SuaraMalang.id - Tensi ketegangan di tubuh Pemkab Jember dipicu beragam kontroversi. Sekretaris Daerah (Sekda) Jember, Mirfano mengklaim akar masalah salah satunya bermula dari aplikasi percakapan instan.
Sekda Mirfano menjelaskan, sumber kegaduhan di internal Pemkab Jember salah satunya saat ada instruksi penyusunan rencana kerja belanja (RKB) yang diterima 16 OPD (organisasi perangkat daerah).
“Sumber kegaduhan pertama adalah adanya perintah yang disampaikan melalui WhatsApp kepada 16 organisasi perangkat daerah untuk menyusun rencana kerja belanja (RKB) pos anggaran belanja tidak tetap (BTT),” katanya, seperti dikutip dari Beritajatim.com media jejaring Suara.com, Minggu (24/1/2021).
Ia melanjutkan, perintah tak resmi dan bukan tertulis itu justru membingungkan para kepala OPD.
“Mereka melaporkannya kepada saya,” imbuhnya.
Dasar pecairan anggaran BTT, lanjut dia, adalah Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021. Namun, aturan tersebut diketahui tidak sah, lantaran tanpa ada restu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
“Lah kita tahu perbup tersebut diundangkan tanpa pengesahan gubernur. Bagaimana kita bisa mencairkan anggaran yang dasarnya tidak punya legal standing? Perbup APBD ini sudah kami laporkan kepada Ibu Gubernur Jatim,” kata Mirfano.
Ia lantas meminta kepada seluruh ASN agar mengabaikan perintah menyusun RKB yang bersumber dari WhatsApp tersebut.
“Jika ada perintah tertulis pun dimohon agar kepala OPD berkonsultasi dengan kami,” katanya.
Baca Juga: Cabup dan Cawabup Jember Terpilih Hendy- Gus Firjaun Fokus Program Covid-19
Sumber kegaduhan kedua, masih kata Mirfano, adalah kebijakan pengundangan KSOTK (Kedudukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja) 2021 yang menjadi dasar diterbitkannya surat keputusan pelaksana tugas untuk seluruh jabatan. Pengundangan ini memunculkan persoalan.
“Seluruh jabatan demisioner, sehingga harus segera ditetapkan pejabat untuk mengisi formasi jabatan pada KSOTK baru tersebut. Jadi seluruh jabatan akan demisioner,” jelasnya.
Penetapan pejabat pelaksana tugas (Plt) bermakna telah terjadi perubahan status hukum terhadap pejabat definitif pada KSOTK sebelumnya.
“Maka telah terjadi penggantian jabatan yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” katanya.
Mirfano mengingatkan bahwa penetapan pejabat pelaksana tugas hanya bisa dilakukan untuk jabatan kosong oleh pejabat yang eselonnya setara atau setingkat lebih tinggi. Sementara, pengundangan KSOTK 2021 mengakibatkan seluruh pejabat akan berstatus staf.
“Pembebastugasan jabatan menjadi staf harus melalui pemeriksaan oleh atasan langsung sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010. Manakala tidak dilalui, maka yang bersangkutan harus dikukuhkan kembali sesuai jabatan sebelumnya,” kata Mirfano.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif
-
Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin
-
Sinergi BRI dan KPP: Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp10,6 Triliun
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal di Malang Disita: Modus Licin Terendus
-
Tak Main-Main! 16 SPPG di Malang Gagal Uji Higiene, Ada yang Sampai 4 Kali Revisi