Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 21 Januari 2021 | 16:13 WIB
Ilustrasi pilkada serentak 2020. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraMalang.id - HM Sanusi dan Didik Gatot Subroto (SANDI) resmi ditetapkan sebagai Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang terpilih Pilkada 2020, Kamis (21/1/2021). Penetapan oleh KPU Kabupaten Malang itu tak dihadiri oleh dua Paslon peserta Pilkada 2020 lainnya. 

Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini mengatakan, agenda penetapan Paslon terpilih ini berdasarkan surat dari Panitera Mahkamah Konstitusi 165/PAN.MK/01/2021 tahun 2021 perihal Keterangan Perkara PHP-Gub/Kab/Kot yang diregistrasi di Mahkamah Konstitusi, dan diteruskan ke KPU Kabupaten Malang.

“Penetapan Paslon terpilih ini merupakan tahapan Pilkada usai dilakukan rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Malang beberapa waktu lalu,” katanya, seperti dikutip dari Beritajatim.com--media jejaring Suara.com.

Penetapan Paslon terpilih juga membacakan berita acara penetapan, termasuk perolehan suara. Paslon Bupati Malang terpilih meraih suara 530.449 suara atau 45,51 persen dari total suara sah pada Pilkada yang digelar tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Dicari! Pengembang Perumahan Berakibat 1 Korban Tanah Longsor Kota Malang

“Keputusan penetapan Paslon Bupati Malang terpilih ini berlaku sejak tanggal ditetapkan 21 Januari 2021,” ujarnya.

Sementara itu, Calon Bupati Malang terpilih, HM Sanusi menyampaikan terimakasih kepada semua pihak, lantaran proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang berjalan baik meski digelar di tengah-tengah pandemi Covid-19.

“Sebagai Paslon no. urut 1, saya mengucapkan terimakasih kasih kepada KPU, Bawaslu, TNI-Polri yang menjaga dan mengamankan proses pilkada dengan tertib dan aman, lebih penting tidak ada klaster dari Pilkada,” pungkasnya.

Load More