Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Minggu, 24 Januari 2021 | 21:41 WIB
ilustrasi penerapan PPKM Jawa-Bali. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraMalang.id - Kota Malang dipastikan juga ikut serta penerapan PPKM diperpanjang. Merujuk instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), PPKM jilid dua itu dimulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Kabaghumas Pemkot Malang, Nur Widianto membenarkan, jika Kota Malang bakal memperjangkan penerapan PPKM.

"Inggih (iya) Kota Malang menerapkan PPKM jilid dua dan ini bersifat instruksional sebagaimana Inmendagri 2," ujarnya, seperti dikutip dari TIMESIndonesia.co.id media jejaring Suara.com, Minggu (24/1/2021).

Ia menambahkan, jika aturan main dalam penerapan PPKM jilid 2, tak jauh beda dengan sebelumnya.

Baca Juga: Ada Puluhan Pasien Covid-19 Setiap Hari, RS Lapangan di Malang Hampir Penuh

"Secara umum masih sama mas seperti yang ada di Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021," imbuhnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji melalui akun YouTube pribadinya mengatakan, masyarakat memiliki peran penting, apakah penerapan PPKM efektif atau tidak.

"Efektifitas itu tergantung dari masyarakat, jadi saya minta masyarakat selalu menjada diri dan aturan sudah terbit di SE Nomor 1 Tahun 2021 yang mengaturnya," katanya.

Ia menambahkan, penerapan PPKM di wilayahnya memiliki sedikit kelonggaran.

"Ada kelonggaran sedikit sebetulnya. Kalau instruksi dari Mendagri untuk jam malam kan maksimal 19.00 WIB, tapi kami berlakukan tutup pukul 20.00 WIB dan itu harus sudah tutup," katanya.

Baca Juga: Pemkot Malang Beri Keringan Pajak Bagi Pelaku Usaha Terdampak PPKM

Khusus untuk Pedagang Kaki Lima (PKL), lanjut Sutiaji, boleh beroperasi di atas jam 20.00 WIB.

"Bagi PKL kami toleransi, boleh buka tapi tidak menyiapkan tempat duduk pada pukul 20.00 WIB ke atas, jadi nanti take away semua," imbuhnya.

Load More