Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Kota Batu, Polisi Tunggu Hasil Psikiatri

Kasus dugaan pencabulan terjadi di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:13 WIB
Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Kota Batu, Polisi Tunggu Hasil Psikiatri
ilustrasi pencabulan (unsplash)

SuaraMalang.id - Kasus dugaan pencabulan terjadi di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Polres Kota Batu sudah turun tangan menangani kasus tersebut.

Kapolres Batu AKBP Andy Yudha Pranata mengatakan, ada dua orang korban yang melapor kepadanya. "Kedua korban masih berusia 11 tahun. Mereka melaporkan kejadian yang mereka alami kepada orang tua," ujarnya dilansir dari Ketik.co.id--parnter Suara.com, Selasa (18/2/2025).

Perkara ini sempat diwarnai kasus pemerasan yang dilakukan oknum mengaku wartawan dan LSM yang meminta sejumlah uang kepada pengasuh Ponpes tersebut.

Baca Juga:Komitmen Timses Kawal Nurochman-Heli, Pastikan Janji Kampanye Terealisasi

Andy Yudha memastikan tetap akan melanjutkan kasus dugaan pencabulan. "Kasus dugaan pencabulan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit PPA Polres Batu," kata Andy.

Saat ini pihaknya masih menunggu pemeriksaan korban secara visum et repertum fisik di RS Hasta Brata Kota Batu dan psikiatrikum korban di RSJ Dr. Radjiman Widyodiningrat Lawang.

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan psikiatrikum dari RSJ Lawang. Penyidik Polres Batu juga telah memeriksa delapan saksi," katanya.

Dia mengungkapkan, kasus tersebut terbongkar setelah korban bercerita kepada orang tuanya.

Korban mengaku telah dicabuli oleh pengasuh ponpes berinisial MF saat mandi.

Baca Juga:Jelang Pelantikan, Nurochman Gelar Doa Bersama dan Persiapan Menuju Jakarta

Kasus ini sempat diwarnai pemerasan oleh oknum wartawan dan LSM. Keduanya meminta uang hingga ratusan juta rupiah kepada pengasuh Ponpes yang dimaksud, dengan dalih menutupi perkaranya.

Polisi telah menangkap kedua oknum tersebut. Mereka dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Meskipun diwarnai dengan pemerasan oleh oknum, kami pastikan kasus ini akan dituntaskan," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini