SuaraMalang.id - Pemerintah Kota Malang menyatakan mulai memberlakukan jam malam, hari ini, Selasa (29/12/2020). Aturan itu menindaklanjut Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor 736/24068/013.4/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Libur Akhir Tahun Baru 2021.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, bahwa pelaksanaan jam malam akan dilakukan hingga 8 Januari 2021. Tujuannya tidak lain untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, khususnya saat perayaan malam pergantian tahun.
"Mulai hari ini sampai 8 Januari, diberlakukan jam malam," kata Sutiaji.
Ia melanjutkan, durasi jam malam itu mulai pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB.
"Dalam SE Provinsi Jawa Timur, ada penerapan jam malam untuk membatasi aktivitas warga, yakni mulai pukul 20.00 malam hingga 04.00 pagi, ini juga kami terapkan di Kota Malang," sambung dia.
Jam malam, lanjut dia, berfungsi untuk membatasi aktivitas masyarakat, terutama tentang kerumunan orang, serta jam operasional usaha. Kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan lainnya, seperti hajatan, dan seremoni resepsi pernikahan.
Pemerintah daerah juga diminta untuk melakukan pengawasan, dan berkoordinasi dengan TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, termasuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19, untuk mengambil tindakan tegas apabila terjadi pelanggaran.
Jika terjadi pelanggaran jam malam hingga kerumunan, Pemda bisa berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.
Sanksi atau hukumannya, yakni berupa teguran lisan, teguran tertulis, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, hingga pencabutan izin sementara.
Baca Juga: Pasien Positif Corona Memenuhi Kapasitas RS Saiful Anwar Malang
Selain itu, juga dilakukan pencabutan izin tetap, hingga denda, dan sanksi administratif mulai dari Rp500 ribu hingga Rp100 juta. Bahkan, ada sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Arema FC vs Persik Kediri Jadi Laga Penentuan, Marcos Santos: Harus Menang!
-
Kasus Super Flu Kota Malang Diklaim Terkendali, Seluruh Pasien Sembuh!
-
Wakil Wali Kota Batu Bongkar Teknik Rahasia Komunikasi Politik Dasco
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah