Lalu para pelaku ini sengaja membuatnya lusuh agar tidak bisa dibedakan dengan uang asli.
"Mereka beraksi malam hari agar lebih sulit dikenali," kata Kapolsek Batu AKP Anton Hendry Subagyo.
Kasus tersebut saat ini sedang didalami kepolisian. Polres Batu masih mengembangkan penyelidikan, apakah mereka hanya mengedarkan atau mencetak sendiri uang palsunya ini.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 juncto Pasal 26 ayat 2 dan 3 Undang-Undang yang sama tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.
Baca Juga:DPRD Jatim Minta Pejabat Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Disanksi: Lukai Hati Rakyat
Mengenali Ciri - Ciri Uang Palsu
Beredarnya uang palsu membuat deg - degan. Namun demikian, uang palsu sebenarnya bisa dikenali. Berikut ini ciri - cirinya.
1. Tekstur Kertas Berbeda
Uang asli terbuat dari bahan khusus dengan tekstur kasar dan berserat, yang palsu biasanya menggunakan kertas biasa dan lebih halus serta tipis.
2. Warna dan Desain Tidak Jelas
Uang asli memiliki warna yang cerah dan desain yang tajam. Sedangkan uang palsu seringkali memiliki warna yang pudar atau kusam, dan desain yang kurang jelas.
3. Tanda Air (Watermark) Tidak Terlihat
Uang asli memiliki tanda air yang terlihat saat diterawang ke arah cahaya. Akan tetapi di uang palsu biasanya tidak memiliki tanda air atau tanda airnya tidak jelas.
Baca Juga:Mudik Lebaran 2025 di Tanjung Perak, Penumpang Naik 12 Persen
4. Benang Pengaman Tidak Ada atau Tidak Sempurna
Uang asli memiliki benang pengaman yang tertanam di dalam kertas. Lalu untuk uang palsu mungkin tidak memiliki benang pengaman atau benang pengamannya hanya berupa garis yang dicetak di atas kertas.