Ilmu Pertanian Dipakai untuk Berkebun Ganja, Warga Malang Terancam Bui

Seorang pria berinisial ANW (30) ditangkap Polres Batu usai terbukti menanam ganja di dalam rumahnya.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 16 Januari 2025 | 08:41 WIB
Ilmu Pertanian Dipakai untuk Berkebun Ganja, Warga Malang Terancam Bui
Jajaran Polres Batu menunjukkan barang bukti ganja kering dan pohon ganja yang disita dari seorang pelaku berinisial ANW di mapolres setempat, Rabu (15/1/2025). ANTARA/Ananto Pradana

Kini ANW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini