Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 31 Desember 2020 | 09:51 WIB
Tersangka perampasan bermoduskan polisi razia masker saat konferensi pers di Mapolres Malang. [foto: timesindoensia.co.id]

SuaraMalang.id -  Polisi gadungan berinisial UL, warga Kedungkandang Kota Malang diringkus. Lantaran melakukan aksi perampasan berkedok razia masker

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, bahwa pelaku mengaku sebagai aparat kepolisian kepada calon korbannya. Beralasan razia masker, pelaku diketahui seorang residivis dengan kasus serupa melakukan perampasan.

"Pelaku ini mengaku sebagai petugas keamanan dan kadang kepolisian melakukan razia masker. Semua korbannya adalah perempuan dengan tidak memakai masker," katanya memimpin konferensi pers di Mapolres Malang, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id --media jejaring suaramalang.id, Rabu (30/12/2020).

Setelah mendapati korban tidak memakai masker kata dia, kemudian pelaku digiring di suatu tempat.

Baca Juga: Pemkot Malang Awasi WNA Menginap di Hotel hingga Guest House

"Di tempat itulah, kemudian pelaku merampas barang milik korbannya. Sebelumnya, korban diancam oleh pelaku, karena tidak memakai masker," tuturnya.

Hendri menyebutkan, pelaku sudah beraksi di banyak TKP. Tersebar di wilayah Kabupaten Malang dan Kota Malang.

"Ada di Sukun, Kedungkandang, Wagir, Poncokusumo, Tumpang, Pakis dan Sumberpucung," bebernya.

Lanjut AKBP Hendri Umar, pelaku dapat ditangkap setelah menjalankan aksinya di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Selain itu kata dia, dari tangan tersangka petugas berhasil menyita dua unit sepeda motor dan belasan ponsel yang merupakan hasil kejahatannya.

Baca Juga: Dikhawatirkan Tertular Corona, ASN Pemkab Malang Dilarang Cuti Tahun Baru

"Oleh penyidik Satreskrim Polres Malang, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP pemerasan dan ancaman dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tutupnya.

Load More