SuaraMalang.id - DPC PDI Perjuangan menginstruksikan anggotanya di DPRD Jember agar tidak turut serta pembahasan APBD tahun anggaran 2021. Ini merespon kebijakan Bupati Jember Hendy Siswanto yang dianggap kontraproduktif.
Kebijakan yang dimaksud, yakni pendemisioneran seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Wakil Ketua DPC PDIP Bidang Pemenangan, Widarto mengatakan, langkah bupati dalam pembahasan APBD Jember 2021 dengan menunjuk seluruh pelaksana tugas (Plt) sebagai Kepala OPD justru menjadi blunder.
"Langkah mengangkat semua pejabat sebagai Plt untuk mempercepat proses penyusunan KUA PPAS dan RAPBD Jember tahun 2021 justru menjadi blunder. Bukan mempercepat, tetapi justru menimbulkan masalah baru,” katanya, Jumat (19/3/2021).
Ia melanjutkan, Plt kepala OPD tidak bisa mengambil kebijakan yang bersifat strategis. Sehingga, menurutnya, bakal berdampak pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.
Hal itu merujuk UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) Pasal 34, serta Surat Edaran BKN Nomor 1/SE/I/2021.
"Kami mengartikan, seluruh pembahasan APBD 2021 itu adalah kebijakan strategis,” katanya.
Jika tetap melakukan kebijakan tersebut, maka seluruh tahapan pembahasan APBD, mulai dari Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS), Rencana Kerja Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (RKA OPD), sampai RAPBD disusun berdasarkan usulan dari masing-masing OPD yang dipimpin Plt.
"Sedangkan Pelaksana tugas itu hanya melaksanakan mandat. Kami sudah mensimulasikan, tidak mungkin kalau kewenangannya (plt Kepala OPD) mau diambil alih oleh pemberi kewenangan. Apakah bupati mau ikut rapat pembahasan di semua komisi yang ada di DPRD? Itu makan waktu berbulan-bulan, tidak mungkin,” ungkapnya.
Baca Juga: Viral Pejabat DPR Merokok Naik Pesawat Pribadi, Publik: Partai Wong Cilik?
Sehingga dengan pertimbangan legalitas itu, maka DPC PDI Perjuangan Jember melalui tujuh anggotanya yang ada di DPRD Jember menyatakan akan menarik diri dari seluruh proses pembahasan APBD 2021 dengan eksekutif.
Namun sebagai tawaran solusi, PDIP menyarankan agar Bupati Hendy berkonsultasi dengan Mendagri, terkait legalitas Plt. Itu dalam pembahasan APBD Jember.
“Kalau Mendagri sudah memberikan surat persetujuan konsultasi hukum (terkait langkah yang dilakukan bupati), kami akan tunduk dan patuh. Tetapi kalau belum ada itu, jangan ditarik Fraksi PDIP untuk melanggar UU,” tegasnya.
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Buntut Dibantai Persija 1-5, Arema FC Resmi Depak Marcos Santos
-
BRI Raih Apresiasi Menaker Atas Program Magang Nasional yang Terstruktur
-
Kongkalikong Kepala Unit, Mantri, hingga Perangkat Desa Bobol Bank BUMN di Kepanjen Rp2,7 Miliar
-
BRI Siapkkan Rp1 Triliun untuk Buyback Saham Tahap II, Ini Tujuannya
-
Modal Rp25 Juta Beli 5 Kg Ganja di Medsos, Petani Asal Malang Diciduk Polisi