SuaraMalang.id - Narapidana kasus korupsi, Indra Tjahyono meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Lowokwaru, Malang, Jumat (15/1). Pihak Lapas menampik kabar Napi Indra meninggal akibat terpapar Covid-19.
Kepala Lapas Klas 1 Lowokwaru Malang Anak Agung Gde Krisna menjelaskan, bahwa almarhum Indra Tjahyono meninggal pada usia 58 tahun, kurang lebih pada pukul 04.30 WIB. Mantan anggota DPRD Kota Malang itu meninggal karena penyakit yang dideritanya, bukan disebabkan virus Corona.
"Meninggal karena sakit, pagi tadi pukul 04.30 WIB. Memang banyak penyakit bawaan, jantung, kencing manis, hingga ginjal, sudah dirawat rutin oleh poliklinik lapas selama ini," ujar Krisna, seperti dikutip dari Antara.
Krisna menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter klinik Lapas Lowokwaru Malang, almarhum meninggal dunia akibat penyakit jantung yang dideritanya. Jenazah bakal disemayamkan di Rumah Persemayaman Yayasan Gotong Royong Malang.
Baca Juga: Gelar Kerumunan saat PPKM, Satgas Covid Bubarkan Kongres ASKAB PSSI Malang
"Saat diperiksa dokter, diperkirakan meninggal karena riwayat jantung, tidak ada Covid-19. Sudah kami teliti, tidak ada indikasi Covid-19," ujarnya.
Napi Indra merupakan anggota dewan dari Fraksi Demokrat terjerat kasus suap ketok palu APBD di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang. Ia dan sejumlah anggota dewan lainnya ditahan KPK pada 2018.
"(Masa tahanan Indra) kurang 1 tahun 8 bulan termasuk subsider," kata Krisna.
Seperti diketahui, KPK menahan Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni, serta 19 anggota DPRD Kota Malang.
Penangkapan tersebut berkaitan dengan persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2015.
Baca Juga: Ini Penyebab Tingginya Angka Kematian Pasien Covid-19 di Kota Malang
Kemudian, penyidik mengembangkan kasus tersebut, dan sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menerima masing-masing sekitar Rp 12,5 juta sampai Rp 50 juta dari Anton.
Berita Terkait
-
Ketua DPRD Kota Malang Prihatin Banyak Korban Luka saat Demo Tolak RUU TNI: Nyawa Tak Bisa Diganti!
-
Aksi Tolak RUU TNI Meluas, Gedung DPRD Kota Malang Terbakar
-
Kekayaan Amithya Ratnanggani: Ketua DPRD Kota Malang yang Temui Massa Aksi 'Indonesia Gelap'
-
Sosok Amithya Ketua DPRD Kota Malang, Politisi yang Temui Massa Demo Indonesia Gelap
-
Aremania Demo di Depan Gedung DPRD Kota Malang, Ada Spanduk Revolusi PSSI
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi
-
Bos BRI: Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama