SuaraMalang.id - Bupati Jember Faida dikabarkan menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Timur di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Selasa (12/1/2021).
Selain Bupati Faida, beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember tutut diperiksa.
Berdasarkan surat Inspektorat Provinsi Jatim, Bupati Jember Faida diperiksa lantaran diduga melakukan penyalahgunaan wewenang serta permintaan keterangan dalam bentuk berita acara pemeriksaan (BAP) oleh tim gabungan Kemendagri, Komisi ASN, dan Pemprov Jatim.
Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief membenarkan bahwa Bupati Jember berada di Kemendagri Jakarta, meski demikian Ia tidak mengetahui pasti apa agenda yang dijalani bupati.
"Saya tidak tahu materi pemeriksaannya tentang apa, namun memang benar beliau sedang di Kemendagri. Mudah-mudahan segera ada arahan yang jelas dari pemerintah pusat," katanya, seperti dikutip dari Antara.
Surat panggilan pemeriksaan ke-2 Bupati Faida menyusul surat Inspektorat Jatim pada 7 Januari 2021 perihal permintaan keterangan, serta memperhatikan surat Bupati Jember pada tanggal 8 Januari 2021 perihal panggilan pemeriksaan.
Surat panggilan terhadap Bupati Faida ditandatangani oleh Kepala Inspektorat Provinsi Jatim Helmy Perdana Putera atas nama Gubernur Jatim tertanggal 8 Januari 2021.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Jember Faida melakukan mutasi dan membebastugaskan sejumlah pejabat Pemkab Jember, belum lama ini. Salah satu yang mendadak dicopot adalah Sekretaris Daerah Mirfano. Pencopotan jabatan itu rupanya tanpa melalui prosedur pemeriksaan terlebih dahulu.
Selain itu, beberapa pejabat definitif di Pemkab Jember juga diganti, bahkan ada sebagian yang tidak diberi jabatan alias nonjob. Padahal sesuai aturan pejabat yang dibebastugaskan kalau kedapatan melakukan pelanggaran berat, namun para ASN di Jember itu dibebastugaskan tanpa ada alasan yang jelas.
Baca Juga: Kota Malang Dijatah 12 Ribu Dosis Vaksin Sinovac Tahap Pertama
Kepala Inspektorat Provinsi Jatim Helmy Perdana Putera menilai apa yang dilakukan oleh Bupati Jember Faida dalam menerbitkan SK Plt dinilai telah melanggar aturan dan bisa dibatalkan secara sepihak karena dalam UU Pilkada sudah jelas bahwa tidak boleh ada mutasi maupun pergantian pejabat selama enam bulan sebelum dan sesudah pilkada.
Berita Terkait
-
Mendagri dan Kadin Bahas Pemberdayaan UMKM untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
Efisiensi Anggaran Daerah Jadi Fokus, Pemerintah Kurangi Transfer Pusat
-
Dana Transfer Daerah Turun Jadi 2,9%, Wamendagri Ungkap Misi di Baliknya: Kemandirian Fiskal
-
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Dukung Perum Bulog Realisasikan Program SPHP: Stabilisasi Harga Beras
-
Memperingati HUT Ke-80, Kemendagri Gelar Seminar Nasional untuk Perkuat Kinerja
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
BRI Consumer Expo 2025 Hadir di Mall Paskal 23, Bandung hingga 17 Agustus 2025