SuaraMalang.id - Kasus jenazah COVID-19 tertukar berujung penganiayaan anggota tim pemulasaraan atau pemakaman PSC 119 Kota Malang berakhir damai. Tersangka berinisial MNH (210 dan BHO (24) telah dibebaskan oleh pihak kepolisian.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, bahwa pembebasan kedua tersangka itu lantaran pihak pelapor, PSC 119 Dinas Kesehatan Kota Malang, telah mencabut laporannya.
"Antara korban (LA) dengan pihak keluarga tersangka sudah menemukan titik terang dengan solusi berdamai. Kemarin sudah menunjukan surat perdamaian dan juga pencabutan perkara," kata Kombes Pol Leonardus Simarmata, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id jaringan Suara.com. Minggu (31/01/2021).
Seperti diberitakan, kedua tersangka MNH dan BHO atau keluarga jenazah COVID-19 yang tertukar, menganiaya salah satu anggota tim pemulasaraan PSC 119 Dinkes Kota Malang berinisial LA, Kamis (28/1/2021). Bahkan video kasus yang terjadi di TPU Kasin Kota Malang itu sempat viral di media sosial. Akibat penganiayaan itu, korban sampai pisang dan kini dirawat di RKZ Panti Waluyo.
Kombes Pol Leonardus melanjutkan, bahwa kedua tersangka telah bebas dari tahanan. Sedangkan korban kondisinya kini mulai membaik dan bisa untuk dilakukan rawat jalan.
Pembebasan kedua tersangka, menurutnya, sah saja terjadi dan dibenarkan hukum. Apabila pihak korban dan tersangka telah bersepakat untuk damai. Lalu pihak pelapor atau korban mencabut laporannya di kepolisian.
Hal itu telah diatur dalam alternative dispute resoluttion (ADR).
"Jadi kami ini lebih kepada prinsip ultimum remidium. Artinya penegakan hukum adalah jalan terakhir, itu pun jika masalah tidak bisa diselesaikan dengan baik-baik," katanya.
Meski demikian, lanjut dia, insiden penganiayaan anggota tim pemulasaraan atau pemakaman jenazah COVID-19 patut dijadikan pelajaran sekaligus peringatan. Agar tidak terulang di kemudian hari.
Baca Juga: Mantan Bupati Malang Abdul Hamid Mahmud Tutup Usia
"Ini bisa menjadi salah satu contoh pembelajaran agar nanti tidak terulang kembali. Siapapun yang melakukan kekerasan ataupun ancaman kepada petugas yang melakukan pemulasaraan itu bisa diancam dengan pidana," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
Terkini
-
Jangan Sampai Kehabisan, DANA Kaget GRATIS untuk Para Sultan Game
-
Rekomendasi 5 Sunscreen SPF 50 dengan Vitamin C yang Wajib Dicoba
-
Kuota Menipis di Akhir Bulan? Tenang, DANA Kaget Rp 290 Ribu Siap Jadi Penyelamatmu
-
Ada Pemangkasan Insentif Guru PAUD ? Ini Kata Pemkot Malang
-
4 Link DANA Kaget Menanti, Buruan Sikat di Momen Tanggal Gajian