SuaraMalang.id - Kasus pembunuhan Setia Nurmiati atau Ayu (21) warga Wagir Kabupaten Malang terungkap. Perempuan pemandu lagu itu korban tabrak lari mantan pacar berinisial W (34) warga asal Kabupaten Tuban.
Tak sampai di situ, Ayu yang sekarat usai ditabrak juga jadi korban pemerkosaan. Pelakunya berinisial AD alias Dalbo (28) warga Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menjelaskan, kronologi bermula dari inisial W menabrak Ayu dengan truk di Jalan Raya Karangpandan, Pakisaji, Kabupaten Malang, Selasa (23/3/2021) din hari. Kejadian itu dipicu perdepatan soal asmara, lantaran W terpergok bermesraan dengan perempuan lain, bernama Amel.
"Jadi kemarin pukul sekitar 02.00 WIB di dekat Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu si korban menghampiri mobil (truk) di situ ada W mantan pacarnya dengan perempuan bernama Amel. Ayu berteriak-teriak di situ. Akhirnya pelaku (W) ini langsung mengegas mobilnya dan terkena dan melindas bagian kanan tubuh Ayu," katanya, memimpin konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (25/3/2021).
Baca Juga: Detik-Detik Penangkapan Pelaku Anak Bunuh Ayah di Kabupaten Malang
Ia melanjutkan, korban langsung terkapar kesakitan di pinggir jalan usai ditabrak pelaku. Tulang rusuk korban remuk terlindas truk. Meski demikian, pelaku W meninggalkan korban yang sekarat itu.
Namun, pelaku W kemudian menghubungi pelaku AD alias Dalbo, meminta untuk mengecek kondisi korban.
"Jadi posisi Dalbo ini masih di Pawon 88 (tempat karaoke) dan Dalbo pun menengok keadaan Ayu. Dia pun keluar dari ruangan karaoke itu," tutur dia.
Dalam keadaan mabuk, Dalbo memang sempat menolong Ayu dengan mengevakuasi ke sebuah emperan warung. Namun, niat baiknya berubah beringas, Dalbo sampai tega menyetubuhi korban yang tak berdaya tersebut.
"Dan waktu disetubuhi itu masih hidup si korban ini. Hidup karena kata pelaku (Dalbo) dia (Ayu) menangis saat disetubuhi," tutur dia.
Baca Juga: Geger Dua Kasus Pembunuhan di Kabupaten Malang, Pelaku Orang Dekat Korban
Setelah disetubuhi Dalbo meninggalkan korban yang sekarat tersebut.
"Jadi Ayu ini meninggal dunia karena memang saat dilindas truk itu ada pendarahan di dalam tubuh dan syaraf di otaknya pecah," tutur Hendri.
Akibat kelakuan keji itu, pelaku W dijerat Pasal 338 jo 351 KUHP. Sementara Dalbo juga dijerat Pasal 286 KUHP karena menyetubuhi seseorang yang sudah tidak berdaya.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
Terkini
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak
-
6 Link DANA Kaget Malam Ini Senilai Ro 688 Ribu, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Ayo Cepat, Ada DANA Kaget Masih Utuh Jangan Sampai Lupa Klaim
-
Waspada Bahaya Tersembunyi di Balik Masifnya Proyek Vila di Lereng Pegunungan Kota Batu