SuaraMalang.id - Pelaku berinisial MAR (19) warga Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang diringkus polisi terkait kasus pencabulan anak sesama jenis. Korban berinisial GWC (15) diketahui masih di bawah umur.
Pelaku berstatus pelajar SMK itu memperdayai korbannya dengan kamus bahasa Korea. Tercatat sudah lima kali korban dicabuli oleh pelaku.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, diketahui pelaku mengalami kelainan orientasi seksual lantaran pernah menjadi korban kasus serupa, dicabuli sesama jenis.
“Tersangka ini mengaku sejak kelas 4 SD punya kelainan seksual. Tersangka suka sesama jenis,” kata AKBP Hendri, seperti dikutip dari Beritajatim.com, jaringan Suara.com, Kamis (28/1/2021).
Ia melanjutkan, aksi pencabulan anak terjadi pada November 2020 lalu. Kronologisnya, korban diundang main ke rumah tersangka. Rumah korban diketahui juga cukup dekat jaraknya dengan rumah pelaku alias tetanggaan.
“Terakhir, bulan November kenal korban dan mulai mendekati korban. Tersangka ini melakukan upaya-upaya pendekatan.
Pendekatan yang dimaksud, salah satunya ketika korban meminta dibelikan Kamus Bahsa Korea. Pelaku menuruti permintaan korban tersebut.
"Seperti korban minta dibelikan barang apa, tersangka menyanggupi. Terakhir korban minta dibelikan kamus Bahasa Korea, kemudian korban diminta datang ke rumah tersangka," jelasnya.
Kemudian, lanjut AKBP Hendri, pelaku mengajak korban ke kamar.
Baca Juga: Tujuh Dokter Meninggal Terpapar COVID-19 Selama Pandemi di Malang Raya
"Dan saat itu ada upaya tersangka melakukan perbuatan asusila. Korban sempat menolak dan akhirnya dipaksa oleh tersangka,” sambung dia.
Aksi bejat pelaku diketahui setelah orang tua korban mulai curiga dengan perilaku anaknya.
“Kemudian dilaporkan ke perangkat dan Polsek Sumberpucung. Hingga akhirnya berhasil kita amankan. Awal mulanya memang tersangka ini memiliki trauma saat kecil, diperlukan seperti itu. Sehingga mempengaruhi psikologis,” pungkas Hendri.
Polisi menjerat pelaku pencabulan anak itu dengan pasal 82 juncto 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perubahan Undang-Undang 35 Tahun 2014 dan Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Tak Hanya Balapan, BRI Peduli Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di MotoGP Mandalika 2026
-
BRI Kembali Pimpin Peringkat Merek Paling Bernilai di Indonesia, Pertahankan Prestasi
-
Misi Arema FC Putus Tren Imbang: Siapkan Formula Jinakkan Playmaker Anyar Bhayangkara FC
-
Sindikat Narkoba Malang: Polisi Gulung 175 Tersangka, Sita Sabu Kiloan hingga 2 Ton Kimia
-
Berawal Kenalan di TikTok, Mahasiswi UM Diduga Jadi Korban Percobaan Pemerkosaan Senior di Kos