Nonton Bareng Putusan MK, Wahyu Hidayat Bersorak Haru Menangkan Pilkada Malang

Wahyu pun mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawal kepemimpinannya agar bisa membawa Kota Malang ke arah yang lebih baik.

Bernadette Sariyem
Kamis, 06 Februari 2025 | 17:13 WIB
Nonton Bareng Putusan MK, Wahyu Hidayat Bersorak Haru Menangkan Pilkada Malang
Wahyu Hidayat, saat bersyukur usai Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilkada Malang 2024 yang diajukan lawannya. [dokumentasi]

Sementara itu, dua pasangan calon lainnya memperoleh suara sebagai berikut:

  • Mochammad Anton – Dimyati Ayatulloh: 32,40 persen
  • Heri Cahyono – Ganisha Pratiwi Rumpoko: 18,16 persen

Dengan putusan MK ini, kemenangan Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin telah resmi dan tidak bisa diganggu gugat. Kini, warga Malang tinggal menunggu langkah-langkah yang akan diambil pasangan ini dalam memimpin kota selama lima tahun ke depan.

Kontributor : Elizabeth Yati

Baca Juga:Seragam Gratis dan Ngombe Lanjut! Janji Walikota Malang Terpilih di Depan Warga Bumiayu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini