadaan mabuk, Dalbo memang sempat menolong Ayu dengan mengevakuasi ke sebuah emperan warung. Namun, niat baiknya berubah beringas, Dalbo sampai tega menyetubuhi korban yang tak berdaya tersebut.
"Dan waktu disetubuhi itu masih hidup si korban ini. Hidup karena kata pelaku (Dalbo) dia (Ayu) menangis saat disetubuhi," tutur dia.
Baca Juga: Detik-Detik Penangkapan Pelaku Anak Bunuh Ayah di Kabupaten Malang
Setelah disetubuhi Dalbo meninggalkan korban yang sekarat tersebut.
"Jadi Ayu ini meninggal dunia karena memang saat dilindas truk itu ada pendarahan di dalam tubuh dan syaraf di otaknya pecah," tutur Hendri.
Akibat kelakuan keji itu, pelaku W dijerat Pasal 338 jo 351 KUHP. Sementara Dalbo juga dijerat Pasal 286 KUHP karena menyetubuhi seseorang yang sudah tidak berdaya.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
109 PPPK Paruh Waktu di Pemkot Malang Diupayakan Naik Kelas Jadi Penuh Waktu
-
Disebut di Pinggir Sungai, Kades Sidodadi Bongkar Fakta Kopdes Merah Putih yang Viral
-
Lirik Vulgar Berujung Polisi: Yakuza Maneges Pastikan Icha Chellow & Mala Agatha Tak Ada Kata Damai
-
Pasar Turen Mencekam: Saat Gunungan Sampah Berubah Jadi Petaka Membara
-
BRI Dorong UMKM Kuliner "It's Me Time" Asal Jawa Timur Raih Kesuksesan di Pasar Ekspor