SuaraMalang.id - Mucikari atau penyedia prostitusi janda untuk lelaki hidung belang berinisial N ditangkap polisi. Perempuan asal Desa Karangharjo Banyuwangi ini menyediakan jasa esek-esek lewat media sosial atau online.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, berdasarkan penyidikan, pelaku mengaku baru menjalankan bisnis terlarang itu enam bulan. Polisi berhasil membongkar prostitusi online itu melalui operasi siber.
“Ada patroli cyber di media sosial. Melalui akun facebooknya, pelaku kemudian melakukan transaksi via WA (WhatsApp),” katanya, seperti dikutip dari Beritajatim.com--media jejaring Suara.com.
Setelah deal, lanjut dia, pelaku menyediakan janda di sebuah hotel yang telah dipesan.
“Setelah terjadi kesepakatan perempuan yang dipesan dan harga bokingnya, dilakukanlah pertemuan dengan pria hidung belang di hotel melati di kecamatan Gambiran,” imbuhnya.
Ia menambahkan, bahwa pelaku memasang tarif prostitusi bervariasi. Mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu sekali kencan.
“Tarif tersebut termasuk biaya hotel, upah korban, dan fee yang didapat pelaku,” ujarnya.
Pelaku N membenarkan tarif sekali kencan yang disediakannya tersebut.
“Tarifnya Rp 600 sampai Rp 800 ribu. Saya dapat komisi Rp 200 ribu,” terangnya.
Baca Juga: Bandel Jam Malam, Kafe di Kota Malang Disegel Satpol PP
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, uang senilai Rp 600 ribu, dua buah kondom belum terpakai, dan sebuah kondom yang sudah terpakai.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Heboh Isu Denda Cerai Rp300 Juta di Sidoasri Malang: Hoaks atau Benteng Rumah Tangga PMI?
-
Arena Judi Sabung Ayam di Malang Selatan Berakhir Jadi Abu
-
Angkot Malang Gratis bagi Pelajar Mulai Juli 2026: Hemat di Ongkos, Nyaman Sampai Sekolah
-
Mantri BRI Arungi Laut Demi Layani Masyarakat di Kabupaten Banggai Kepulauan
-
Cegah Fraud, BRI Aktif Lakukan Deteksi dan Investigasi pada Dugaan Tindak Pidana