SuaraMalang.id - Aktivis Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Harry Loho resmi ditetapkan tersangka, Selasa (9/3/2021). Lantaran terbukti melakukan perusakan truk polisi saat mengamankan unjuk rasa International Women's Day yang berujung ricuh, Senin (8/3/2021) lalu.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Totok Mulyanto Diyono mengatakan, Harry Loho ditangkap karena terbukti merusak kaca truk Dalmas polisi hingga pecah. Akibatnya seorang anggota polisi, Bripka Eko Winardi terluka pada mata bagian kiri terkena serpihan kaca.
"Dari pengakuan pelaku, hal itu dilakukan karena emosi karena truk sudah jalan, padahal teman-temannya belum naik. Akhirnya kaca truk belakang supir dia tendang dan serpihan kacanya mengani anggota," katanya, memimpin pers rilis di Mapolresta Malang Kota, Selasa (9/3/2021).
Totok menyayangkan aksi anarkis tersebut. Ia menilai massa aksi dalam aksi unjuk rasa berlebihan. Padahal personel kepolisian telah berusaha untuk bertindak secara humanis.
"Tapi ya tadi ditanggapi lain oleh massa aksi, bahkan berujung ricuh. Salah satu petugas kami terluka. Kami sangat menyayangkan hal ini," sambung dia.
Aktivis Harry Loho dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 406 KUHP perkara tindak pidana penganiayaan dan/atau pengerusakan. Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan kurungan.
Terpisah, Dokter Polresta Malang Kota, dr. Ahmadi mengatakan, bahwa Bripka Eko Winardi mengalami trauma akibat insiden perusakan truk polisi tersebut.
"Posisi sekarang diopname di RS Hermina untuk observasi karena serpihan kaca itu masuk ke lensa mata," jelasnya.
Ia menambahkan, jika dalam observasi nantinya serpihan kaca itu sampai pada kerusakan syaraf, maka akan berpengaruh pada pengelihatan korban.
Baca Juga: Viral Instruksi Polisi Tembak Mahasiswa Papua di Malang
"Beliau sekarang ini tidak bisa bekerja," ujarnya.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaru Agustus 2025
-
Harga Emas Antam Tak Bergerak, Hari Ini Dibanderol Rp 1.946.000 per Gram
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terupdate Agustus 2025
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
Terkini
-
PPATK Blokir Rekening Pasif, Simak Tips BRI untuk Layanan Perbankan yang Aman
-
Dara Farm: Tanpa KUR BRI, Saya Mungkin Tidak Bisa Memulai Usaha
-
BRI Cetak Aiko Maju, UMKM Tangguh Pemasok Bahan Utama Program MBG di Kepulauan Siau
-
Cara Klaim Kompensasi Tiket KA Akibat Argo Bromo Anggrek Anjlok
-
KA Argo Bromo Anggrek Anjlok, Ini Daftar Kereta Api Terdampak Yang Dibatalkan