SuaraMalang.id - Tensi ketegangan di tubuh Pemkab Jember dipicu beragam kontroversi. Sekretaris Daerah (Sekda) Jember, Mirfano mengklaim akar masalah salah satunya bermula dari aplikasi percakapan instan.
Sekda Mirfano menjelaskan, sumber kegaduhan di internal Pemkab Jember salah satunya saat ada instruksi penyusunan rencana kerja belanja (RKB) yang diterima 16 OPD (organisasi perangkat daerah).
“Sumber kegaduhan pertama adalah adanya perintah yang disampaikan melalui WhatsApp kepada 16 organisasi perangkat daerah untuk menyusun rencana kerja belanja (RKB) pos anggaran belanja tidak tetap (BTT),” katanya, seperti dikutip dari Beritajatim.com media jejaring Suara.com, Minggu (24/1/2021).
Ia melanjutkan, perintah tak resmi dan bukan tertulis itu justru membingungkan para kepala OPD.
“Mereka melaporkannya kepada saya,” imbuhnya.
Dasar pecairan anggaran BTT, lanjut dia, adalah Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021. Namun, aturan tersebut diketahui tidak sah, lantaran tanpa ada restu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
“Lah kita tahu perbup tersebut diundangkan tanpa pengesahan gubernur. Bagaimana kita bisa mencairkan anggaran yang dasarnya tidak punya legal standing? Perbup APBD ini sudah kami laporkan kepada Ibu Gubernur Jatim,” kata Mirfano.
Ia lantas meminta kepada seluruh ASN agar mengabaikan perintah menyusun RKB yang bersumber dari WhatsApp tersebut.
“Jika ada perintah tertulis pun dimohon agar kepala OPD berkonsultasi dengan kami,” katanya.
Baca Juga: Cabup dan Cawabup Jember Terpilih Hendy- Gus Firjaun Fokus Program Covid-19
Sumber kegaduhan kedua, masih kata Mirfano, adalah kebijakan pengundangan KSOTK (Kedudukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja) 2021 yang menjadi dasar diterbitkannya surat keputusan pelaksana tugas untuk seluruh jabatan. Pengundangan ini memunculkan persoalan.
“Seluruh jabatan demisioner, sehingga harus segera ditetapkan pejabat untuk mengisi formasi jabatan pada KSOTK baru tersebut. Jadi seluruh jabatan akan demisioner,” jelasnya.
Penetapan pejabat pelaksana tugas (Plt) bermakna telah terjadi perubahan status hukum terhadap pejabat definitif pada KSOTK sebelumnya.
“Maka telah terjadi penggantian jabatan yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” katanya.
Mirfano mengingatkan bahwa penetapan pejabat pelaksana tugas hanya bisa dilakukan untuk jabatan kosong oleh pejabat yang eselonnya setara atau setingkat lebih tinggi. Sementara, pengundangan KSOTK 2021 mengakibatkan seluruh pejabat akan berstatus staf.
“Pembebastugasan jabatan menjadi staf harus melalui pemeriksaan oleh atasan langsung sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010. Manakala tidak dilalui, maka yang bersangkutan harus dikukuhkan kembali sesuai jabatan sebelumnya,” kata Mirfano.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Maut Toyota Hiace vs Truk di Tol Malang-Pandaan, 2 Orang Tewas dan 10 Luka!
-
Viral Kisah Guru Mengajar Satu Murid di SD Malang, Netizen Terenyuh: Sama-sama Hebat!
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota