SuaraMalang.id - Sejumlah enam nelayan diamankan polisi lantaran kedapatan menangkap ikan menggunakan peledak di Perairan Sagu, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Selasa (2/3/2021).
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna B mengatakan, keenam orang nelayan yang diamankan itu terdiri dari satu orang nahkoda dan lima orang anak buah kapal (ABK).
"Mereka adalah nelayan asal Pulau Buaya, Kabupaten Alor. Jumlahnya ada enam orang satu nahkoda dan lima lainnya adalah ABK," katanya, dikutip dari ANTARA, Rabu (3/3/2021).
Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu menambahkan, penangkapan kasus itu berawal dari adanya laporan warga di sekitar pesisir Pantai Desa Sagu.
Warga menginformasikan bahwa ada satu unit kapal yang sedang lego jangkar di sekitar perairan desa tersebut dan dicurigai menangkap ikan dengan alat-alat yang tak ramah lingkungan, termasuk bahan peledak.
Personel dari Ditpolair Polda NTT yang sedang berpatroli di perairan sekitar desa Sagu dengan kapal KP. XXII langsung mendatangi lokasi yang dimaksud.
Polisi kemudian memeriksa nahkoda dan ABK serta isi dari kapal tersebut. Personel Ditpolair Polda NTT kemudian menemukan sebuah bahan peledak siap pakai.
"Tak hanya itu petugas juga mengamankan barang bukti satu buah bom botol bir aktif, ikan sembilan ekor, kompresor, empat buah box fiber, selang kompresor satu set dan sejumlah barang bukti lainnya," sambung dia.
Kekinian, lanjut dia, barang bukti berupa bahan peledak dan keenam orang nelayan itu sudah diamanan oleh penyidik Ditpolair Polda NTT untuk diproses hukum.
Baca Juga: Empat Nelayan Diduga Pakai Bom Ikan Terancam 6 Tahun Penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Dua Kantong Jarum Suntik Limbah B3 Ditemukan di Saluran Air Warga Malang
-
Kakek 60 Tahun di Malang Terjaring Angkut Kayu Jati Ilegal
-
Kabar Gembira! Pelajar di Kota Malang Bakal Bisa Sekolah Naik Angkot Gratis Mulai Mei Ini
-
Kejari Kota Malang Hancurkan Barang Bukti Kejahatan Senilai Miliaran Rupiah
-
Awas Terjebak! Ini 4 Titik Macet Kota Malang di Libur Panjang