SuaraMalang.id - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHP) Wali Kota Malang. Putusan tersebut tertuang dalam perkara nomor 277/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang dibacakan pada sidang MK.
Keputusan ini memastikan Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin tetap menjadi wali kota dan wakil wali kota Malang terpilih setelah meraih 49,44 persen suara dalam Pilkada Malang 2024.
Putusan ini disambut dengan sukacita oleh Wahyu Hidayat, yang menggelar nonton bareng di kediamannya saat sidang berlangsung.
Ia didampingi istri, keluarga, serta sejumlah tokoh masyarakat, di antaranya tokoh NU Kota Malang, dosen FEB Unisma sekaligus pengasuh Ponpes Mambaul Ulum Noor Shodiq Askandar, dan Ketua Perindo Kota Malang Laily Fitriyah Liza Min Nelly.
Baca Juga:Seragam Gratis dan Ngombe Lanjut! Janji Walikota Malang Terpilih di Depan Warga Bumiayu
Saat Hakim MK Suhartoyo membacakan putusan bahwa permohonan sengketa tidak dapat diterima, Wahyu dan para pendukungnya langsung bersorak gembira.
"Ini karena perjuangan, bantuan, perhatian, dan doa dari keluarga serta semua teman-teman yang selama ini berjuang. Mereka datang bersama untuk membersamai saya," ujar Wahyu dengan penuh rasa syukur, dikutip hari Kamis (6/2/2025).
Setelah putusan ini, Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin hanya tinggal menunggu jadwal pelantikan resmi sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang.
Wahyu pun mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawal kepemimpinannya agar bisa membawa Kota Malang ke arah yang lebih baik.
"Alhamdulillah, putusan MK ini adalah doa masyarakat Kota Malang untuk saya agar bisa menjalankan tugas dengan amanah. Saya mohon bantuan dan doa dari masyarakat agar bisa menjadi wali kota yang baik dan merealisasikan janji-janji politik saya," pungkasnya.
Baca Juga:PDIP Bersih-Bersih! Jokowi Cs Dipecat, Termasuk Eks Cabub Malang Abah Gun
Dalam Pilkada Kota Malang 2024, Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara 49,44 persen.
Sementara itu, dua pasangan calon lainnya memperoleh suara sebagai berikut:
- Mochammad Anton – Dimyati Ayatulloh: 32,40 persen
- Heri Cahyono – Ganisha Pratiwi Rumpoko: 18,16 persen
Dengan putusan MK ini, kemenangan Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin telah resmi dan tidak bisa diganggu gugat. Kini, warga Malang tinggal menunggu langkah-langkah yang akan diambil pasangan ini dalam memimpin kota selama lima tahun ke depan.
Kontributor : Elizabeth Yati