Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 29 Desember 2020 | 18:14 WIB
Konferensi pers akhir tahun 2020 Polresta Malang Kota. [foto: Humas Polresta Malang Kota]

SuaraMalang.id - Polresta Malang Kota menyatakan ada 370 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang 2020. Dari total tersebut, baru 48 kasus atau sekitar 1 persen yang berhasil diungkap kepolisian.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, bahwa kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya, tercatat mengalami penurunan pada periode Maret hingga Agustus 2020. Namun, terjadi lonjakan kasus pencurian kendaraan bermotor mulai September hingga Desember 2020.

"Kami melihat ada tren yang cukup tinggi pada semester akhir 2020," kata Leonardus memimpin konferensi pers di halaman Mapolresta Malang Kota, Selasa (29/12/2020).

Ia melanjutkan, tingginya kasus pencurian kendaraan bermotor tentu menjadi prioritas penanganannya. Namun, masyarakat tetap diimbau agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan bermotor.

Baca Juga: Wali Kota Sutiaji Cerita Kengerian Terpapar Corona ke Pengurus NU

"Kami mengimbau, agar masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, kunci kendaraan dengan baik, dan parkir di tempat aman yang mudah dipantau," ujar mantan Wakapolrestabes Surabaya ini.

Leonardus juga memberikan peringatan kepada para pelaku kriminal, khususnya curanmor, agar tak meremehkan polisi. Sebab, pihaknya akan menindak tegas.

"Ini menjadi prioritas kami pada 2021. Kami akan lakukan tindakan tegas, dan terukur bagi pelaku curanmor yang kami temukan pada 2021," kata akrab disapa Leo itu.

Polresta Malang Kota juga merilis hasil pengungkapan kriminalitas selama 2020, tercatat ada 1.251 kasus kejahatani. Dari total tersebut, sebanyak 678 kasus berhasil diungkap. Kemudian, terdapat kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya sebanyak 211 kasus, seluruhnya berhasil diungkap.

Lalu, terdapat dua kasus yang menonjol sepanjang 2020, yakni kasus pembunuhan pada September 2020, dengan satu orang tersangka berinisial MI (18), dan kasus unjuk rasa anarkis pada 8 Oktober 2020, polisi menetapkan tiga orang tersangka.

Baca Juga: Polisi Siapkan Tim Pemburu Kerumunan Pesta Malam Tahun Baru di Malang

Load More