SuaraMalang.id - Kasus jenazah COVID-19 tertukar berujung penganiayaan anggota tim pemulasaraan atau pemakaman PSC 119 Kota Malang berakhir damai. Tersangka berinisial MNH (210 dan BHO (24) telah dibebaskan oleh pihak kepolisian.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, bahwa pembebasan kedua tersangka itu lantaran pihak pelapor, PSC 119 Dinas Kesehatan Kota Malang, telah mencabut laporannya.
"Antara korban (LA) dengan pihak keluarga tersangka sudah menemukan titik terang dengan solusi berdamai. Kemarin sudah menunjukan surat perdamaian dan juga pencabutan perkara," kata Kombes Pol Leonardus Simarmata, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id jaringan Suara.com. Minggu (31/01/2021).
Seperti diberitakan, kedua tersangka MNH dan BHO atau keluarga jenazah COVID-19 yang tertukar, menganiaya salah satu anggota tim pemulasaraan PSC 119 Dinkes Kota Malang berinisial LA, Kamis (28/1/2021). Bahkan video kasus yang terjadi di TPU Kasin Kota Malang itu sempat viral di media sosial. Akibat penganiayaan itu, korban sampai pisang dan kini dirawat di RKZ Panti Waluyo.
Kombes Pol Leonardus melanjutkan, bahwa kedua tersangka telah bebas dari tahanan. Sedangkan korban kondisinya kini mulai membaik dan bisa untuk dilakukan rawat jalan.
Pembebasan kedua tersangka, menurutnya, sah saja terjadi dan dibenarkan hukum. Apabila pihak korban dan tersangka telah bersepakat untuk damai. Lalu pihak pelapor atau korban mencabut laporannya di kepolisian.
Hal itu telah diatur dalam alternative dispute resoluttion (ADR).
"Jadi kami ini lebih kepada prinsip ultimum remidium. Artinya penegakan hukum adalah jalan terakhir, itu pun jika masalah tidak bisa diselesaikan dengan baik-baik," katanya.
Meski demikian, lanjut dia, insiden penganiayaan anggota tim pemulasaraan atau pemakaman jenazah COVID-19 patut dijadikan pelajaran sekaligus peringatan. Agar tidak terulang di kemudian hari.
Baca Juga: Mantan Bupati Malang Abdul Hamid Mahmud Tutup Usia
"Ini bisa menjadi salah satu contoh pembelajaran agar nanti tidak terulang kembali. Siapapun yang melakukan kekerasan ataupun ancaman kepada petugas yang melakukan pemulasaraan itu bisa diancam dengan pidana," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
4.000 Personel Gabungan Siaga Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang, Ini Alasannya
-
Ketel Uap Pabrik Tahu Meledak di Malang, Seorang Pekerja Tewas
-
BRI Peduli Prioritaskan Korban Terparah dalam Penyaluran Bantuan Bencana Cisarua
-
5 Fakta Anak Curi Motor di Malang, Aksi Terekam CCTV hingga Diselidiki Polisi
-
BRI Dorong Transformasi Perbankan Lewat Human Capital BFLP Specialist 2026