SuaraMalang.id - Bupati Jember Faida dikabarkan menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Timur di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Selasa (12/1/2021).
Selain Bupati Faida, beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember tutut diperiksa.
Berdasarkan surat Inspektorat Provinsi Jatim, Bupati Jember Faida diperiksa lantaran diduga melakukan penyalahgunaan wewenang serta permintaan keterangan dalam bentuk berita acara pemeriksaan (BAP) oleh tim gabungan Kemendagri, Komisi ASN, dan Pemprov Jatim.
Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief membenarkan bahwa Bupati Jember berada di Kemendagri Jakarta, meski demikian Ia tidak mengetahui pasti apa agenda yang dijalani bupati.
"Saya tidak tahu materi pemeriksaannya tentang apa, namun memang benar beliau sedang di Kemendagri. Mudah-mudahan segera ada arahan yang jelas dari pemerintah pusat," katanya, seperti dikutip dari Antara.
Surat panggilan pemeriksaan ke-2 Bupati Faida menyusul surat Inspektorat Jatim pada 7 Januari 2021 perihal permintaan keterangan, serta memperhatikan surat Bupati Jember pada tanggal 8 Januari 2021 perihal panggilan pemeriksaan.
Surat panggilan terhadap Bupati Faida ditandatangani oleh Kepala Inspektorat Provinsi Jatim Helmy Perdana Putera atas nama Gubernur Jatim tertanggal 8 Januari 2021.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Jember Faida melakukan mutasi dan membebastugaskan sejumlah pejabat Pemkab Jember, belum lama ini. Salah satu yang mendadak dicopot adalah Sekretaris Daerah Mirfano. Pencopotan jabatan itu rupanya tanpa melalui prosedur pemeriksaan terlebih dahulu.
Selain itu, beberapa pejabat definitif di Pemkab Jember juga diganti, bahkan ada sebagian yang tidak diberi jabatan alias nonjob. Padahal sesuai aturan pejabat yang dibebastugaskan kalau kedapatan melakukan pelanggaran berat, namun para ASN di Jember itu dibebastugaskan tanpa ada alasan yang jelas.
Baca Juga: Kota Malang Dijatah 12 Ribu Dosis Vaksin Sinovac Tahap Pertama
Kepala Inspektorat Provinsi Jatim Helmy Perdana Putera menilai apa yang dilakukan oleh Bupati Jember Faida dalam menerbitkan SK Plt dinilai telah melanggar aturan dan bisa dibatalkan secara sepihak karena dalam UU Pilkada sudah jelas bahwa tidak boleh ada mutasi maupun pergantian pejabat selama enam bulan sebelum dan sesudah pilkada.
Berita Terkait
-
Kemendagri Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat BPBD di Seluruh Daerah
-
Mendagri Minta Praja IPDN Kerja Keras Bantu Pulihkan Layanan Publik Aceh Tamiang
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Mendagri Minta Kepala Daerah Optimalkan Peran Keuchik Percepat Pendataan Kerusakan Hunian Pascabenca
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Arema FC vs Persik Kediri Jadi Laga Penentuan, Marcos Santos: Harus Menang!
-
Kasus Super Flu Kota Malang Diklaim Terkendali, Seluruh Pasien Sembuh!
-
Wakil Wali Kota Batu Bongkar Teknik Rahasia Komunikasi Politik Dasco
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah