SuaraMalang.id - Pemkab Malang melarang pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti libur tahun baru.
Pelarangan itu berlaku pada 31 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Kebijakan tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang nomor 800/8397/35.07.301/2020.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah mengatakan, bahwa kebijakan tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh ASN. Bahkan beberapa pegawai yang telah mengajukan cuti, ditolak.
"Sudah ada pengajuan cuti. Dan ada delapan pengajuan cuti yang kami tolak. Kami kan juga berkewajiban untuk memeriksa, apa alasan cuti tersebut," katanya, Rabu (30/12/2020).
Cuti, lanjut dia, hanya diperbolehkan bagi ASN yang sakit atau melahirkan. Selain itu, cuti juga diperbolehkan untuk alasan yang dinilai penting dan tidak bisa ditinggalkan.
"Yang kami tolak itu cuti biasa," sambung dia.
Kebijakan itu, menurutnya, juga menjadi langkah utama mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Malang. Lantaran, ASN dikhawatirkan bakal berpergian ke luar kota untuk liburan.
"Jika ASN cuti, mereka dikhawatirkan liburan atau pergi ke suatu daerah. Ini berarti ada pergerakan manusia. Bisa menjadi media penyebaran,” jelasnya.
Baca Juga: Sepanjang 2020, Ada 370 Kasus Pencurian Motor di Kota Malang
Seluruh ASN diimbau mematuhi dan taat kebijakan tersebut. Jika tidak, pihaknya tak segan memberi sanksi bagi ASN yang ketahuan melanggar.
"Tentunya akan ada sanksi. Sesuai kriterianya, apakah ringan, sedang atau berat. Nanti akan dikaji jika ada. Seperti libur Natal kemarin, kita kan juga sidak dengan Inspektorat di beberapa OPD," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
109 PPPK Paruh Waktu di Pemkot Malang Diupayakan Naik Kelas Jadi Penuh Waktu
-
Disebut di Pinggir Sungai, Kades Sidodadi Bongkar Fakta Kopdes Merah Putih yang Viral
-
Lirik Vulgar Berujung Polisi: Yakuza Maneges Pastikan Icha Chellow & Mala Agatha Tak Ada Kata Damai
-
Pasar Turen Mencekam: Saat Gunungan Sampah Berubah Jadi Petaka Membara
-
BRI Dorong UMKM Kuliner "It's Me Time" Asal Jawa Timur Raih Kesuksesan di Pasar Ekspor