SuaraMalang.id - Bupati Jember Faida dikabarkan menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Timur di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Selasa (12/1/2021).
Selain Bupati Faida, beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember tutut diperiksa.
Berdasarkan surat Inspektorat Provinsi Jatim, Bupati Jember Faida diperiksa lantaran diduga melakukan penyalahgunaan wewenang serta permintaan keterangan dalam bentuk berita acara pemeriksaan (BAP) oleh tim gabungan Kemendagri, Komisi ASN, dan Pemprov Jatim.
Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief membenarkan bahwa Bupati Jember berada di Kemendagri Jakarta, meski demikian Ia tidak mengetahui pasti apa agenda yang dijalani bupati.
"Saya tidak tahu materi pemeriksaannya tentang apa, namun memang benar beliau sedang di Kemendagri. Mudah-mudahan segera ada arahan yang jelas dari pemerintah pusat," katanya, seperti dikutip dari Antara.
Surat panggilan pemeriksaan ke-2 Bupati Faida menyusul surat Inspektorat Jatim pada 7 Januari 2021 perihal permintaan keterangan, serta memperhatikan surat Bupati Jember pada tanggal 8 Januari 2021 perihal panggilan pemeriksaan.
Surat panggilan terhadap Bupati Faida ditandatangani oleh Kepala Inspektorat Provinsi Jatim Helmy Perdana Putera atas nama Gubernur Jatim tertanggal 8 Januari 2021.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Jember Faida melakukan mutasi dan membebastugaskan sejumlah pejabat Pemkab Jember, belum lama ini. Salah satu yang mendadak dicopot adalah Sekretaris Daerah Mirfano. Pencopotan jabatan itu rupanya tanpa melalui prosedur pemeriksaan terlebih dahulu.
Selain itu, beberapa pejabat definitif di Pemkab Jember juga diganti, bahkan ada sebagian yang tidak diberi jabatan alias nonjob. Padahal sesuai aturan pejabat yang dibebastugaskan kalau kedapatan melakukan pelanggaran berat, namun para ASN di Jember itu dibebastugaskan tanpa ada alasan yang jelas.
Baca Juga: Kota Malang Dijatah 12 Ribu Dosis Vaksin Sinovac Tahap Pertama
Kepala Inspektorat Provinsi Jatim Helmy Perdana Putera menilai apa yang dilakukan oleh Bupati Jember Faida dalam menerbitkan SK Plt dinilai telah melanggar aturan dan bisa dibatalkan secara sepihak karena dalam UU Pilkada sudah jelas bahwa tidak boleh ada mutasi maupun pergantian pejabat selama enam bulan sebelum dan sesudah pilkada.
Berita Terkait
-
Buka SPEKIX 2025, Mendagri: Ruang Merayakan Keberanian dan Kreativitas Anak Istimewa
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Wamendagri Ribka Minta 6 Provinsi di Tanah Papua Percepat Eliminasi Malaria
-
Hadapi Dinamika TKD, Mendagri Tekankan Pentingnya Efisiensi hingga Inovasi Daerah
-
Mendagri Tito Minta Pemda Prioritaskan Penanganan TBC dan Dukung Pelaksanaan Program MBG
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Lewat MotoGP Mandalika 2025, BRI Dorong Sport Tourism Nasional dan Kebangkitan Ekonomi Daerah
-
BRI Kembangkan UMKM Kuliner Asal Padang Agar Siap Bersaing di Pasar Global
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa