SuaraMalang.id - Narapidana kasus korupsi, Indra Tjahyono meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Lowokwaru, Malang, Jumat (15/1). Pihak Lapas menampik kabar Napi Indra meninggal akibat terpapar Covid-19.
Kepala Lapas Klas 1 Lowokwaru Malang Anak Agung Gde Krisna menjelaskan, bahwa almarhum Indra Tjahyono meninggal pada usia 58 tahun, kurang lebih pada pukul 04.30 WIB. Mantan anggota DPRD Kota Malang itu meninggal karena penyakit yang dideritanya, bukan disebabkan virus Corona.
"Meninggal karena sakit, pagi tadi pukul 04.30 WIB. Memang banyak penyakit bawaan, jantung, kencing manis, hingga ginjal, sudah dirawat rutin oleh poliklinik lapas selama ini," ujar Krisna, seperti dikutip dari Antara.
Krisna menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter klinik Lapas Lowokwaru Malang, almarhum meninggal dunia akibat penyakit jantung yang dideritanya. Jenazah bakal disemayamkan di Rumah Persemayaman Yayasan Gotong Royong Malang.
Baca Juga: Gelar Kerumunan saat PPKM, Satgas Covid Bubarkan Kongres ASKAB PSSI Malang
"Saat diperiksa dokter, diperkirakan meninggal karena riwayat jantung, tidak ada Covid-19. Sudah kami teliti, tidak ada indikasi Covid-19," ujarnya.
Napi Indra merupakan anggota dewan dari Fraksi Demokrat terjerat kasus suap ketok palu APBD di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang. Ia dan sejumlah anggota dewan lainnya ditahan KPK pada 2018.
"(Masa tahanan Indra) kurang 1 tahun 8 bulan termasuk subsider," kata Krisna.
Seperti diketahui, KPK menahan Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni, serta 19 anggota DPRD Kota Malang.
Penangkapan tersebut berkaitan dengan persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2015.
Baca Juga: Ini Penyebab Tingginya Angka Kematian Pasien Covid-19 di Kota Malang
Kemudian, penyidik mengembangkan kasus tersebut, dan sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menerima masing-masing sekitar Rp 12,5 juta sampai Rp 50 juta dari Anton.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
-
5 HP dengan Kamera Terbaik di Dunia 2025, Ada Vivo dan Huawei
Terkini
-
Ayo Cepat, Ada DANA Kaget Masih Utuh Jangan Sampai Lupa Klaim
-
Waspada Bahaya Tersembunyi di Balik Masifnya Proyek Vila di Lereng Pegunungan Kota Batu
-
Nongkrong Bareng Berujung Maut, Pria di Malang Tewas Ditikam Teman Sendiri
-
BRI Lewat BRILiaN Dorong UMKM Hargobinangun Yogyakarta Jadi Motor Ekonomi Desa
-
BRImo FSTVL 2024 Jadi Ajang Apresiasi pada Nasabah, Sekaligus Wujudkan Inklusi Keuangan