SuaraMalang.id - Bupati Jember Faida dikabarkan menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Timur di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Selasa (12/1/2021).
Selain Bupati Faida, beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember tutut diperiksa.
Berdasarkan surat Inspektorat Provinsi Jatim, Bupati Jember Faida diperiksa lantaran diduga melakukan penyalahgunaan wewenang serta permintaan keterangan dalam bentuk berita acara pemeriksaan (BAP) oleh tim gabungan Kemendagri, Komisi ASN, dan Pemprov Jatim.
Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief membenarkan bahwa Bupati Jember berada di Kemendagri Jakarta, meski demikian Ia tidak mengetahui pasti apa agenda yang dijalani bupati.
"Saya tidak tahu materi pemeriksaannya tentang apa, namun memang benar beliau sedang di Kemendagri. Mudah-mudahan segera ada arahan yang jelas dari pemerintah pusat," katanya, seperti dikutip dari Antara.
Surat panggilan pemeriksaan ke-2 Bupati Faida menyusul surat Inspektorat Jatim pada 7 Januari 2021 perihal permintaan keterangan, serta memperhatikan surat Bupati Jember pada tanggal 8 Januari 2021 perihal panggilan pemeriksaan.
Surat panggilan terhadap Bupati Faida ditandatangani oleh Kepala Inspektorat Provinsi Jatim Helmy Perdana Putera atas nama Gubernur Jatim tertanggal 8 Januari 2021.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Jember Faida melakukan mutasi dan membebastugaskan sejumlah pejabat Pemkab Jember, belum lama ini. Salah satu yang mendadak dicopot adalah Sekretaris Daerah Mirfano. Pencopotan jabatan itu rupanya tanpa melalui prosedur pemeriksaan terlebih dahulu.
Selain itu, beberapa pejabat definitif di Pemkab Jember juga diganti, bahkan ada sebagian yang tidak diberi jabatan alias nonjob. Padahal sesuai aturan pejabat yang dibebastugaskan kalau kedapatan melakukan pelanggaran berat, namun para ASN di Jember itu dibebastugaskan tanpa ada alasan yang jelas.
Baca Juga: Kota Malang Dijatah 12 Ribu Dosis Vaksin Sinovac Tahap Pertama
Kepala Inspektorat Provinsi Jatim Helmy Perdana Putera menilai apa yang dilakukan oleh Bupati Jember Faida dalam menerbitkan SK Plt dinilai telah melanggar aturan dan bisa dibatalkan secara sepihak karena dalam UU Pilkada sudah jelas bahwa tidak boleh ada mutasi maupun pergantian pejabat selama enam bulan sebelum dan sesudah pilkada.
Berita Terkait
-
Mendagri Tito Ajak PIKI Ambil Peran Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045
-
Jaga Stabilitas dan Pemerataan Ekonomi, Mendagri Dorong Kepala Daerah se-Sulawesi Perkuat Sinergitas
-
Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi
-
Mendagri Serahkan Hewan Kurban Kemendagri dan BNPP, Bentuk Kepedulian Sosial Kepada Masyarakat
-
Percepat Program Perumahan Rakyat, Mendagri Dukung Penuh Implementasi 0% BPHTB dan PBG bagi MBR
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
4 Jabatan Penting di Pemkot Malang Kosong, Begini Penjelasan Wali Kota
-
Libur Waisak 2026 Bikin Okupansi Hotel di Kota Batu Meroket 80 Persen
-
Angkut 2.800 Penumpang Tiap Hari, TransJatim Malang Raya Butuh Tambahan Koridor Segera
-
Solusi Payroll Terintegrasi Dari QLola by BRI Untuk Bisnis Modern
-
Sinergi Tanpa APBD: Babak Baru Transformasi Pasar Induk Gadang Malang