SuaraMalang.id - DPC PDI Perjuangan menginstruksikan anggotanya di DPRD Jember agar tidak turut serta pembahasan APBD tahun anggaran 2021. Ini merespon kebijakan Bupati Jember Hendy Siswanto yang dianggap kontraproduktif.
Kebijakan yang dimaksud, yakni pendemisioneran seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Wakil Ketua DPC PDIP Bidang Pemenangan, Widarto mengatakan, langkah bupati dalam pembahasan APBD Jember 2021 dengan menunjuk seluruh pelaksana tugas (Plt) sebagai Kepala OPD justru menjadi blunder.
"Langkah mengangkat semua pejabat sebagai Plt untuk mempercepat proses penyusunan KUA PPAS dan RAPBD Jember tahun 2021 justru menjadi blunder. Bukan mempercepat, tetapi justru menimbulkan masalah baru,” katanya, Jumat (19/3/2021).
Ia melanjutkan, Plt kepala OPD tidak bisa mengambil kebijakan yang bersifat strategis. Sehingga, menurutnya, bakal berdampak pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.
Hal itu merujuk UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) Pasal 34, serta Surat Edaran BKN Nomor 1/SE/I/2021.
"Kami mengartikan, seluruh pembahasan APBD 2021 itu adalah kebijakan strategis,” katanya.
Jika tetap melakukan kebijakan tersebut, maka seluruh tahapan pembahasan APBD, mulai dari Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS), Rencana Kerja Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (RKA OPD), sampai RAPBD disusun berdasarkan usulan dari masing-masing OPD yang dipimpin Plt.
"Sedangkan Pelaksana tugas itu hanya melaksanakan mandat. Kami sudah mensimulasikan, tidak mungkin kalau kewenangannya (plt Kepala OPD) mau diambil alih oleh pemberi kewenangan. Apakah bupati mau ikut rapat pembahasan di semua komisi yang ada di DPRD? Itu makan waktu berbulan-bulan, tidak mungkin,” ungkapnya.
Baca Juga: Viral Pejabat DPR Merokok Naik Pesawat Pribadi, Publik: Partai Wong Cilik?
Sehingga dengan pertimbangan legalitas itu, maka DPC PDI Perjuangan Jember melalui tujuh anggotanya yang ada di DPRD Jember menyatakan akan menarik diri dari seluruh proses pembahasan APBD 2021 dengan eksekutif.
Namun sebagai tawaran solusi, PDIP menyarankan agar Bupati Hendy berkonsultasi dengan Mendagri, terkait legalitas Plt. Itu dalam pembahasan APBD Jember.
“Kalau Mendagri sudah memberikan surat persetujuan konsultasi hukum (terkait langkah yang dilakukan bupati), kami akan tunduk dan patuh. Tetapi kalau belum ada itu, jangan ditarik Fraksi PDIP untuk melanggar UU,” tegasnya.
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
Terkini
-
Polres Malang Buka Penitipan Kendaraan Gratis di 31 Lokasi, Mudik Lebaran 2026 Jadi Aman!
-
CEK FAKTA: BGN Pidanakan Orang Tua yang Unggah Menu MBG di Medsos, Benarkah?
-
38 Rumah Warga Malang Rusak Diterjang Angin Kencang, 2 Fasilitas Umum Ikut Terdampak
-
Pergerakan Kendaraan Mudik Lebaran 2026 Kota Malang Diprediksi Turun, Ini Titik Rawan Macet
-
6 Titik Rawan Macet Mudik Lebaran 2026 di Kota Malang, Ini Daftarnya