Miris! Gadis 19 Tahun Dikeroyok 4 ABG di Malang, Kini Jalani Trauma Healing

"Korban mulai dilakukan pendampingan psikologis dari Dinas Kesehatan dan PPA Polres Batu hari ini," ujar Rudi.

Bernadette Sariyem
Kamis, 13 Februari 2025 | 13:16 WIB
Miris! Gadis 19 Tahun Dikeroyok 4 ABG di Malang, Kini Jalani Trauma Healing
Ilustrasi ajakan stop bullying (Pexels/RDNE Stock project)

Pelaku KR dan NA bahkan merekam aksi penganiayaan menggunakan ponsel, yang kemudian beredar luas di media sosial.

Kini, keempat pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.

Polres Batu mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video kekerasan yang dapat memperparah trauma korban.

Selain itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga:Dibangun Saat Pandemi, Skate Park Kota Batu Tak Layak Pakai, Komunitas Tak Dilibatkan

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini