SuaraMalang.id - Pemkab Malang melarang pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti libur tahun baru.
Pelarangan itu berlaku pada 31 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Kebijakan tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang nomor 800/8397/35.07.301/2020.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah mengatakan, bahwa kebijakan tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh ASN. Bahkan beberapa pegawai yang telah mengajukan cuti, ditolak.
"Sudah ada pengajuan cuti. Dan ada delapan pengajuan cuti yang kami tolak. Kami kan juga berkewajiban untuk memeriksa, apa alasan cuti tersebut," katanya, Rabu (30/12/2020).
Cuti, lanjut dia, hanya diperbolehkan bagi ASN yang sakit atau melahirkan. Selain itu, cuti juga diperbolehkan untuk alasan yang dinilai penting dan tidak bisa ditinggalkan.
"Yang kami tolak itu cuti biasa," sambung dia.
Kebijakan itu, menurutnya, juga menjadi langkah utama mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Malang. Lantaran, ASN dikhawatirkan bakal berpergian ke luar kota untuk liburan.
"Jika ASN cuti, mereka dikhawatirkan liburan atau pergi ke suatu daerah. Ini berarti ada pergerakan manusia. Bisa menjadi media penyebaran,” jelasnya.
Baca Juga: Sepanjang 2020, Ada 370 Kasus Pencurian Motor di Kota Malang
Seluruh ASN diimbau mematuhi dan taat kebijakan tersebut. Jika tidak, pihaknya tak segan memberi sanksi bagi ASN yang ketahuan melanggar.
"Tentunya akan ada sanksi. Sesuai kriterianya, apakah ringan, sedang atau berat. Nanti akan dikaji jika ada. Seperti libur Natal kemarin, kita kan juga sidak dengan Inspektorat di beberapa OPD," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
Terkini
-
Lewat MotoGP Mandalika 2025, BRI Dorong Sport Tourism Nasional dan Kebangkitan Ekonomi Daerah
-
BRI Kembangkan UMKM Kuliner Asal Padang Agar Siap Bersaing di Pasar Global
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa