“Seluruh jabatan demisioner, sehingga harus segera ditetapkan pejabat untuk mengisi formasi jabatan pada KSOTK baru tersebut. Jadi seluruh jabatan akan demisioner,” jelasnya.
Penetapan pejabat pelaksana tugas (Plt) bermakna telah terjadi perubahan status hukum terhadap pejabat definitif pada KSOTK sebelumnya.
“Maka telah terjadi penggantian jabatan yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” katanya.
Mirfano mengingatkan bahwa penetapan pejabat pelaksana tugas hanya bisa dilakukan untuk jabatan kosong oleh pejabat yang eselonnya setara atau setingkat lebih tinggi. Sementara, pengundangan KSOTK 2021 mengakibatkan seluruh pejabat akan berstatus staf.
Baca Juga: Cabup dan Cawabup Jember Terpilih Hendy- Gus Firjaun Fokus Program Covid-19
“Pembebastugasan jabatan menjadi staf harus melalui pemeriksaan oleh atasan langsung sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010. Manakala tidak dilalui, maka yang bersangkutan harus dikukuhkan kembali sesuai jabatan sebelumnya,” kata Mirfano.
Akibat demisioner, lanjut dia, maka seluruh ASN berposisi sebagai staf.
“Maka tidak ada yang memenuhi syarat untuk menduduki posisi jabatan eselon ll, lll, dan lV walaupun dengan status pelaksana tugas atau pelaksana harian. Hal ini bermakna telah terjadi stagnasi pemerintahan akibat dari krisis legalitas jabatan,” urainya.
Berita Terkait
-
Meta Akhirnya Siapkan Rilis Aplikasi Instagram ke iPad Apple
-
Bukan TikTok-Instagram! Ini Media Sosial Paling Disukai Orang Indonesia Tahun 2025
-
WhatsApp Menambahkan Fitur Bisukan Mikrofon dan Kontrol Kamera untuk Panggilan Masuk
-
WhatsApp Luncurkan 3 Pembaruan di Fitur Panggilan Telepon
-
Fitur Baru WhatsApp Cegah Orang Lain Simpan Otomatis Media yang Dikirim
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
-
IHSG Naik 5,07 Persen Pasca Penundaan Tarif Trump, Rupiah Turut Menguat!
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
Terkini
-
Wali Kota Malang Ingin Pindahkan 4 Sekolahan Ini dari Jalan Bandung
-
Naik Kelas Berkat KUR BRI: Perjuangan Suryani Membangun Ekonomi Keluarga
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil