“Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan 134.000 batang rokok ilegal. Diperkirakan nilai barang mencapai Rp 198.990.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 99.964.000,” jelas Gunawan.
Bea Cukai Malang terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara serta mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan barang tanpa cukai.
Kontributor : Elizabeth Yati
Baca Juga:Incar Kemenangan Perdana, Ze Gomes Siapkan Taktik Khusus Lawan Persib