SuaraMalang.id - Kasus jenazah COVID-19 tertukar berujung penganiayaan anggota tim pemulasaraan atau pemakaman PSC 119 Kota Malang berakhir damai. Tersangka berinisial MNH (210 dan BHO (24) telah dibebaskan oleh pihak kepolisian.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, bahwa pembebasan kedua tersangka itu lantaran pihak pelapor, PSC 119 Dinas Kesehatan Kota Malang, telah mencabut laporannya.
"Antara korban (LA) dengan pihak keluarga tersangka sudah menemukan titik terang dengan solusi berdamai. Kemarin sudah menunjukan surat perdamaian dan juga pencabutan perkara," kata Kombes Pol Leonardus Simarmata, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id jaringan Suara.com. Minggu (31/01/2021).
Seperti diberitakan, kedua tersangka MNH dan BHO atau keluarga jenazah COVID-19 yang tertukar, menganiaya salah satu anggota tim pemulasaraan PSC 119 Dinkes Kota Malang berinisial LA, Kamis (28/1/2021). Bahkan video kasus yang terjadi di TPU Kasin Kota Malang itu sempat viral di media sosial. Akibat penganiayaan itu, korban sampai pisang dan kini dirawat di RKZ Panti Waluyo.
Kombes Pol Leonardus melanjutkan, bahwa kedua tersangka telah bebas dari tahanan. Sedangkan korban kondisinya kini mulai membaik dan bisa untuk dilakukan rawat jalan.
Pembebasan kedua tersangka, menurutnya, sah saja terjadi dan dibenarkan hukum. Apabila pihak korban dan tersangka telah bersepakat untuk damai. Lalu pihak pelapor atau korban mencabut laporannya di kepolisian.
Hal itu telah diatur dalam alternative dispute resoluttion (ADR).
"Jadi kami ini lebih kepada prinsip ultimum remidium. Artinya penegakan hukum adalah jalan terakhir, itu pun jika masalah tidak bisa diselesaikan dengan baik-baik," katanya.
Meski demikian, lanjut dia, insiden penganiayaan anggota tim pemulasaraan atau pemakaman jenazah COVID-19 patut dijadikan pelajaran sekaligus peringatan. Agar tidak terulang di kemudian hari.
Baca Juga: Mantan Bupati Malang Abdul Hamid Mahmud Tutup Usia
"Ini bisa menjadi salah satu contoh pembelajaran agar nanti tidak terulang kembali. Siapapun yang melakukan kekerasan ataupun ancaman kepada petugas yang melakukan pemulasaraan itu bisa diancam dengan pidana," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Xiaomi RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik 2025
-
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
AgenBRILink BRI Tembus 67 Ribu Desa, Perluas Inklusi Keuangan
-
Biaya Studi Semesteran (BSS) Universitas Muhammadiyah Malang di Tahun 2025
-
Bocoran 20 Teka-Teki Makanan dan Minuman MPLS 2025 untuk SMP dan SMA
-
Manfaat Menggunakan Voucher Grabgifts
-
Dari Stasiun hingga Gang Legendaris: 7 Surga Bakso di Malang yang Wajib Dikunjungi