Ketiga tersangka dijerat dengan:
- Pasal 2 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU RI No. 20 Tahun 2001.
- Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat menghadapi ancaman hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku.
Kejari Lamongan menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional.
"Proses hukum akan terus berlanjut, dan kami akan mendalami peran setiap tersangka dalam tindak pidana korupsi ini," ujar Anton.
Baca Juga:Cinta Ditolak, Pelajar SMP Habisi Nyawa Teman Wanita
Kontributor : Elizabeth Yati