Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Minggu, 24 Januari 2021 | 12:41 WIB
Sekda Jember Mirfano. [foto: Beritajatim.com]

Akibat demisioner, lanjut dia, maka seluruh ASN berposisi sebagai staf.

“Maka tidak ada yang memenuhi syarat untuk menduduki posisi jabatan eselon ll, lll, dan lV walaupun dengan status pelaksana tugas atau pelaksana harian. Hal ini bermakna telah terjadi stagnasi pemerintahan akibat dari krisis legalitas jabatan,” urainya.

Load More