Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Kota Batu, Polisi Tunggu Hasil Psikiatri

Kasus dugaan pencabulan terjadi di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:13 WIB
Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Kota Batu, Polisi Tunggu Hasil Psikiatri
ilustrasi pencabulan (unsplash)

SuaraMalang.id - Kasus dugaan pencabulan terjadi di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Polres Kota Batu sudah turun tangan menangani kasus tersebut.

Kapolres Batu AKBP Andy Yudha Pranata mengatakan, ada dua orang korban yang melapor kepadanya. "Kedua korban masih berusia 11 tahun. Mereka melaporkan kejadian yang mereka alami kepada orang tua," ujarnya dilansir dari Ketik.co.id--parnter Suara.com, Selasa (18/2/2025).

Perkara ini sempat diwarnai kasus pemerasan yang dilakukan oknum mengaku wartawan dan LSM yang meminta sejumlah uang kepada pengasuh Ponpes tersebut.

Baca Juga:Komitmen Timses Kawal Nurochman-Heli, Pastikan Janji Kampanye Terealisasi

Andy Yudha memastikan tetap akan melanjutkan kasus dugaan pencabulan. "Kasus dugaan pencabulan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit PPA Polres Batu," kata Andy.

Saat ini pihaknya masih menunggu pemeriksaan korban secara visum et repertum fisik di RS Hasta Brata Kota Batu dan psikiatrikum korban di RSJ Dr. Radjiman Widyodiningrat Lawang.

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan psikiatrikum dari RSJ Lawang. Penyidik Polres Batu juga telah memeriksa delapan saksi," katanya.

Dia mengungkapkan, kasus tersebut terbongkar setelah korban bercerita kepada orang tuanya.

Korban mengaku telah dicabuli oleh pengasuh ponpes berinisial MF saat mandi.

Baca Juga:Jelang Pelantikan, Nurochman Gelar Doa Bersama dan Persiapan Menuju Jakarta

Kasus ini sempat diwarnai pemerasan oleh oknum wartawan dan LSM. Keduanya meminta uang hingga ratusan juta rupiah kepada pengasuh Ponpes yang dimaksud, dengan dalih menutupi perkaranya.

Polisi telah menangkap kedua oknum tersebut. Mereka dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Meskipun diwarnai dengan pemerasan oleh oknum, kami pastikan kasus ini akan dituntaskan," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak