Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 10 Februari 2021 | 19:58 WIB
Dekan FISIP Universitas Brawijaya Dr. Sholih Mu'adi, kritik PPKM Mikro. [Foto: Dok. Pribadi/TIMES Indonesia]

SuaraMalang.id - Kebijakan penerapan PPKM Mikro dikritik Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya Malang, Dr. Sholih. Ia menilai kurangnya persiapan dalam penerapan PPKM Mikro.

Seperti diberitakan, pemerintah menerapkan PPKM Mikro sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 dengan memutus mata rantai dari hulunya. PPKM Mikro berlaku 9 Februari 2021 sampai 22 Februari 2021. Termasuk di Malang Raya.

Sholih mengatakan, bahwa sosialisasi pemerintah dinilainya kurang, hal itu berdampak pada elemen masyarakat di bawah kurang dapat menangkap program yang dimaksud.

"Caranya beri pemahaman kepada masyarakat dan tokoh-tokoh setempat. Jangan sampai tidak ada sosialisasi," kata dia, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id jaringan suara.com, Rabu (10/2/2021).

Baca Juga: PPKM Diterapkan Tanpa Batasan Waktu, Ini Penjelasan Wali Kota Malang

"Kritik saya memang agak terlambat. Kedua, sosialisasi PPKM tidak bisa seperti ini banyak masyarakat yang gak paham akhirnya banyak yang abai," imbuhnya.

Ia melanjutkan, pemerintah harus mengedepankan menyelamatkan nyawa penduduk, baik dari ancaman virus menular tersebut maupun dari ancaman jatuhnya perekonomian masyarakat.

Dicontohkannya gebrakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dengan gerakan Jateng di Rumah Saja.

"Kalau itu bisa dicegah, saya yakin semua akan terus turun," sambung dia.

Menurutnya, tidak ada perbedaan signifikan antara PSBB dan PPKM. Intinya adalah pembatasan mobilitas masyarakat untuk mencegah penularan Covid-19. Dan pemerintah sedang dilematis. Pertama faktor ekonomi. Ia mengapresiasi gerakan pemulihan ekonomi nasional yang mulai bergerak.

Baca Juga: Kisah Kakek Gombloh Tunggu Kekasih Sejak 1970 di Emperan Toko Kota Malang

Faktor ini diakui sudah mulai bergerak dan bangkit. Memang sektor ekonomi, menurutnya, tidak boleh dihentikan. Mengingat kondisi PHK dan pengangguran sudah memuncak imbas dari pandemi COVID-19.

Load More