Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Minggu, 27 Desember 2020 | 07:00 WIB
Para aremania menggeruduk kantor DPRD Kota Malang (Suara.com/Aziz Ramadani)

PSBB diterapkan lantaran kasus penularan atau penyebaran Covid-19 terus bertambah, setiap harinya. Tercatat total Malang Raya ada 101 kasus konfirmasi positif, pada 22 Mei 2020.

4.  Viral pria menciumi jenazah Covid-19 [8 Agustus 2020]

Potongan gambar video viral jenazah suspek Covid-19. [Beritajatim]

Beredar video yang merekam seorang pria berusaha merebut paksa jenazah suspek Covid-19 di salah satu rumah sakit rujukan penangan Covid-19 Kota Malang. Tak sampai di situ saja, terduga pelaku membuka paksa kantong dan plastik yang membungkus jasad (standar pemulasaraan Covid-19) hingga menciumi jenazah tersebut.

Akibat aksinya, polisi langsung mengamankan pelaku, beberapa hari kemudian. Pelaku menjalani serangkaian pemeriksaan disertai swab test atau tes usab, namun hasilnya mengejutkan. Sebab pelaku pencium jenazah itu ternyata negatif.

Baca Juga: Hilang di Pantai Parangkusumo, Jasad Fajar Ditemukan di Malang

5.  Kericuhan demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja [8 Oktober 2020]

Satu unit mobil milik Satpol PP Malang dibakar massa, Kamis (08/10/2020) (Foto: Aziz Syamsudin)

Unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan gedung DPRD Kota Malang berakhir ricuh. Sejumlah fasilitas publik hingga kendaraan dinas polisi dilaporkan rusak. Bahkan satu unit mobil patwal milik Satpol PP Pemkot Malang ludes dibakar massa aksi bertajuk Malang Melawan tersebut. Polisi kemudian membubarkan massa dengan mengerahkan ratusan personel dan tembakan gas air mata. Ratusan peserta unjuk rasa yang disinyalir sebagai perusak fasilitas ditangkapi petugas.

Beberapa hari kemudian, hasil penyidikan polisi menetapkan seorang tersangka pelaku perusakan saat demo Omnibus Law. Adalah pria berinisial AN (21) diyakini sebagai tersangka perusak bus polisi. Selain merusak, tersangka yang diketahui bekerja sebagai kuli bangunan itu, juga melempari aparat yang berjaga menggunakan batu. Akibatnya, polisi menjeratnya dengan Pasal 170 subsider Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sehari kemudian, polisi menetapkan dua tersangka tambahan. Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan dua orang tersebut ditetapkan jadi tersangka karena melakukan perusakan terhadap kendaraan dinas Pemerintah Kota Malang, termasuk kendaraan roda empat Satuan Polisi Pamong Praja/Satpol PP Kota Malang.

"Ada penambahan dua tersangka, setelah kita kembangkan dari satu tersangka sebelumnya yang berinisial AN," katanya.

Baca Juga: 10 Hotel di Batu Malang yang Cocok untuk Liburan Keluarga

Azi menambahkan, dua orang tersangka lain tersebut merupakan warga Kabupaten Malang, Jawa Timur. Satu orang merupakan mahasiswa, sementara satu orang lainnya sudah bekerja sebagai security.

Menurut Azi, dua tersangka baru tersebut diduga melakukan pelemparan batu kepada petugas, dan Gedung DPRD Kota Malang, termasuk melakukan aksi pembakaran kendaraan dinas Satpol PP Kota Malang

6.  Gus Nur ditangkap Bareskrim Polri [23 Oktober 2020]

Tangkapan layar video penangkapan Gus Nur. (Twitter/@MurtadhaOne1)

Sugi Nur Raharja atau dikenal Gus Nur ditangkap tim Bareskrim Mabes Polri di rumahnya, kawasan Pakis Kabupaten Malang, Jumat (23/10/2020). Penangkapan itu kuat dilatarbelakangi kasus penghinaan ulama yang viral di YouTube.

Momen penangkapan Gus Nur terekam dan viral di media sosial dan WhatsApp. Pada video tersebut, terlihat Gus Nur tak berkutik saat beberapa petugas berupaya melakukan penangkapan serta mengamankan beberapa barang bukti.

7. Aremania Minta DPRD - Pemda Menuntaskan Konflik Dualisme [16 November 2020]

Load More