Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 11 Januari 2021 | 15:55 WIB
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengumumkan penerbitan SE PPKM (Foto: Timesindonesia)

SuaraMalang.id - Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengimbau masyarakat tak berpergian keluar rumah, apalagi berwisata. 

Hal itu mereson penerapan PPKM Jawa dan Bali atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.

Wali Kota Dewanti mengatajan, bahwa ada 11 poin tentang penerapan PPKM yang wajib dipatuhi masyarakat, termasuk agar tak melakukan kegiatan berakibat kerumunan orang.

"Jangan berwisata dulu deh, mari kita beraktivitas di rumah dahulu dan terapkan disiplin protokol kesehatan," ujarnya, seperti dikutip dari TimesIndonesia.co.id --media jejaring Suara.com, Senin (11/1/2021).

Baca Juga: Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko Terbitkan SE PPKM, Begini Aturan Barunya

Ia menegaskan bahwa PPKM yang dilaksanakan di Kota Batu sama dengan yang dilaksanakan di Kota Malang dan Kabupaten Malang.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Pemkot Malang dan Pemkab Malang sehingga SE (surat edaran) sama, ada 11 item yang harus dilakukan, semoga sehat dan selamat semua," ujarnya.

Ia mengatakan PPKM ini dilaksanakan karena lonjakan penderita covid dan penderita meninggal dunia yang demikian besar kawasan Malang Raya, termasuk di Kota Batu.

"Jaga betul kesehatannya, kerumunan tidak boleh, kerumunan tidak boleh, selama ini masyarakat banyak yang melanggar, di Jatim angka kenaikannya cukup tinggi, RS sudah diatas rata-rata, full," ujar wali kota.

Ia mengajak masyarakat menerapkan protokol kesehatan, begitu juga dengan tempat usaha.

Baca Juga: Giliran Ruang Kerja Wali Kota Batu Digeledah KPK

"Berulangkali melanggar, kita tutup," imbuhnya.

Target dari PPKM ini adalah seluruh masyarakat Kota Batu sehat. Wali Kota Dewanti mengatakan dalam PPKM ini, kurang lebih ada 100 personel gabungan akan dikerahkan.

Load More