Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 22 Januari 2021 | 20:37 WIB
Belasan warga pelaku ambil paksa jenazah covid-19 menyerahkan diri ke Mapolres Probolinggo. [Foto: TimesIndonesia.co.id]

SuaraMalang.id - Sejumlah 12 warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo menyerahkan diri ke Mapolres Probolinggo, Jumat (22/1/2021). Ini buntut aksi ambil paksa jenazah Covid-19 di RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Sabtu 16 Januari 2021 lalu.

Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan mengatakan, sejumlah 12 orang warga itu masih statusnya masih belum tersangka. Lantaran pihaknya masih akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu.

"Belasan orang Desa Kalibuntu, ini sementara statusnya masih sebagai saksi saja, karena masih belum dilakukan gelar perkara," katanya, seperti dikutip dari TIMESIndonesia.co.id media jejaring Suara.com .

Ia melanjutkan, jika hasil gelar perkara selanjutnya ada penetapan tersangka, maka akan dijerat hukum pidana sesuai Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Viral Foto Pendaki di Kawah Gunung Raung saat Erupsi

"Jika dari 12 orang saksi ini nanti ditemukan seorang tersangka, maka dikenakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," jelasnya.

Sementara itu, salah satu kerabat jenazah Covid-19, Beki Muhammad yang juga sebagai saksi dalam kasus ini mengaku menyesal. Lantaran telah menjemput paksa jenazah keluarganya tersebut.

"Kami sadar atas kesalahan yang telah kami perbuat. Saya bertanggungjawab dan mengikuti prosedur pihak aparat kepolisian. Mohon maaf atas kesalahan kami ini," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, jenazah Rodiah (43) yang positif Covid-19 diambil paksa oleh ratusan warga Desa Kalibuntu di RSUD Waluyo Jati Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Selain itu warga juga merusak fasilitas di RSUD. Kini kasus itu ditangani Polres Probolinggo.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali, Kasus Penularan Covid-19 di Kota Malang Masih Bertambah

Load More