Pelaku KR dan NA bahkan merekam aksi penganiayaan menggunakan ponsel, yang kemudian beredar luas di media sosial.
Kini, keempat pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
Polres Batu mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video kekerasan yang dapat memperparah trauma korban.
Selain itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga:Dibangun Saat Pandemi, Skate Park Kota Batu Tak Layak Pakai, Komunitas Tak Dilibatkan
Kontributor : Elizabeth Yati