Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 17 Maret 2021 | 22:03 WIB
ilustrasi. korban pohon tumbang bisa ajukan santunan atau asuransi ke DLH Kota Malang. [Dok/Disdamkar Kota Bekasi]

SuaraMalang.id - Korban akibat pohon tumbang di Kota Malang bisa ajukan santunan. Pengajuannya langsung ditujukan kepada Pemkot Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Wahyu Setianto mengatakan, santunan bisa didapat bagi korban terdampak pohon tumbang yang terjadi di wilayahnya.

"Santunan bagi korban ada. Pemkot Malang mengupayakan ada asuransi, tapi memang jumlahnya tidak banyak," ujarnya, dikutip dari timesindonesia.co.id media jejaring suara.com, Rabu (17/03/2021).

Syaratnya, lanjut dia, korban atau perwakilan keluarga harus menyerahkan beberapa dokumen laporan.

Baca Juga: SBM Tagih Janji Analisa Pemkot Malang Terkait Izin Proyek RS BRI Medika

"Cara mengurusnya buat laporan. Sertakan KTP dan foto. Nanti dilaporkan ke DLH dan pihak asuransi akan mensurvei korban," sambungnya.

Ia menambahkan, DLH bekerja sama dengan pihak asuransi untuk pengadaan santunan bagi para korban. Terutama menghitung berapa nominal santunan yang dibutuhkan

"Setidaknya Pemkot Malang ada perhatian berupa santunan untuk para korban," ujarnya.

Ia melanjutkan, selama cuaca ekstrem beberapa pekan terakhir ini, masyarakat telah ada yang mengajukan santunan.  Ada sekitar tiga hingga 5 kali, Ia menandatangani laporan pengajuan santunan akibat pohon tumbang.

"Sudah beberapa kali. Masyarakat juga harus paham caranya seperti apa. Ya semoga ini bisa membantu korban pohon tumbang dan kejadian pohon tumbang ini bisa segera kita minimalisir," kata Wahyu,

Baca Juga: Terjadi Gempa 4.0 SR di Barat Daya Kabupaten Malang

Load More