SuaraMalang.id - Pelaku berinisial MAR (19) warga Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang diringkus polisi terkait kasus pencabulan anak sesama jenis. Korban berinisial GWC (15) diketahui masih di bawah umur.
Pelaku berstatus pelajar SMK itu memperdayai korbannya dengan kamus bahasa Korea. Tercatat sudah lima kali korban dicabuli oleh pelaku.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, diketahui pelaku mengalami kelainan orientasi seksual lantaran pernah menjadi korban kasus serupa, dicabuli sesama jenis.
“Tersangka ini mengaku sejak kelas 4 SD punya kelainan seksual. Tersangka suka sesama jenis,” kata AKBP Hendri, seperti dikutip dari Beritajatim.com, jaringan Suara.com, Kamis (28/1/2021).
Baca Juga: Tujuh Dokter Meninggal Terpapar COVID-19 Selama Pandemi di Malang Raya
Ia melanjutkan, aksi pencabulan anak terjadi pada November 2020 lalu. Kronologisnya, korban diundang main ke rumah tersangka. Rumah korban diketahui juga cukup dekat jaraknya dengan rumah pelaku alias tetanggaan.
“Terakhir, bulan November kenal korban dan mulai mendekati korban. Tersangka ini melakukan upaya-upaya pendekatan.
Pendekatan yang dimaksud, salah satunya ketika korban meminta dibelikan Kamus Bahsa Korea. Pelaku menuruti permintaan korban tersebut.
"Seperti korban minta dibelikan barang apa, tersangka menyanggupi. Terakhir korban minta dibelikan kamus Bahasa Korea, kemudian korban diminta datang ke rumah tersangka," jelasnya.
Kemudian, lanjut AKBP Hendri, pelaku mengajak korban ke kamar.
Baca Juga: Istrinya Positif Covid-19, Kabag Ops Polresta Malang Kota Gagal Vaksinasi
"Dan saat itu ada upaya tersangka melakukan perbuatan asusila. Korban sempat menolak dan akhirnya dipaksa oleh tersangka,” sambung dia.
Aksi bejat pelaku diketahui setelah orang tua korban mulai curiga dengan perilaku anaknya.
“Kemudian dilaporkan ke perangkat dan Polsek Sumberpucung. Hingga akhirnya berhasil kita amankan. Awal mulanya memang tersangka ini memiliki trauma saat kecil, diperlukan seperti itu. Sehingga mempengaruhi psikologis,” pungkas Hendri.
Polisi menjerat pelaku pencabulan anak itu dengan pasal 82 juncto 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perubahan Undang-Undang 35 Tahun 2014 dan Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
-
Sultan Andara vs Crazy Rich Malang, Adab Raffi Ahmad ke Rumah Rp60 M Momo Geisha Jadi Omongan
-
Suami Momo Geisha Ternyata Bos Besar, Pantas Enteng Hadiahkan Lapangan Futsal Berstandar FIFA
-
Siapa Nadya Aulia Zulfa? Suaminya Tersandung Kasus Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur
-
Sukses Digelar! Workshop Suara.com dan UAJY di 3 Kota Diikuti 150 Lebih Digital Creator
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
Terkini
-
Selebgram Blitar Ditangkap Polisi, Promosi Judi Online di Medsos
-
Tragis! Pemotor CBR 250 Tewas Tertabrak Truk di Simpang Tiga Blimbing
-
Malang Tempo Dulu Bakal 'Comeback'? Ini Janji Calon Wali Kota Wahyu Hidayat
-
Heboh! Banner Satire 'Pilih Saya Residivis' Gegerkan Pilkada Kota Malang
-
Gerebek Kontrakan di Lawang, Polisi Sita 65 Paket Sabu Siap Edar