Vevi Agustina bukan kali pertama tersandung kasus serupa. Pada 2017, ia terlibat dalam kasus penipuan lain dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Saat itu, Vevi bekerja sebagai perawat di RSUD dr Soedomo Trenggalek. Namun, pada 2018, ia diberhentikan sebagai ASN di rumah sakit tersebut.
“Yang bersangkutan pernah menjadi pegawai rumah sakit dengan status PNS hingga tahun 2017-2018. Setelah itu, ia tidak lagi bekerja di RSUD,” kata Sujiono, Humas RSUD dr Soedomo Trenggalek.
Kontributor : Elizabeth Yati
Baca Juga:Trenggalek Darurat Banjir: 9 Desa Terendam, 12 Ribu Jiwa Terdampak