Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 09 Maret 2021 | 21:45 WIB
Ilustrasi anggota DPRD Jember ditetapkan tersangka kasus penganiayaan ketua RT. [Shutterstock)]

Hamim menambahkan, terkait pemeriksaan terhadap Imron Baihaqi sudah dilakukan. Namun Hamim enggan menjelaskan konkret bagaimana hasil pemeriksaan.

"Itu masih jadi bahasan di internal kami (BK DPRD Jember) ditunggu saja hasilnya. Nanti akan kami sampaikan, agar berimbang, pertimbangan kami juga menunggu setelah pemeriksaan terhadap pelapor," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD Jember Imron Baihaqi melakukan pemukulan kepada Ketua RT 04 Blok Gardenia, Perumahan Bernady Land, Kecamatan Patrang, Dodik Wahyu Rianto, Januari 2021 lalu. Hal itu dipicu teguran korban agar Imron tidak mengemudikan mobil terlalu kencang alias ngebut.

Kontributor : Adi Permana

Baca Juga: Anggota DPRD Jember Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Ketua RT

Load More