Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 28 Januari 2021 | 20:03 WIB
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar merilis pelaku kasus pencabulan anak sesama jenis di Mapoles Malang, Kamis (28/1/2021). [Foto: Beritajatim.com]

SuaraMalang.id - Pelaku berinisial MAR (19) warga Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang diringkus polisi terkait kasus pencabulan anak sesama jenis. Korban berinisial GWC (15) diketahui masih di bawah umur.

Pelaku berstatus pelajar SMK itu memperdayai korbannya dengan kamus bahasa Korea. Tercatat sudah lima kali korban dicabuli oleh pelaku.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, diketahui pelaku mengalami kelainan orientasi seksual lantaran pernah menjadi korban kasus serupa, dicabuli sesama jenis.

“Tersangka ini mengaku sejak kelas 4 SD punya kelainan seksual. Tersangka suka sesama jenis,” kata AKBP Hendri, seperti dikutip dari Beritajatim.com, jaringan Suara.com, Kamis (28/1/2021).

Baca Juga: Tujuh Dokter Meninggal Terpapar COVID-19 Selama Pandemi di Malang Raya

Ia melanjutkan, aksi pencabulan anak terjadi pada November 2020 lalu. Kronologisnya, korban diundang main ke rumah tersangka. Rumah korban diketahui juga cukup dekat jaraknya dengan rumah pelaku alias tetanggaan. 

“Terakhir, bulan November kenal korban dan mulai mendekati korban. Tersangka ini melakukan upaya-upaya pendekatan.

Pendekatan yang dimaksud, salah satunya ketika korban meminta dibelikan Kamus Bahsa Korea. Pelaku menuruti permintaan korban tersebut.

"Seperti korban minta dibelikan barang apa, tersangka menyanggupi. Terakhir korban minta dibelikan kamus Bahasa Korea, kemudian korban diminta datang ke rumah tersangka," jelasnya.

Kemudian, lanjut AKBP Hendri, pelaku mengajak korban ke kamar. 

Baca Juga: Istrinya Positif Covid-19, Kabag Ops Polresta Malang Kota Gagal Vaksinasi

"Dan saat itu ada upaya tersangka melakukan perbuatan asusila. Korban sempat menolak dan akhirnya dipaksa oleh tersangka,” sambung dia.

Aksi bejat pelaku diketahui setelah orang tua korban mulai curiga dengan perilaku anaknya.

“Kemudian dilaporkan ke perangkat dan Polsek Sumberpucung. Hingga akhirnya berhasil kita amankan. Awal mulanya memang tersangka ini memiliki trauma saat kecil, diperlukan seperti itu. Sehingga mempengaruhi psikologis,” pungkas Hendri.

Polisi menjerat pelaku pencabulan anak itu dengan pasal 82 juncto 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perubahan Undang-Undang 35 Tahun 2014 dan Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Load More