Korupsi RPH Unggas Lamongan: 3 Tersangka Resmi Ditetapkan, Rugikan Negara Ratusan Juta

Berdasarkan laporan auditor publik tertanggal 9 Januari 2025, kerugian keuangan negara akibat korupsi ini mencapai Rp 331.616.854.

Bernadette Sariyem
Jum'at, 17 Januari 2025 | 22:25 WIB
Korupsi RPH Unggas Lamongan: 3 Tersangka Resmi Ditetapkan, Rugikan Negara Ratusan Juta
Ilustrasi korupsi. [Ist]

Ketiga tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 2 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU RI No. 20 Tahun 2001.
  • Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat menghadapi ancaman hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku.

Kejari Lamongan menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional.

"Proses hukum akan terus berlanjut, dan kami akan mendalami peran setiap tersangka dalam tindak pidana korupsi ini," ujar Anton.

Baca Juga:Cinta Ditolak, Pelajar SMP Habisi Nyawa Teman Wanita

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini