Kronologi Yai Mim Jadi Tersangka Pornografi, Ini Penjelasan Polresta Malang Kota

Penetapan Yai Mim sebagai tersangka kasus pornografi resmi dilakukan Polresta Malang Kota setelah penyidik menggelar perkara untuk menilai terpenuhinya unsur pidana.

Riki Chandra
Rabu, 07 Januari 2026 | 15:50 WIB
Kronologi Yai Mim Jadi Tersangka Pornografi, Ini Penjelasan Polresta Malang Kota
Imam Muslimin alias Yai Min di podcast Denny Sumargo. [Dok. Istimewa]
Baca 10 detik
  • Yai Mim resmi jadi tersangka pornografi usai gelar perkara polisi.
  • Penahanan belum dilakukan Polres Malang Kota, penyidik jadwalkan pemanggilan tersangka.
  • Kuasa hukum minta hormati proses hukum dan praduga tak bersalah.

“Hasil gelar itu masih mengarah ke pornografi untuk pencabulan verbal sama pasal 281 KUHP masih belum masih menunggu petunjuk dari jaksa,” kata Fakhruddin Umasugi.

Fakhruddin menilai penetapan Yai Mim tersangka pornografi merupakan bagian dari proses hukum yang wajar dalam tahapan penyidikan. Ia meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah.

“Bagi kami proses penetapan status tersangka itu kan proses penyidikan biasa aja sih yaitu proses hukum yang harus dilewati. Tahapan praduga tak bersalah,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga kini Imam Muslimin belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Selain itu, Yai Mim juga belum menerima surat pemanggilan resmi dari penyidik. Tim kuasa hukum pun belum membahas langkah hukum berupa pengajuan praperadilan.

“Kalau untuk tahapan pra peradilan belum ada pembahasan untuk itu. Belum ada pemeriksaan, terkait tersangka belum ada panggilan karena gelarnya kan baru kemarin,” kata Fakhruddin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak