SuaraMalang.id - Satu kafe di kawasan Jalan Sunan Kalijaga Kota malang disegel Satpol PP, Jumat malam (15/1/2021). Ini akibat bandel melanggar ketentuan jam operasional (jam malam) penerapan PPKM Jawa Bali.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tantribum) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, Kafe Kriwul telah melanggar berulang kali ketentuan pembatasan jam operasional, yakni pukul 20.00 WIB.
"Kafe Kriwul udah kita beri peringatan dua kali, sehingga untuk yang ketiga kita lakukan penutupan sementara selama 14 hari," ujar, seperti dikutip dari TimesIndonesia.co.id--media jejaring Suara.com.
Rahmat melanjutkan, aksi penyegelan ini baru pertama kali dilakukan sejak penerapan PPKM dimulai 11 Januari 2021.
"Ini baru yang pertama (penyegelan) selama PPKM di Kota Malang dan kita akan pantau terus. Apakah dia ada pelanggaran ketiga, keempat dan seterusnya itu nanti ada sanksi secara bertahap," ujarnya.
Ia menambahkan, apabila pelanggar tetap ngotot untuk buka operasional kafe, maka akan ada sanksi administrasi hingga sanksi pidana.
"Nanti kalau untuk sanksi pidananya adalah tindak pidana ringan maksimal 3 bulan dengan denda maksimal Rp 50 juta sesuai dengan peraturan daerah (perda) pemprov no 2 tahun 2020. Untuk sanksi denda administrasi itu denda maksimalnya Rp 100 juta, kita sesuaikan dengan pendapatan tempat usaha tersebut," jelasnya.
Sementara itu, selain kafe Kriwul yang dilakukan penyegelan, pihak Satpol PP bersama Dinas Perhubungan, Polresta dan BPBD Kota Malang dalam operasi gabungan tersebut juga memberikan peringatan kepada salah satu rumah makan dan kafe yang berada disekitar kafe Kriwul.
"Untuk yang rumah makan tadi dan museum kafe kita beri surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena baru pertama kali melakukan pelanggaran terkait batasan jam malam," katanya.
Baca Juga: Sekeluarga Merampok Toko di Malang, Salah Satu Pelaku Hamil 8 Bulan
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Akhir Pekan Banjir Rejeki, 5 Link ShopeePay Gratis Ini Bisa Cairkan Rp2,5 Juta!
-
BRI Dorong Desa BRILiaN Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Indonesia
-
DANA Kaget SPESIAL Untuk Beli Makan Siang Menantimu, Siapa Cepat Dia Dapat
-
KUR BRI 2025: Rp130 Triliun Disalurkan, Fokus Sektor Produksi dan Pertanian
-
HUT ke-130 BRI: 130 Tahun Melayani dan Memberdayakan Indonesia