SuaraMalang.id - Pelaku berinisial MAR (19) warga Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang diringkus polisi terkait kasus pencabulan anak sesama jenis. Korban berinisial GWC (15) diketahui masih di bawah umur.
Pelaku berstatus pelajar SMK itu memperdayai korbannya dengan kamus bahasa Korea. Tercatat sudah lima kali korban dicabuli oleh pelaku.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, diketahui pelaku mengalami kelainan orientasi seksual lantaran pernah menjadi korban kasus serupa, dicabuli sesama jenis.
“Tersangka ini mengaku sejak kelas 4 SD punya kelainan seksual. Tersangka suka sesama jenis,” kata AKBP Hendri, seperti dikutip dari Beritajatim.com, jaringan Suara.com, Kamis (28/1/2021).
Ia melanjutkan, aksi pencabulan anak terjadi pada November 2020 lalu. Kronologisnya, korban diundang main ke rumah tersangka. Rumah korban diketahui juga cukup dekat jaraknya dengan rumah pelaku alias tetanggaan.
“Terakhir, bulan November kenal korban dan mulai mendekati korban. Tersangka ini melakukan upaya-upaya pendekatan.
Pendekatan yang dimaksud, salah satunya ketika korban meminta dibelikan Kamus Bahsa Korea. Pelaku menuruti permintaan korban tersebut.
"Seperti korban minta dibelikan barang apa, tersangka menyanggupi. Terakhir korban minta dibelikan kamus Bahasa Korea, kemudian korban diminta datang ke rumah tersangka," jelasnya.
Kemudian, lanjut AKBP Hendri, pelaku mengajak korban ke kamar.
Baca Juga: Tujuh Dokter Meninggal Terpapar COVID-19 Selama Pandemi di Malang Raya
"Dan saat itu ada upaya tersangka melakukan perbuatan asusila. Korban sempat menolak dan akhirnya dipaksa oleh tersangka,” sambung dia.
Aksi bejat pelaku diketahui setelah orang tua korban mulai curiga dengan perilaku anaknya.
“Kemudian dilaporkan ke perangkat dan Polsek Sumberpucung. Hingga akhirnya berhasil kita amankan. Awal mulanya memang tersangka ini memiliki trauma saat kecil, diperlukan seperti itu. Sehingga mempengaruhi psikologis,” pungkas Hendri.
Polisi menjerat pelaku pencabulan anak itu dengan pasal 82 juncto 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perubahan Undang-Undang 35 Tahun 2014 dan Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
CEK FAKTA: Megawati Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Bahlil Dicopot dari Kursi Menteri ESDM dan Diganti Ignasius Jonan, Benarkah?
-
Gunung Semeru Erupsi 5 Kali, Awan Panas Meluncur hingga 3 Km ke Besuk Kobokan
-
CEK FAKTA: Prabowo Copot 103 Kader PDIP dari DPR Buntut Tolak RUU Perampasan Aset, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Purbaya Sebut Koruptor Tetap Kaya Meski Dipenjara, Benarkah?