SuaraMalang.id - Kasus jenazah COVID-19 tertukar berujung penganiayaan anggota tim pemulasaraan atau pemakaman PSC 119 Kota Malang berakhir damai. Tersangka berinisial MNH (210 dan BHO (24) telah dibebaskan oleh pihak kepolisian.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, bahwa pembebasan kedua tersangka itu lantaran pihak pelapor, PSC 119 Dinas Kesehatan Kota Malang, telah mencabut laporannya.
"Antara korban (LA) dengan pihak keluarga tersangka sudah menemukan titik terang dengan solusi berdamai. Kemarin sudah menunjukan surat perdamaian dan juga pencabutan perkara," kata Kombes Pol Leonardus Simarmata, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id jaringan Suara.com. Minggu (31/01/2021).
Seperti diberitakan, kedua tersangka MNH dan BHO atau keluarga jenazah COVID-19 yang tertukar, menganiaya salah satu anggota tim pemulasaraan PSC 119 Dinkes Kota Malang berinisial LA, Kamis (28/1/2021). Bahkan video kasus yang terjadi di TPU Kasin Kota Malang itu sempat viral di media sosial. Akibat penganiayaan itu, korban sampai pisang dan kini dirawat di RKZ Panti Waluyo.
Kombes Pol Leonardus melanjutkan, bahwa kedua tersangka telah bebas dari tahanan. Sedangkan korban kondisinya kini mulai membaik dan bisa untuk dilakukan rawat jalan.
Pembebasan kedua tersangka, menurutnya, sah saja terjadi dan dibenarkan hukum. Apabila pihak korban dan tersangka telah bersepakat untuk damai. Lalu pihak pelapor atau korban mencabut laporannya di kepolisian.
Hal itu telah diatur dalam alternative dispute resoluttion (ADR).
"Jadi kami ini lebih kepada prinsip ultimum remidium. Artinya penegakan hukum adalah jalan terakhir, itu pun jika masalah tidak bisa diselesaikan dengan baik-baik," katanya.
Meski demikian, lanjut dia, insiden penganiayaan anggota tim pemulasaraan atau pemakaman jenazah COVID-19 patut dijadikan pelajaran sekaligus peringatan. Agar tidak terulang di kemudian hari.
Baca Juga: Mantan Bupati Malang Abdul Hamid Mahmud Tutup Usia
"Ini bisa menjadi salah satu contoh pembelajaran agar nanti tidak terulang kembali. Siapapun yang melakukan kekerasan ataupun ancaman kepada petugas yang melakukan pemulasaraan itu bisa diancam dengan pidana," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
BRI Bangun UMKM Tangguh Lewat BRILiaN, Pengusaha Muda Kombucha Jadi Inspirasi
-
Nikmati, Cashback Maksimal dari BRI untuk Investor Sukuk Ritel SR023T3 dan SR023T5
-
Modal Gercep! Saldo Rp199 Ribu Langsung Cair, Sikat 3 Link DANA Kaget Ini
-
BRI Hadirkan QRIS Kartu Kredit di Super Apps BRImo untuk Transaksi Besar
-
Lewat Holding UMi, BRI Tingkatkan Keuangan Inklusif untuk UMKM