"Tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun," ujar Rizki.
Keluarga korban sebelumnya melaporkan VPR hilang setelah tidak pulang ke rumah. Penemuan jasad korban menjadi pukulan berat bagi mereka.
Kontributor : Elizabeth Yati
Baca Juga:Kasus Pembunuhan di Gubuk Sawah Kepanjen Malang Terungkap, Benarkah Motifnya Asmara?