SuaraMalang.id - Pemerintah Kota Malang menyatakan mulai memberlakukan jam malam, hari ini, Selasa (29/12/2020). Aturan itu menindaklanjut Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor 736/24068/013.4/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Libur Akhir Tahun Baru 2021.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, bahwa pelaksanaan jam malam akan dilakukan hingga 8 Januari 2021. Tujuannya tidak lain untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, khususnya saat perayaan malam pergantian tahun.
"Mulai hari ini sampai 8 Januari, diberlakukan jam malam," kata Sutiaji.
Ia melanjutkan, durasi jam malam itu mulai pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB.
"Dalam SE Provinsi Jawa Timur, ada penerapan jam malam untuk membatasi aktivitas warga, yakni mulai pukul 20.00 malam hingga 04.00 pagi, ini juga kami terapkan di Kota Malang," sambung dia.
Jam malam, lanjut dia, berfungsi untuk membatasi aktivitas masyarakat, terutama tentang kerumunan orang, serta jam operasional usaha. Kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan lainnya, seperti hajatan, dan seremoni resepsi pernikahan.
Pemerintah daerah juga diminta untuk melakukan pengawasan, dan berkoordinasi dengan TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, termasuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19, untuk mengambil tindakan tegas apabila terjadi pelanggaran.
Jika terjadi pelanggaran jam malam hingga kerumunan, Pemda bisa berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.
Sanksi atau hukumannya, yakni berupa teguran lisan, teguran tertulis, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, hingga pencabutan izin sementara.
Baca Juga: Pasien Positif Corona Memenuhi Kapasitas RS Saiful Anwar Malang
Selain itu, juga dilakukan pencabutan izin tetap, hingga denda, dan sanksi administratif mulai dari Rp500 ribu hingga Rp100 juta. Bahkan, ada sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
109 PPPK Paruh Waktu di Pemkot Malang Diupayakan Naik Kelas Jadi Penuh Waktu
-
Disebut di Pinggir Sungai, Kades Sidodadi Bongkar Fakta Kopdes Merah Putih yang Viral
-
Lirik Vulgar Berujung Polisi: Yakuza Maneges Pastikan Icha Chellow & Mala Agatha Tak Ada Kata Damai
-
Pasar Turen Mencekam: Saat Gunungan Sampah Berubah Jadi Petaka Membara
-
BRI Dorong UMKM Kuliner "It's Me Time" Asal Jawa Timur Raih Kesuksesan di Pasar Ekspor