SuaraMalang.id - Pimpinan DPRD Jember belum bersikap terkait anggotanya, Imron Baihaqi, resmi ditetapkan tersangka penganiayaan. Dewan menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Kehormatan (BK).
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menegaskan, jika sudah memberikan perkara yang dialami Imron Baihaqi kepada BK DPRD Jember.
"Pimpinan dewan sudah melimpahkan sepenuhnya kewenangan pemeriksaan di internal DPRD Jember kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember," kata Itqon, Selasa (9/3/2021).
Ia melanjutkan, pimpinan dewan sebatas menunggu informasi atas pemeriksaan yang dilakukan oleh BK DPRD Jember.
Baca Juga: Anggota DPRD Jember Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Ketua RT
"Baru nanti dari hasil pemeriksaan di internal BK nantinya Pimpinan DPRD Jember mengambil sikap," kata politisi PKB ini.
"Sejauh ini belum ada informasi detail dari BK kepada Pimpinan DPRD Jember," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua BK DPRD, Jember Hamim, mengaku masih mencari waktu untuk memanggil pelapor.
"Kami masih terus melakukan pemeriksaan kasus pemukulan itu. Seminggu yang lalu sudah memanggil terlapor Imron, dan kami mintai keterangan juga memeriksa bukti video dan lainnya. Selanjutnya kami akan memanggil pelapor (korban Dodik)," kata Hamim saat dikonfirmasi.
Terkait penetapan tersangka, kata Hamim, adalah ranah proses hukum pidana.
Baca Juga: Detik-detik Anggota DPRD Jember Pukul Ketua RT, Tak Terima Ditegur Ngebut
"Kami hanya terkait pelanggaran kode etik dewan. Jadi silahkan untuk penetapan tersangka itu. Tapi kami melakukan penyidikan di ranah berbeda," katanya.
Hamim menambahkan, terkait pemeriksaan terhadap Imron Baihaqi sudah dilakukan. Namun Hamim enggan menjelaskan konkret bagaimana hasil pemeriksaan.
"Itu masih jadi bahasan di internal kami (BK DPRD Jember) ditunggu saja hasilnya. Nanti akan kami sampaikan, agar berimbang, pertimbangan kami juga menunggu setelah pemeriksaan terhadap pelapor," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD Jember Imron Baihaqi melakukan pemukulan kepada Ketua RT 04 Blok Gardenia, Perumahan Bernady Land, Kecamatan Patrang, Dodik Wahyu Rianto, Januari 2021 lalu. Hal itu dipicu teguran korban agar Imron tidak mengemudikan mobil terlalu kencang alias ngebut.
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
-
Dari Jember ke Korea: Bagaimana Megawati Hangestri Ukir Sejarah di Liga Voli Korea
-
Pembelaan Dewi Perssik Usai Dinyinyiri Gegara Kasih Beras 5 Kg dan Uang Rp 10 Ribu ke Warga Jember
-
Lebaran Duluan! Umat Islam di Jember Salat Ied Hari Ini
-
Apa Pekerjaan Suami Bu Guru Salsa? Resmi Menikah Usai Videonya Viral
-
Viral Video Syur 5 Menit di Kota Santri, Bu Guru Salsa Jember Minta Maaf: Saya Tertipu...
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa
-
Korban Hanyut di Pantai Balekambang Malang Akhirnya Ditemukan